Mojokerto, Pointernews.id | 22 Juni 2025 – Pemerintah Desa Mojorejo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, mengambil langkah progresif dengan menerapkan peraturan desa secara menyeluruh demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan sehat. Papan-papan pemberitahuan yang berisi berbagai larangan kini telah terpasang di setiap sudut gang dusun, pada Minggu (22/06/2025), menjadikan Mojorejo sebagai pelopor dalam penegakan ketertiban berbasis kearifan lokal.
Pemasangan papan peringatan yang mencolok di sepanjang Jl. Raya Mojosari–Trawas Beringin menandai dimulainya kebijakan baru ini. Dalam papan tersebut tercantum sejumlah larangan yang dianggap penting untuk menjaga ketentraman warga, antara lain:
Dilarang masuk: Bank titil, bank cuilan, dan Bank Mekar.
Dilarang masuk: Pengamen, pemulung, peminta sumbangan, pemburu tokek dan bekicot.
Sales hanya diperbolehkan masuk dengan izin RT/RW setempat.
Tamu wajib lapor dalam waktu 1 x 24 jam kepada RT/RW setempat.
Dilarang memburu dan menembak burung.
Dilarang mencari ikan dengan potas atau racun.
Dilarang menjual minuman keras dan mengedarkan narkoba.
Dilarang membuang sampah sembarangan.
Kepala Desa Mojorejo, Zainurul Huda, menyampaikan bahwa penerapan peraturan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap kualitas hidup warga dan bagian dari dukungan terhadap program Bupati Mojokerto untuk mewujudkan desa yang bebas dari hutang dan gangguan sosial.
“Kami melibatkan RT, RW, serta seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjalankan peraturan ini. Tujuannya bukan semata-mata melarang, tetapi membentuk pola hidup tertib dan sejahtera. Kami ingin Desa Mojorejo menjadi contoh baik bagi desa-desa lain,” ujarnya.
Pihak desa juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenai sanksi sesuai hukum adat maupun ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan aturan akan dibantu oleh perangkat desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, hingga tenaga kesehatan seperti Bidan Desa.
Dengan kebijakan ini, warga Desa Mojorejo berharap lingkungan mereka menjadi lebih aman, bersih, dan harmonis. Langkah ini juga diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi desa-desa lainnya dalam membangun tata kehidupan masyarakat yang tertib dan bermartabat. Red (srh).