Sidoarjo, Pointernews.id | 22 Mei 2025 – Sebanyak 19 Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Sidoarjo menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Aula Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo. Mereka disidangkan karena diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Sebagian besar dari PKL tersebut tertangkap sedang berjualan di bawah Flyover Waru, serta di area perumahan Gading Fajar, dengan memanfaatkan trotoar dan bahu jalan, yang seharusnya digunakan oleh pejalan kaki dan kendaraan.
Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, sempat menemui para PKL sebelum sidang dimulai. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa kegiatan berdagang di lokasi yang tidak semestinya bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu kelancaran lalu lintas serta membahayakan keselamatan para pedagang itu sendiri. “Trotoar bukan tempat jualan, itu untuk pejalan kaki. Jangan sampai fasilitas umum dijadikan tempat berjualan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tidak akan tinggal diam. Jika masih membandel, Satpol PP akan kembali melakukan penindakan tegas, termasuk penyitaan gerobak dagang dan proses sidang tipiring.
Kasatpol PP Kabupaten Sidoarjo, Yany Setyawan, menjelaskan bahwa penertiban telah dilakukan secara rutin dan persuasif. Namun, sebagian PKL tetap membandel bahkan bermain “kucing-kucingan” dengan petugas. “Mereka sudah kami ingatkan berulang kali. Tapi tetap saja nekat berdagang di lokasi terlarang. Kami lakukan ini demi ketertiban dan keamanan bersama,” ujarnya.
PKL yang disidang melanggar: Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013, Pasal 4 ayat (1): Setiap orang dilarang menggunakan fasilitas umum seperti trotoar dan bahu jalan untuk kegiatan pribadi, termasuk berdagang. Pasal 6: Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi administratif, denda, hingga proses peradilan tipiring.
Dalam sidang tipiring yang dipimpin oleh Hakim Yeni Eko Purwaningsih, para PKL dijatuhi hukuman: Denda sebesar Rp10.000, atau Kurungan selama 15 hari, jika tidak mampu membayar denda, Biaya perkara sebesar Rp5.000. Barang bukti berupa gerobak dan perlengkapan dagang dikembalikan kepada pelanggar setelah mereka menyelesaikan pembayaran denda dan biaya perkara.
Wakil Bupati Mimik Idayana berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga. “Ke depan kami ingin menata PKL secara bertahap. Mereka bisa kami arahkan ke pasar atau lokasi khusus yang memang sudah kami siapkan. Tapi kami minta mereka tertib dulu. Jangan berjualan sembarangan.”ungkapnya.
Penertiban akan terus dilakukan setiap bulan oleh Satpol PP. Yany Setyawan mengungkapkan bahwa dari sebelumnya 34 PKL yang ditertibkan dalam sekali operasi, kini jumlahnya mulai berkurang, menjadi 19 orang. “Kami ingin menciptakan efek jera. Sidoarjo harus bersih dan tertib. Ini untuk kebaikan semua pihak,” tegasnya.
Penegakan Perda ini bukan semata-mata untuk menghukum, tetapi untuk menumbuhkan kesadaran warga, khususnya PKL, agar menghargai ketertiban umum. Pemerintah daerah berkomitmen memberikan solusi jangka panjang berupa penataan dan penyediaan tempat usaha yang legal dan aman. Semoga dengan penertiban ini, PKL di Kabupaten Sidoarjo lebih tertib dan tidak melanggar aturan. Red (ynr).