Gresik, Pointernews.net | 5 Februari 2026 – Dugaan praktik pengkomersialan Tanah Kas Desa (TKD) kembali mencuat di Desa Kepuhklagen, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik. Lahan milik desa yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat tersebut diduga mengalami aktivitas penggalian dan perataan tanah (ngiris) yang memunculkan pertanyaan serius terkait keabsahan, transparansi, dan kepatuhan hukum dalam pengelolaannya.
Aktivitas tersebut diklaim oleh pemerintah desa sebagai bagian dari rencana alih fungsi TKD untuk pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R). Namun, sejumlah warga menilai terdapat kejanggalan antara penjelasan dalam sosialisasi desa dan fakta yang terjadi di lapangan.
Salah satu warga Desa Kepuhklagen yang mengikuti kegiatan sosialisasi desa mengungkapkan bahwa pemerintah desa menyampaikan rencana pemanfaatan TKD untuk pembangunan TPS3R. Namun demikian, warga mempertanyakan rencana tersebut karena di lokasi yang sama telah berdiri bangunan yang sebelumnya mendapatkan anggaran Dana Desa sebesar Rp200 juta dan dinyatakan telah terealisasi.
“Katanya mau dialihfungsikan untuk pembangunan TPS3R, tapi di lokasi sudah ada pembangunan dari Dana Desa Rp200 juta yang sudah direalisasikan,” ungkap warga tersebut.

Saat dua awak media melakukan peninjauan langsung ke lokasi, ditemukan aktivitas keluar-masuk dump truck pengangkut tanah yang berlangsung intens. Seorang pekerja di lokasi yang diduga merupakan bagian dari aktivitas galian C mengarahkan awak media untuk melakukan konfirmasi langsung kepada Carik (Sekretaris Desa), Kepala Desa, atau Kantor Desa, dengan alasan bahwa lahan tersebut merupakan tanah milik desa.
Seorang warga yang bersedia memberikan keterangan, sebut saja Priyadi (45), membenarkan bahwa lahan tersebut merupakan Tanah Kas Desa.
“Memang benar itu tanah TKD. Desa menerima Rp25 ribu per rit, dan Rp2.000 untuk portal. Warga juga dibagi dengan Karang Taruna,” jelas Priyadi.
Priyadi juga menambahkan bahwa sebagian warga yang terdampak menerima kompensasi sebesar Rp200 ribu per bulan. Menurutnya, setiap hari aktivitas pengangkutan tanah mencapai sekitar 70 hingga 80 dump truck, dan kegiatan tersebut telah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan.
Upaya konfirmasi kepada Carik Desa Kepuhklagen hingga berita ini diturunkan belum membuahkan hasil. Nomor telepon yang dihubungi tidak diangkat, pesan singkat maupun aplikasi percakapan tidak mendapatkan balasan. Bahkan, berdasarkan keterangan warga, media dan LSM dilarang keras mendatangi rumah Carik untuk kepentingan klarifikasi.
Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya minim transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan TKD Desa Kepuhklagen. Tinjauan Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Pengelolaan Tanah Kas Desa diatur secara tegas dalam sejumlah regulasi, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa — Pasal 76 ayat (1): Aset desa, termasuk Tanah Kas Desa, dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa. Pasal 77 ayat (1): Pengelolaan aset desa harus berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan kepastian nilai ekonomi.
- Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa — Pasal 11: Pemanfaatan aset desa wajib mendapat persetujuan BPD dan ditetapkan dengan Peraturan Desa. Pasal 15: Aset desa dilarang dijual, digadaikan, atau dialihkan kepemilikannya kecuali sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (jika terbukti sebagai galian C ilegal) — Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — Pasal 2 dan Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara atau desa dapat dikenakan pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.
Apabila benar terdapat pungutan per rit, pembagian hasil, dan pemanfaatan TKD tanpa dasar hukum yang sah, maka praktik tersebut berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan aset desa dan dugaan tindak pidana korupsi.
Masyarakat Desa Kepuhklagen berharap agar Pemerintah Kabupaten Gresik, Inspektorat, serta aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penelusuran, audit, dan pengawasan menyeluruh. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan pemanfaatan Tanah Kas Desa Kepuhklagen berjalan sesuai aturan hukum, tidak disalahgunakan, serta tidak merugikan kepentingan publik.
Transparansi, keterbukaan informasi, dan penegakan hukum diharapkan menjadi kunci agar pengelolaan aset desa benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat, bukan sebaliknya. Red (srh).