Sidoarjo, Pointernews.net | 8 Januari 2026 – Polemik keterlambatan pembayaran upah terhadap sejumlah tukang dan kuli yang bekerja pada proyek pembangunan Gedung Double Deck RSUD R.T. Notopuro Kabupaten Sidoarjo akhirnya berakhir. Pada Rabu malam (7/1/2026), seluruh upah pekerja yang sebelumnya tertunda selama dua minggu telah dibayarkan secara lunas oleh pihak pelaksana proyek.
Dengan dilunasinya pembayaran tersebut, informasi yang sebelumnya menyebutkan adanya penelantaran hak upah kini telah tertuntaskan. Selain itu, isu yang menyatakan bahwa persoalan ini telah “diambil alih oleh Bupati Sidoarjo” dipastikan tidak benar. Hingga pembayaran dilakukan, tidak ada pernyataan resmi maupun keterlibatan langsung dari Bupati Sidoarjo, dan pihak RSUD R.T. Notopuro Kabupaten Sidoarjo juga tidak pernah menyampaikan persoalan tersebut kepada Bupati.
Proyek pembangunan Gedung Double Deck RSUD R.T. Notopuro merupakan pekerjaan konstruksi dengan sumber dana BLUD Tahun Anggaran 2025, dengan rincian tender sebagai berikut: Nama Paket: Pembangunan Double Deck RSUD R.T. Notopuro, Kode Tender: 10038058000, Kode RUP: 58631136, Tanggal Pembuatan: 26 Mei 2025, Sumber Dana: BLUD, Satuan Kerja: RSUD R.T. Notopuro Kabupaten Sidoarjo, Jenis Pengadaan: Pekerjaan Konstruksi, Metode Tender: Pascakualifikasi (Satu File, Harga Terendah Sistem Gugur), Tahun Anggaran: BLUD 2025, Nilai Pagu: Rp 25.500.000.000,00, Nilai HPS: Rp 24.459.073.336,44, Harga Penawaran/Terkoreksi: Rp 22.013.543.813,00, Jenis Kontrak: Harga Satuan, Lokasi: RSUD R.T. Notopuro Kabupaten Sidoarjo, Penyedia: PT. Lancarjaya Karya Abadi Group, Alamat Kantor: Jl. Manunggal Kebonsari Kencana, Ruko Kebonsari Regency Blok A-2 Lantai 1, Surabaya.
Proyek tersebut telah dinyatakan selesai tahap tender dan pembangunan, sehingga keterlambatan pembayaran upah sempat menimbulkan keprihatinan di tengah nilai proyek yang besar.
Pembayaran upah bukanlah kebijakan sukarela, melainkan kewajiban hukum yang diatur tegas dalam peraturan perundang-undangan, antara lain:
UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan — Pasal 88 ayat (1): “Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang memperkuat kewajiban pengusaha membayar upah tepat waktu. PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
Pasal 57 ayat (1): “Pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja/buruh sesuai dengan kesepakatan dan tepat waktu.”
UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang menegaskan tanggung jawab penyedia jasa terhadap tenaga kerja konstruksi.
Dengan telah dibayarkannya upah para pekerja secara penuh, kewajiban normatif tersebut telah dipenuhi, meskipun keterlambatan tetap menjadi catatan evaluasi penting.
Para tukang dan kuli merupakan ujung tombak pembangunan dan memiliki peran strategis dalam menyukseskan proyek-proyek pemerintah. Kejadian ini menjadi pengingat bahwa hak buruh tidak boleh terabaikan, terlebih pada proyek yang menggunakan dana BLUD atau uang publik.
Para pekerja berharap ke depan: Tidak ada lagi keterlambatan pembayaran upah, Pengawasan proyek pemerintah diperketat
Hak pekerja dilindungi tanpa harus melalui aksi protes
“Kami hanya menuntut hak kami sebagai pekerja. Kami kerja, kami ingin dibayar,” ujar salah satu pekerja.
Dengan lunasnya pembayaran upah pada Rabu malam (7/1/2026), persoalan keterlambatan gaji pada proyek Double Deck RSUD R.T. Notopuro dinyatakan selesai. Klarifikasi ini sekaligus meluruskan informasi yang keliru terkait keterlibatan Bupati Sidoarjo maupun pihak RSUD.
Peristiwa ini menjadi ujian sekaligus pembelajaran penting agar ke depan seluruh pihak—penyedia jasa, pengawas, dan pemangku kepentingan—lebih menjunjung tinggi amanah dana publik, perlindungan tenaga kerja, dan akuntabilitas pembangunan di Kabupaten Sidoarjo. Red (tim).