Mojokerto, Pointernews.id | 4 Juni 2025 – Kematian tragis M. Alfan, seorang siswa SMK swasta di Mojokerto, masih menyisakan tanda tanya besar. Meski awalnya dinyatakan sebagai kecelakaan air (tenggelam), pihak keluarga kini menduga kuat ada unsur tindak pidana dalam kematiannya.
Ahmad Muchlisin, S.H., kuasa hukum keluarga korban, dalam keterangannya di depan Polres Mojokerto menyampaikan bahwa pihaknya telah secara resmi mengajukan permintaan ekshumasi atau penggalian ulang jenazah Alfan untuk dilakukan forensik ulang. Hal ini didasari sejumlah kejanggalan yang ditemukan dalam proses identifikasi dan kondisi jasad korban.
“Sejak awal dikatakan murni tenggelam, tapi setelah kami pelajari lebih dalam ada dugaan kuat bahwa Alfan meninggal bukan karena kecelakaan biasa. Ada indikasi penculikan dan kekerasan,” ungkap Muchlisin kepada awak media, Selasa (3/6).
Lebih lanjut, Muchlisin menyebut hasil komunikasi keluarga dengan tim forensik RSUD Dr. Soetomo Surabaya menunjukkan adanya bekas luka akibat benturan benda tumpul di bagian paha dan pelipis mata korban. Kejanggalan lain yang mencuat adalah kondisi rambut korban yang saat ditemukan telah gundul, padahal sebelumnya berambut normal.
“Kami juga heran, jenazah ditemukan dekat dengan tas sekolahnya. Tapi kondisi tubuh tidak sesuai dengan waktu perkiraan tenggelam. Seharusnya mayat sudah mengambang dalam waktu kurang dari tiga hari, namun ada banyak kejanggalan lainnya,” tambah Muchlisin.
Pihak keluarga berharap proses ekshumasi dapat membuka fakta sebenarnya terkait kematian Alfan. Mereka menuntut agar kepolisian segera menetapkan tersangka, mengingat indikasi kuat telah terjadi tindak pidana penculikan dan penganiayaan.
Jika dugaan keluarga terbukti, maka peristiwa ini dapat dijerat dengan pasal-pasal berikut dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
1. Penculikan
Pasal 328 KUHP
“Barang siapa dengan sengaja merampas kemerdekaan seseorang, diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.”
Jika korban adalah anak di bawah umur: Pasal 330 KUHP “Barang siapa membawa pergi seorang anak di bawah umur tanpa izin orang tuanya, diancam pidana penjara hingga tujuh tahun.”
2. Penganiayaan Berat
Pasal 351 ayat (2) KUHP
“Jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat, maka pelaku dapat dipidana penjara paling lama lima tahun.”
Pasal 351 ayat (3) KUHP “Jika akibat penganiayaan mengakibatkan kematian, maka pelaku dapat dipidana penjara paling lama tujuh tahun.”
3. Pembunuhan atau Pembunuhan Berencana (jika terbukti)
Pasal 338 KUHP
“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
Pasal 340 KUHP
“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan berencana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
4. Permintaan Ekshumasi atau Otopsi Ulang
Permintaan ekshumasi dapat dilakukan dengan persetujuan keluarga dan izin dari aparat kepolisian. Hal ini diatur secara administratif melalui: Perkap No. 10 Tahun 2009 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permintaan Otopsi. Dalam konteks pidana, digunakan untuk mengungkap sebab kematian yang tidak wajar, sebagai alat bukti.
Dengan diserahkannya permintaan resmi penggalian ulang, keluarga besar Alfan berharap pihak kepolisian bertindak cepat dan transparan dalam mengusut kasus ini.
“Kami mohon agar Polres Mojokerto tidak menganggap ini hanya kecelakaan. Ada nyawa yang hilang, dan ada kemungkinan kejahatan serius di balik ini,” tutup Muchlisin.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Semua pihak yang disebutkan dalam berita ini belum ditetapkan sebagai tersangka, dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Red (srh).