Sidoarjo, Pointernews.net | 2 Mei 2026 — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menyiapkan kebijakan afirmatif berupa kuota khusus sebesar lima persen bagi anak-anak buruh dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di sekolah negeri. Kebijakan ini berlaku untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) di seluruh wilayah Sidoarjo.
Bupati Sidoarjo, Subandi, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja, sekaligus memperluas akses pendidikan yang adil dan merata. Momentum ini bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional 2026.
Pada Jumat (1/5/2026), Bupati Sidoarjo juga memberangkatkan rombongan buruh asal Sidoarjo menuju Surabaya untuk mengikuti peringatan May Day. Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah akan mengawal penuh implementasi kebijakan kuota pendidikan tersebut.
“Anak buruh harus ikut kami jaga agar bisa sekolah dengan baik. Ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan akan terus kami kawal sesuai arahan Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” ujar Bupati Subandi.
Kebijakan ini sejalan dengan semangat perlindungan sosial dalam berbagai regulasi nasional, termasuk:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjamin hak setiap warga negara memperoleh pendidikan yang layak.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menekankan perlindungan terhadap pekerja dan keluarganya.
Pemkab Sidoarjo memandang bahwa pemberian kuota khusus ini merupakan bentuk nyata keberpihakan kepada keluarga buruh, sekaligus langkah strategis dalam memutus rantai ketimpangan akses pendidikan.
“Salah satunya dengan mendorong kuota lima persen bagi anak buruh agar bisa mengakses pendidikan di sekolah negeri, mulai jenjang SD hingga SMP,” ungkap Bupati.
Selain sektor pendidikan, Pemkab Sidoarjo juga terus memantau perkembangan regulasi ketenagakerjaan di tingkat pusat. Pemerintah daerah menyatakan dukungan terhadap aspirasi buruh, khususnya terkait pembahasan undang-undang yang dinilai lebih berpihak kepada pekerja.
“Tugas pemerintah daerah adalah mengawal tuntutan buruh, salah satunya terkait pengesahan undang-undang ketenagakerjaan yang berpihak pada pekerja,” jelasnya.
Sebagai bentuk dukungan berkelanjutan, Pemkab Sidoarjo juga menyiapkan program peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) bagi para buruh. Program ini akan dilaksanakan melalui pelatihan rutin yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Terkait pelatihan SDM, akan kami anggarkan minimal dua kali dalam setahun agar buruh memiliki peningkatan keterampilan,” terang Bupati.
Kebijakan kuota lima persen ini bukan sekadar program administratif, melainkan amanah untuk memastikan anak-anak buruh mendapatkan masa depan yang lebih baik melalui pendidikan yang berkualitas. Pemkab Sidoarjo berharap langkah ini dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain dalam memperkuat perlindungan sosial dan pemerataan pendidikan.
Dengan semangat kebersamaan di Hari Buruh 2026, Pemkab Sidoarjo menegaskan komitmennya: tidak ada anak yang tertinggal dari akses pendidikan hanya karena latar belakang ekonomi. Dukungan, pengawalan, dan kebijakan yang berpihak diharapkan mampu membuka jalan bagi generasi penerus yang lebih sejahtera dan berdaya saing. Red (bbm/ynr).