Sidoarjo, Pointernews.id | 22 Juni 2025 – Dalam rangka meningkatkan kualitas kelembagaan dan layanan Kantor Urusan Agama (KUA) di kecamatan, Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo melaksanakan kegiatan supervisi layanan nikah dan rujuk. Kegiatan ini berlangsung sejak tanggal 16 hingga 26 Juni 2025 dan menyasar seluruh delapan belas KUA di kecamatan se-Kabupaten Sidoarjo.
Supervisi ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk mengontrol, meninjau, dan memastikan pelaksanaan layanan nikah dan rujuk berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) serta kebijakan Kementerian Agama, khususnya dalam memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Tim supervisi yang terlibat terdiri dari Kepala Kantor Kemenag Sidoarjo, Kasubag Tata Usaha, Plt. Kepala Seksi Bimas Islam, serta staf yang terbagi dalam enam tim kerja.
Selain pengecekan administratif dan pelaksanaan layanan, kegiatan supervisi juga disertai dengan pembinaan seluruh pegawai KUA, termasuk pengawas madrasah dan guru DPK. Pembinaan ini telah dilaksanakan di KUA Kecamatan Krembung, Tarik, dan Porong. Materi pembinaan mencakup penguatan komitmen terhadap zona integritas dan optimalisasi pengelolaan sumber daya manusia, terutama dengan adanya penambahan pegawai PPPK dan CPNS baru di lingkungan KUA.
Kepala Kantor Kemenag Sidoarjo, Drs. Mufi Imron Rosyadi, M.E.I., dalam arahannya menegaskan bahwa KUA tidak hanya berfungsi sebagai penyelenggara layanan nikah dan rujuk semata, melainkan juga sebagai pusat layanan keagamaan yang komprehensif.
“KUA harus menjadi pusat pelayanan keagamaan yang ramah, lengkap, dan terpercaya,” tegasnya.
Ia mengingatkan pentingnya kerja sama solid antara kepala KUA, penghulu, penyuluh agama, dan Penyuluh Penggerak Agama Islam (PPAI) dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.
Lebih lanjut, Drs. Mufi Imron Rosyadi mengajak seluruh pegawai KUA untuk memperkuat komunikasi dengan tokoh agama dan organisasi masyarakat (ormas) di tingkat kecamatan serta aktif memantau kehidupan umat beragama. Hal ini sejalan dengan visi membangun masyarakat berkehidupan religius dan harmonis.
Kegiatan supervisi ini diharapkan dapat mewujudkan KUA yang profesional, akuntabel, dan mampu menjadi garda terdepan dalam mendukung program Keluarga Sakinah. Dengan layanan yang prima dan berintegritas, KUA diharapkan dapat berkontribusi signifikan terhadap pembinaan keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah di tengah masyarakat.
Pelaksanaan supervisi layanan nikah dan rujuk di KUA ini mengacu pada beberapa peraturan perundang-undangan dan kebijakan kementerian agama, antara lain:
1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Mengatur tata cara perkawinan di Indonesia, termasuk kewenangan KUA dalam pencatatan pernikahan.
2. Peraturan Menteri Agama No. 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Nikah dan Rujuk
Menjabarkan standar layanan nikah dan rujuk yang harus dipenuhi oleh KUA.
3. Peraturan Menteri Agama No. 33 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Terpadu di Kantor Urusan Agama
Mengatur standar pelayanan prima di KUA.
4. Peraturan Menteri Agama No. 9 Tahun 2020 tentang Penguatan Zona Integritas di Lingkungan Kementerian Agama
Mengatur implementasi zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
5. Instruksi Menteri Agama tentang Penguatan Program Keluarga Sakinah (KMS)
Memperkuat peran KUA dalam pembinaan keluarga sakinah.
Kegiatan supervisi ini merupakan amanah sekaligus komitmen dari Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo untuk memberikan layanan yang semakin berkualitas, transparan, dan berintegritas. Kepala Kemenag mengajak seluruh unsur di KUA untuk terus meningkatkan kapasitas, menjaga amanah pelayanan, serta berinovasi demi kepuasan masyarakat.
“Kami ingin KUA menjadi garda terdepan dalam membangun keluarga sakinah yang kuat dan masyarakat religius yang harmonis,” ujar Drs. Mufi Imron Rosyadi.
Semangat ini juga didukung dengan penambahan pegawai baru, yang diharapkan dapat meningkatkan kapasitas layanan serta memperkuat sinergi antar seluruh pegawai di lingkungan KUA. Red (sgn/ynr).