Sidoarjo, Pointernews.net | 14 Juni 2026 – Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, S.A.P., memberikan perhatian serius terhadap kondisi sejumlah sarana dan prasarana olahraga milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan GOR Sidoarjo, Sabtu (13/6/2026).
Dalam kunjungan tersebut, fasilitas kolam renang menjadi salah satu fokus utama pembenahan. Wabup Mimik secara langsung meninjau kondisi lantai di tepi kolam renang yang diketahui mengalami kerusakan dan dinilai sudah tidak layak digunakan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan atlet maupun masyarakat yang memanfaatkan fasilitas olahraga tersebut.
Saat meninjau lokasi, Wabup Mimik meminta agar perbaikan segera dilakukan demi menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna.
“Ini harus dibenahi karena membahayakan atlet, tolong Pak Yudhi ya segera diperbaiki,” tegas Wabup Mimik Idayana.
Sidak tersebut turut didampingi Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Sidoarjo, Yudhi Iriyanto, S.Sos., M.Si.. Menurutnya, perhatian yang diberikan Wakil Bupati menjadi bentuk dukungan nyata terhadap upaya peningkatan kualitas fasilitas olahraga yang selama ini terus diusulkan oleh Disporapar.

“Beliau memberikan atensi yang sangat positif. Mudah-mudahan ke depan usulan anggaran yang kami ajukan untuk perbaikan sarana olahraga bisa mendapatkan dukungan,” ungkap Yudhi Iriyanto.
Yudhi menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sidoarjo setiap tahun selalu mengalokasikan anggaran untuk pemeliharaan dan pengembangan berbagai fasilitas olahraga yang menjadi aset daerah. Namun demikian, keterbatasan kemampuan fiskal daerah serta kebijakan efisiensi anggaran membuat pemerintah harus membagi prioritas pendanaan ke sejumlah venue olahraga yang tersebar di berbagai wilayah.
Pada tahun sebelumnya, Disporapar Kabupaten Sidoarjo memprioritaskan perbaikan fasilitas kolam renang, khususnya pembenahan kamar mandi dan sejumlah fasilitas penunjang lainnya yang dinilai perlu ditingkatkan guna menunjang kenyamanan atlet maupun masyarakat.
“Setiap tahun kami menganggarkan untuk seluruh fasilitas olahraga. Tahun lalu kami fokus pada kolam renang karena ada kebutuhan perbaikan kamar mandi dan beberapa fasilitas penunjang. Tahun ini juga kami kembali mengusulkan anggaran untuk pengembangan sarana tersebut,” jelas Yudhi.
Untuk Tahun Anggaran 2027, Disporapar Kabupaten Sidoarjo telah mengajukan kebutuhan anggaran pengembangan sarana olahraga yang saat ini masih dalam proses pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran APBD. Secara ideal, kebutuhan anggaran pengembangan dan pemeliharaan fasilitas olahraga yang berada di bawah pengelolaan pemerintah daerah diperkirakan mencapai Rp5 miliar hingga Rp6 miliar.
Anggaran tersebut direncanakan untuk mendukung peningkatan kualitas sejumlah venue olahraga, termasuk kawasan olahraga di GOR Delta Sidoarjo, kawasan olahraga Jenggolo, serta fasilitas olahraga di Pucang yang merupakan aset Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Wabup Mimik Idayana menegaskan bahwa sarana olahraga yang aman, nyaman, dan representatif merupakan kebutuhan penting dalam mendukung pembinaan atlet daerah. Selain itu, fasilitas olahraga yang berkualitas juga menjadi bagian dari pelayanan publik yang harus terus ditingkatkan demi memenuhi kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, keberadaan fasilitas olahraga yang memadai tidak hanya berdampak pada peningkatan prestasi atlet, tetapi juga mampu mendorong tumbuhnya budaya hidup sehat di tengah masyarakat. Karena itu, sinergi antara pemerintah daerah, perangkat daerah terkait, serta dukungan penganggaran yang memadai menjadi faktor penting dalam mewujudkan fasilitas olahraga yang berkualitas dan berkelanjutan.
Upaya peningkatan dan pemeliharaan sarana olahraga daerah sejalan dengan sejumlah regulasi nasional, antara lain:
– Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, yang menegaskan tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan dan pengembangan keolahragaan, termasuk penyediaan sarana dan prasarana olahraga yang layak, aman, dan berstandar.
– Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengelola urusan pemerintahan di bidang kepemudaan dan olahraga sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat.
– Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, yang mengatur penyediaan, pemanfaatan, dan pemeliharaan sarana serta prasarana olahraga untuk mendukung pembinaan olahraga secara berkelanjutan.
– Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, yang menjadi dasar pengelolaan dan penganggaran kegiatan pembangunan serta pemeliharaan aset daerah melalui APBD.
Perhatian langsung Wakil Bupati Mimik Idayana terhadap kondisi fasilitas olahraga menjadi suntikan semangat bagi jajaran Disporapar Kabupaten Sidoarjo untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan olahraga kepada masyarakat. Dukungan tersebut juga menjadi amanah bersama agar aset-aset olahraga daerah dapat dikelola secara optimal, profesional, dan berkelanjutan.
Dengan adanya perhatian dan dukungan dari pimpinan daerah, diharapkan usulan anggaran pengembangan sarana olahraga Tahun 2027 dapat memperoleh dukungan penuh sehingga berbagai kebutuhan perbaikan dan pengembangan fasilitas dapat direalisasikan secara bertahap.
Ke depan, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berharap seluruh sarana olahraga daerah dapat semakin representatif, aman, dan nyaman digunakan. Fasilitas yang berkualitas diyakini akan mampu mendukung pembinaan atlet berprestasi, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam olahraga, serta memperkuat posisi Kabupaten Sidoarjo sebagai daerah yang peduli terhadap pembangunan sumber daya manusia melalui olahraga.
“Olahraga yang maju membutuhkan fasilitas yang berkualitas. Dengan kebersamaan, dukungan anggaran yang tepat, dan komitmen seluruh pihak, sarana olahraga Kabupaten Sidoarjo diharapkan terus berkembang untuk melahirkan atlet berprestasi serta masyarakat yang sehat, aktif, dan produktif.” Red (ark/ynr).