Sidoarjo, Pointernews.id | 18 Mei 2025 – Bupati Sidoarjo, H. Subandi, S.H., M.Kn., menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sidoarjo akan menindak tegas pelanggaran terhadap penggunaan plastik dalam industri produksi tahu di Desa Tropodo. Pernyataan ini disampaikan setelah adanya beberapa kali peringatan dan pemberian toleransi kepada para pengusaha tahu setempat untuk mengurangi penggunaan plastik dalam proses produksi.
Menurut Bupati Subandi, pihaknya sudah memberikan solusi dan waktu yang cukup bagi pengusaha untuk beralih dari penggunaan plastik ke alternatif yang lebih ramah lingkungan. Namun, ia menegaskan bahwa jika para pengusaha masih tetap melanggar, maka kasus tersebut akan diserahkan kepada aparat kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Jika setelah diberi toleransi dan solusi masih melanggar, maka urusannya akan kami serahkan ke aparat kepolisian,” ujar Bupati Subandi dalam pernyataan resmi.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo yang mengatur tentang pengurangan penggunaan plastik di sektor industri. Berdasarkan Perda No. 5 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah Plastik, semua kegiatan industri di Sidoarjo, termasuk industri tahu, diwajibkan untuk tidak menggunakan plastik dalam proses produksi. Hal ini bertujuan untuk mendukung kebijakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat, serta mengurangi dampak negatif sampah plastik terhadap lingkungan.
Adapun sanksi yang dapat dikenakan bagi pelanggar peraturan ini antara lain adalah denda administratif hingga sanksi pidana. Berdasarkan pasal 18 dan 19 dalam Perda tersebut, pelanggaran terhadap larangan penggunaan plastik dapat dikenakan denda sebesar Rp 5.000.000 hingga Rp 50.000.000, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan. Selain itu, jika pelanggaran dianggap merusak lingkungan secara serius, sanksi pidana berupa penjara maksimal 1 tahun juga dapat dikenakan.
Ferri Andi Kurniawan, salah satu pengusaha tahu di Desa Tropodo, menyatakan kesiapannya untuk mematuhi aturan yang diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. “Secara otomatis, nanti kami tidak boleh menggunakan plastik lagi. Terakhir kami menggunakan plastik pada hari Rabu, 22 Mei 2025 besok,” kata Ferri.
Ferri mengungkapkan bahwa plastik yang selama ini digunakan dalam proses produksi tahu diambil dari pabrik Pakerin, yang digunakan sebagai bahan bakar dalam pembakaran tahu. Menurutnya, penggantian plastik dengan bahan bakar alternatif tentu akan mempengaruhi biaya operasional perusahaan.
Ferri, yang mempekerjakan 25 pegawai, menjelaskan bahwa dalam sekali produksi, ia mampu menghasilkan hingga 1,5 ton tahu. “Produk kami biasanya dikirim ke Surabaya, Krian, dan Gresik,” ujar Ferri, yang telah beroperasi di industri tahu sejak bertahun-tahun lalu.
Sebagai solusi atas kebijakan yang diterapkan, Bupati Subandi menawarkan penggunaan gas sebagai alternatif untuk menggantikan plastik yang selama ini digunakan dalam proses pembakaran tahu. Menurut Bupati, penggunaan gas lebih ramah lingkungan dan dapat membantu para pengusaha tahu dalam menjalankan usahanya tanpa merusak lingkungan. “Kami akan bantu pengusaha dengan memberikan fasilitas untuk beralih ke penggunaan gas yang lebih efisien dan bersih,” kata Subandi.
Bupati juga menyampaikan bahwa Pemkab Sidoarjo akan terus melakukan pemantauan terhadap pengusaha di Desa Tropodo dan seluruh wilayah Sidoarjo untuk memastikan bahwa kebijakan ini dijalankan dengan baik. “Kami akan memberikan pendampingan kepada pengusaha dan memastikan mereka mendapatkan informasi yang cukup mengenai alternatif bahan bakar yang ramah lingkungan,” tambah Bupati.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, serta Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengurangan Sampah Plastik, penggunaan plastik yang tidak sesuai dengan ketentuan akan dikenakan sanksi administratif hingga denda. Dalam hal ini, pasal yang relevan adalah Pasal 9 Ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap badan usaha harus mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan menggunakan bahan alternatif yang ramah lingkungan.
Adapun sanksi yang dapat dikenakan kepada para pelanggar adalah sebagai berikut: 1. Sanksi Administratif: Peringatan tertulis, denda administratif, atau pembatasan izin usaha, 2. Denda: Berdasarkan Pasal 23 Perda Sidoarjo No. 5 Tahun 2019, denda yang dikenakan bisa mencapai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) bagi pelanggar yang menggunakan plastik sekali pakai, 3. Penutupan Usaha: Jika pelanggaran terus terjadi meskipun sudah diberikan peringatan dan solusi, penutupan sementara atau permanen terhadap izin usaha bisa diterapkan oleh pemerintah daerah.
Sanksi dan denda yang disebutkan di atas berlaku sesuai dengan ketentuan dalam Perda yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan industri tahu di Desa Tropodo dapat beradaptasi dengan peraturan yang ada tanpa mengganggu keberlangsungan usaha mereka. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat menjadi langkah positif untuk mengurangi dampak lingkungan dari penggunaan plastik yang berlebihan.
Bupati Subandi juga berharap agar inisiatif ini dapat menjadi contoh bagi industri lainnya di Kabupaten Sidoarjo untuk lebih peduli terhadap lingkungan. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berkomitmen untuk menciptakan kondisi industri yang tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga ramah lingkungan.
Dalam beberapa bulan ke depan, Pemkab Sidoarjo akan mengadakan sosialisasi lebih lanjut mengenai penggunaan bahan bakar alternatif, seperti gas, serta langkah-langkah teknis yang diperlukan untuk implementasi kebijakan ini di seluruh sektor industri.
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo akan terus melakukan pemantauan dan memberikan bantuan teknis kepada para pengusaha untuk beralih ke bahan bakar yang lebih ramah lingkungan, serta memberikan pelatihan terkait pengelolaan sampah dan penggunaan teknologi yang lebih efisien.
Dengan langkah ini, diharapkan sektor industri tahu di Sidoarjo dapat berkembang secara berkelanjutan tanpa meninggalkan dampak negatif terhadap lingkungan di masyarakat. Red (pipin/ynr).