Sidoarjo, Pointernews.id | 7 Juli 2025 – Puluhan penggerobak sampah di Desa Kemiri, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, menggelar aksi unjuk rasa yang tak biasa di halaman Balai Desa Kemiri, pada Senin (07/07/2025). Dengan membawa sekitar sepuluh gerobak penuh sampah dan membentangkan spanduk berisi tuntutan, para penggerobak menyuarakan kekecewaan terhadap mandeknya pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah TPS3R Margorukun.
Aksi ini dipicu oleh macetnya alur pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jabon, akibat tunggakan pembayaran mencapai Rp240 juta. Hal ini berdampak langsung terhadap para penggerobak yang tidak dapat membuang sampah seperti biasa.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kemiri, Imam Safi’i, menjelaskan bahwa masalah ini telah berlangsung sejak awal tahun. Ia menyoroti adanya kejanggalan dalam pengelolaan iuran sampah oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), yang menjadi pengelola TPS3R Margorukun.
“Para penggerobak rutin membayar iuran sebesar Rp50–54 juta setiap bulan, namun data yang tercatat oleh TPA Jabon hanya menunjukkan penerimaan Rp25–28 juta. Selisihnya besar dan tidak jelas ke mana dana itu mengalir,” ujar Imam.
Lebih lanjut, Imam juga menyoroti ketidakjelasan struktur organisasi KSM, serta rangkap jabatan Ketua KSM yang juga menjabat sebagai Kepala Dusun (Kasun).
Para penggerobak menyatakan bahwa mereka dilarang membuang sampah ke TPA Jabon, meski telah membayar iuran secara rutin. Salah satu penggerobak, Hamdani, merasa dirugikan.
“Kami setor iuran paling lambat tanggal 10 tiap bulan. Tapi kami dianggap tidak menyetor ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK). Kami minta kepastian hukum dari kepala desa,” katanya.
Mereka mendesak agar pengurus TPS3R segera diganti, dan sistem pengelolaan keuangan serta legalitas KSM diatur ulang secara transparan dan akuntabel.

Kepala Desa Kemiri, Novi Ari Wibowo, memberikan klarifikasi. Ia menyatakan bahwa struktur KSM memang sedang dalam kekosongan dan akan segera dibenahi.
Terkait tunggakan Rp240 juta ke TPA Jabon, ia mengatakan bahwa itu adalah penundaan pembayaran karena dana tersebut sementara dialihkan untuk pembangunan fasilitas TPS, seperti tungku pembakaran dan atap penampungan.
“Kami belum bisa mencairkan dana desa yang seharusnya mendukung pembangunan TPS. Jadi kami minta dispensasi kepada pengelola TPA Jabon,” ujar Novi.
Landasan Hukum dan Regulasi Terkait:
1. UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pasal 28 ayat (1): Setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang ditentukan dan/atau disediakan. Pasal 32: Pemerintah daerah wajib menyelenggarakan sistem pengelolaan sampah yang terpadu dan berkelanjutan. Sanksi administratif dan pidana bisa dikenakan pada pengelola yang lalai mengelola TPS.
2. Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. Pasal 8 ayat (3): Pemerintah desa wajib melibatkan BPD dan masyarakat dalam perencanaan, penganggaran, dan pelaporan pembangunan. Transparansi dan partisipasi menjadi syarat mutlak penggunaan dana desa.
3. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 26 ayat (4): Kepala desa dilarang merangkap jabatan sebagai pengurus BUMDes atau badan lain yang mengelola dana publik. Pasal 27: Kepala desa wajib menyelenggarakan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab. Sanksi administratif (Pasal 28): Termasuk teguran, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap.
4. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 3: Setiap orang yang menyalahgunakan wewenang atau jabatan yang merugikan keuangan negara dapat dipidana seumur hidup atau pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp50 juta – Rp1 miliar.
Jika terbukti ada penyelewengan dana iuran yang dikelola oleh KSM, maka bisa dikenai pasal-pasal di atas.
Aksi unjuk rasa ini mencerminkan krisis kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola sampah desa, sekaligus memperlihatkan kelemahan tata kelola KSM dan lemahnya pengawasan dari pemerintah desa.
Warga dan penggerobak berharap: Adanya pergantian kepengurusan KSM secara demokratis dan terbuka. Audit forensik keuangan iuran sampah selama satu tahun terakhir. Peran aktif BPD dan inspektorat daerah dalam mengusut dugaan penyimpangan dana. Penyusunan ulang struktur kelembagaan TPS3R dan pelaporan keuangan secara berkala ke publik.
Jika tidak ada pembenahan, potensi konflik sosial dan kerusakan lingkungan akan meningkat. Sampah tak lagi hanya persoalan fisik, tapi juga menyentuh moralitas pengelolaan dana publik. Red (ppn/ynr).