Sidoarjo, Pointernews.net | 29 Oktober 2025 — Menanggapi berbagai keluhan masyarakat di media sosial terkait dugaan penurunan kualitas bahan bakar jenis Pertalite, jajaran Polresta Sidoarjo bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sidoarjo melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) pada Selasa sore (28/10/2025).
Sidak tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo, Iptu Deckha Rian Embar, yang menjelaskan bahwa langkah ini merupakan respons cepat terhadap laporan masyarakat tentang kendaraan yang mengalami brebet hingga mogok setelah mengisi Pertalite.
“Karenanya kami bersama Disperindag melakukan pengecekan untuk memastikan tidak ada praktik pengoplosan atau pengurangan standar kualitas BBM di wilayah Sidoarjo,” jelas Iptu Deckha Rian Embar.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pengujian kandungan air, pemeriksaan takaran volume BBM, serta pengambilan sampel Pertalite dari beberapa SPBU untuk diuji di laboratorium. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa Pertalite yang dijual masih memenuhi ketentuan standar Pertamina.
“Dari hasil pengecekan sementara, termasuk dari rekan-rekan di bagian metrologi, hasilnya sesuai standar. Namun kami tetap akan melakukan uji sampel secara berkala bersama Disperindag untuk memastikan kualitas BBM yang dijual ke masyarakat,” tambah Iptu Deckha.
Menurutnya, pengawasan berkala merupakan langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap mutu bahan bakar yang beredar di pasaran. Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan segera melapor bila menemukan indikasi pelanggaran atau penurunan kualitas BBM di SPBU terdekat.
Sementara itu, pihak Disperindag Kabupaten Sidoarjo menegaskan akan terus berkoordinasi dengan Pertamina dan kepolisian guna memastikan pasokan Pertalite yang diterima SPBU tetap sesuai spesifikasi nasional.
“Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan haknya berupa bahan bakar dengan mutu sesuai standar nasional. Pengawasan ini adalah bentuk tanggung jawab kami sebagai pelayan publik,” ujar perwakilan Disperindag Sidoarjo.
Langkah sidak ini diapresiasi masyarakat karena menunjukkan sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menjaga stabilitas pelayanan publik di sektor energi. Pemerintah berharap, melalui tindakan cepat dan transparan ini, keresahan masyarakat dapat diredam dan kepercayaan publik terhadap lembaga penyalur bahan bakar semakin kuat.
Dasar Hukum dan Landasan Kegiatan Sidak
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 4: Konsumen berhak mendapatkan barang dan/atau jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
Pasal 8: Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan mutu, ukuran, atau takaran yang sebenarnya.
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 46 ayat (1): Pengawasan terhadap kegiatan usaha hilir migas dilakukan oleh pemerintah untuk menjamin mutu dan kuantitas BBM sesuai standar.
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin 90 (Pertalite).
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Metrologi Legal, Mengatur kewajiban SPBU untuk memastikan ketepatan takaran dan ukuran dalam penyaluran bahan bakar kepada konsumen.
Langkah cepat yang dilakukan Polresta Sidoarjo dan Disperindag mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga amanah pelayanan publik. Pengawasan seperti ini juga menjadi bentuk dukungan moral dan perlindungan nyata terhadap hak-hak konsumen.
Masyarakat diimbau untuk: Tetap tenang dan bijak menyikapi informasi di media sosial, Melaporkan ke pihak berwenang jika menemukan indikasi kecurangan BBM, dan Menjaga semangat gotong royong dalam mewujudkan Sidoarjo yang aman, tertib, dan sejahtera.
Melalui sinergi antara Polresta Sidoarjo, Disperindag, Pertamina, dan masyarakat, diharapkan kualitas Pertalite dan layanan SPBU di wilayah Sidoarjo tetap terjaga sesuai standar nasional, serta menjadi contoh bagi daerah lain dalam menegakkan amanah dan integritas pelayanan publik di sektor energi. Red (tim).