Sidoarjo, Pointernews.id | 5 Juni 2025 — Dalam upaya memperkuat koordinasi antar lembaga dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sidoarjo bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat koordinasi penyusunan draf Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tentang pelayanan administrasi kependudukan terintegrasi.
Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa, 3 Juni 2025 bertempat di Aula Al Ikhlas 2, Kantor Kemenag Kabupaten Sidoarjo. Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Kankemenag Sidoarjo, Drs. Mufi Imron Rosyadi, M.H., staf Dispendukcapil Sidoarjo, Wakil Ketua Pengadilan Agama Sidoarjo Siti Hanifah, S.Ag., M.H., Kasubbag Tata Usaha Rohmat Nasrudin, S.Ag., M.M., Plt. Kasi Bimas Islam Khoidar, S.Ag., serta seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan se-Kabupaten Sidoarjo.
Rapat koordinasi ini bertujuan sebagai langkah peningkatan sinergitas dan integrasi layanan antar instansi pemerintah, khususnya dalam hal penyelenggaraan layanan administrasi kependudukan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
Nota kesepahaman ini dirancang untuk memberikan sinkronisasi program dan kegiatan antar organisasi perangkat daerah (OPD) dan Kementerian Agama dalam ruang lingkup Kabupaten Sidoarjo. Selain sebagai bentuk integrasi program, MoU ini juga memberikan kepastian hukum dan tanggung jawab kelembagaan atas pelayanan yang dilakukan bersama.
Objek utama kerja sama difokuskan pada integrasi layanan administrasi kependudukan bagi penerima layanan di lingkungan Kemenag Sidoarjo, yang meliputi:
1. Layanan Pasangan Serasi: penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el dengan perubahan status perkawinan serta penggabungan KK bagi pasangan yang baru menikah.
2. Perubahan Elemen Data Perkawinan: pencatatan tanggal perkawinan dan nomor buku nikah bagi pasangan yang sebelumnya belum tercatat.
3. Layanan Mutasi Perpindahan Penduduk.
4. Penerbitan Akta Kelahiran dan Akta Kematian sebagai syarat pelaksanaan perkawinan.
5. Layanan Akta Kematian Terintegrasi bagi jemaah haji yang wafat di Tanah Suci.
6. Penerbitan Akta Kelahiran untuk keperluan pendaftaran ibadah haji.
7. Perubahan Elemen Data Agama bagi mualaf dalam dokumen kependudukan.
Pelaksanaan MoU ini mengacu pada sejumlah regulasi sebagai dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, yang menekankan pentingnya integrasi data.
Peraturan Menteri Agama dan Peraturan Daerah terkait yang mengatur tata laksana pencatatan pernikahan dan urusan agama lainnya.
Kepala Kankemenag Sidoarjo, Drs. Mufi Imron Rosyadi, M.H., menyampaikan bahwa kerja sama ini adalah amanah bersama untuk menghadirkan pelayanan publik yang prima, inklusif, dan berkeadilan. Beliau menyampaikan apresiasi dan dukungan kepada seluruh pihak yang hadir dalam pertemuan tersebut, khususnya Dispendukcapil dan Pengadilan Agama Sidoarjo.
“Ini adalah bentuk nyata komitmen kami sebagai pelayan masyarakat. Kita ingin masyarakat merasakan manfaat langsung dari sinergi antarinstansi yang terintegrasi dan solutif,” tegas beliau.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Sidoarjo, Siti Hanifah, juga menggarisbawahi pentingnya konsolidasi data dan kepastian hukum dalam dokumen-dokumen kependudukan, terutama bagi pasangan yang membutuhkan pengesahan administratif pasca nikah.
Melalui kerjasama lintas sektor ini, diharapkan lahir sistem pelayanan administrasi kependudukan yang efektif, efisien, terintegrasi, dan memudahkan masyarakat, khususnya dalam hal yang berkaitan dengan urusan agama dan kependudukan. MoU ini bukan sekadar dokumen, tetapi wujud komitmen dan semangat gotong royong antar instansi dalam mengemban amanah pelayanan publik yang profesional dan akuntabel. Red (adm/ynr).