Sidoarjo, Pointernews.id | 16 Agustus 2025 – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berhasil menuntaskan renovasi 740 unit warung rakyat dari total target 800 unit dalam Program Warung Rakyat Direnovasi yang berlangsung sepanjang tahun 2025. Capaian ini menandai realisasi sebesar 92,5 persen hingga pertengahan Agustus, menjadikan program ini salah satu pencapaian nyata dalam pembangunan ekonomi kerakyatan.
Program yang dimulai sejak tahun 2022 ini merupakan bagian dari 14 program prioritas pemerintahan Bupati Sidoarjo H. Subandi, S.H., M.Kn., dan Wakil Bupati Hj. Mimik Idayana. Tahun 2025 sendiri menjadi tahun keempat sekaligus tahun terakhir pelaksanaan tahap pertama program tersebut.
Namun demikian, Bupati Subandi memastikan bahwa program ini tidak akan berhenti sampai di sini. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo telah menetapkan target baru, yakni merenovasi 2.000 warung rakyat lagi dalam lima tahun ke depan, sebagai upaya berkelanjutan meningkatkan daya saing pelaku usaha kecil dan mikro di daerahnya.
Pada Kamis, 14 Agustus 2025, Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana melakukan peninjauan langsung ke tiga warung rakyat yang telah direnovasi, yakni dua warung di Kelurahan Magersari dan satu warung di Kelurahan Sidokare.
“Kami ingin memastikan bahwa program ini benar-benar berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya para pelaku UMKM. Dengan renovasi ini, para pelaku usaha memiliki warung yang lebih layak untuk mengembangkan usahanya,” ujar Wakil Bupati Sidoarjo.
Sebagai bentuk dukungan nyata, Pemkab Sidoarjo juga menyediakan fasilitas pembiayaan lewat program Kredit Usaha Rakyat Daerah (Kurda). Kredit ini disalurkan melalui BPR Delta Artha Sidoarjo dengan bunga hanya 2 persen per tahun, dan plafon pinjaman hingga Rp50 juta.
“Bunga Kurda ini sangat rendah. Ini sangat memungkinkan dimanfaatkan para pelaku UMKM untuk memperbesar usahanya. Kami ingin mereka tidak hanya bertahan, tapi juga naik kelas,” tegas Wakil Bupati.
Program Kurda ini mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yang mewajibkan pemerintah pusat dan daerah untuk memberikan kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan UMKM melalui dukungan permodalan dan pendampingan usaha.
Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo menegaskan bahwa seluruh program ini dilaksanakan sebagai bentuk amanah rakyat yang harus dijalankan dengan semangat pengabdian dan keberpihakan pada ekonomi kerakyatan.
“Ini bukan sekadar program infrastruktur. Ini bagian dari komitmen kami untuk mewujudkan keadilan ekonomi, di mana warung-warung kecil rakyat menjadi pilar penggerak ekonomi lokal,” ungkap Bupati Subandi dalam pernyataan resminya.
Pemkab Sidoarjo berharap bahwa penyelesaian program ini bukan menjadi akhir, melainkan awal dari transformasi warung-warung rakyat menjadi sentra ekonomi produktif, mandiri, dan berdaya saing tinggi. Pemerintah juga mendorong sinergi dengan dunia perbankan, koperasi, dan sektor swasta dalam mengembangkan ekosistem usaha kecil yang berkelanjutan.
Program ini selaras dengan amanat: UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM. PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Perda Kabupaten Sidoarjo No. 2 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan UMKM. Dan visi pembangunan inklusif dalam RPJMD Kabupaten Sidoarjo 2021–2026
Pemkab Sidoarjo optimis, ekonomi rakyat akan semakin kuat jika usaha kecil diberi tempat yang layak, modal yang ringan, dan semangat untuk tumbuh bersama.
Dengan dukungan penuh dari seluruh lapisan masyarakat, Program Warung Rakyat Direnovasi akan terus berlanjut sebagai bagian dari perjuangan menciptakan Sidoarjo yang mandiri dan sejahtera. Red (sgn/ynr).