Sidoarjo, Pointernews.id | 15 Juli 2025 – Dalam upaya membentuk karakter generasi muda yang cerdas, beretika, dan terlindungi dari bahaya sosial, Petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo menyambangi sejumlah sekolah di wilayah hukumnya. Salah satu kegiatan edukatif itu berlangsung di SMP Muhammadiyah 1 Sidoarjo, pada Selasa (15/07/2025), dipimpin langsung oleh Kanit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo, Iptu Utun Utami.
Kegiatan yang dikemas dalam bentuk sosialisasi dan dialog terbuka ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada pelajar mengenai pentingnya belajar dengan tekun, mematuhi orang tua dan guru, serta bijak dalam menggunakan media sosial. Hal ini sejalan dengan semangat pencegahan terhadap kenakalan remaja dan tindak perundungan (bullying) yang marak terjadi, terutama melalui platform digital.
“Sebagai pelajar, tugas utamanya adalah belajar yang rajin, patuh kepada orang tua dan guru, serta hati-hati dalam bergaul dan menggunakan media sosial. Banyak kasus kenakalan remaja berawal dari pergaulan bebas atau pengaruh konten negatif di internet,” ujar Iptu Utun Utami di hadapan para siswa.
Unit PPA Polresta Sidoarjo tidak hanya menjalankan tugas penegakan hukum atas kekerasan terhadap perempuan dan anak, namun juga mengambil peran aktif dalam pendidikan dan pencegahan dini. Menurut Iptu Utun, kegiatan seperti ini penting untuk membangun kesadaran hukum dan rasa tanggung jawab sosial sejak dini.
“Kami bersama stakeholder terkait serius menangani kasus-kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak. Tapi lebih penting lagi adalah pencegahan — itulah mengapa kami hadir ke sekolah-sekolah untuk membekali siswa dengan pemahaman yang benar,” jelasnya.
Sebagai bentuk komitmen nyata, Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo telah menyediakan Ruang Pelayanan Terpadu untuk penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak. Ruang ini menjadi wadah aman bagi masyarakat, baik sebagai korban maupun saksi, untuk melapor dan mendapatkan pendampingan hukum serta psikologis.
“Masyarakat jangan takut melapor. Polisi siap memberikan perlindungan dan kepastian hukum. Kami tidak hanya menindak, tapi juga mendampingi dan menyelesaikan kasus secara tuntas,” tegas Iptu Utun.
Kegiatan ini sejalan dengan amanat peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan terhadap anak dan perempuan dari kekerasan serta penyalahgunaan media sosial, antara lain:
1. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Pasal 76C: “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.”
Pasal 80 Ayat (1): Pelaku kekerasan terhadap anak dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp72 juta.
2. UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
Menyebutkan bahwa anak dan perempuan berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran.
3. UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Pasal 27 ayat (3): Melarang penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Digunakan untuk menindak perundungan (cyberbullying) di media sosial.
Kanit PPA berharap seluruh komponen masyarakat — sekolah, keluarga, dan aparat hukum — dapat berkolaborasi untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan sehat bagi anak-anak dan remaja.
“Tugas kami bukan hanya menangkap pelaku, tapi mencegah agar tidak ada korban berikutnya. Keluarga dan sekolah adalah benteng utama yang harus kuat, dan kami hadir untuk memperkuat itu.”
Kegiatan blusukan ke sekolah ini adalah wujud nyata dari komitmen Polresta Sidoarjo dalam menjaga masa depan bangsa. Melindungi anak dan remaja dari kekerasan, perundungan, serta penyalahgunaan teknologi bukan hanya tugas kepolisian, tetapi amanah seluruh elemen bangsa.
“Lindungi anak-anak hari ini, agar mereka dapat melindungi bangsa esok hari.” Red (sgn/ynr).