Sidoarjo, Pointernews.net | 16 Juni 2026 – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bergerak cepat untuk menuntaskan permasalahan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) melalui penguatan sinkronisasi dan integrasi data lintas instansi. Langkah strategis ini dilakukan agar program bantuan bedah rumah ke depan dapat berjalan lebih terukur, objektif, transparan, serta benar-benar menyasar masyarakat yang membutuhkan.
Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang dipimpin langsung oleh Bupati Sidoarjo H. Subandi, S.H., M.Kn., di Ruang Delta Wicaksana (Opsroom) Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo, Senin (15/06/2026).
Rapat tersebut melibatkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sidoarjo, Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DP2CKTR), serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sidoarjo.
Bupati Sidoarjo H. Subandi menegaskan bahwa penyatuan data dari seluruh instansi merupakan kunci utama agar penanganan RTLH tidak salah sasaran dan mampu menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan.
“Data yang konkret harus kita satukan menjadi satu data. Kita petakan mana rumah yang belum tertangani, mana yang sedang ditangani, dan berapa jumlah yang masih membutuhkan bantuan,” tegasnya.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo membidik target yang matang dalam tiga hingga empat tahun ke depan dengan memiliki peta data RTLH yang valid dan terintegrasi sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan serta penyaluran bantuan.
Ia meminta seluruh perangkat daerah terkait untuk melakukan kroscek dan verifikasi ulang secara langsung di lapangan guna memastikan keakuratan data.
“Harapan saya dalam tiga sampai empat tahun ke depan kita memiliki peta yang jelas mengenai jumlah RTLH yang benar-benar perlu mendapatkan bantuan. Sebagai basis utama penentuan sasaran, pemetaan ini akan mengacu pada data yang dimiliki Dinas Sosial,” ungkapnya.
Bupati Subandi juga memberikan perhatian khusus terhadap keterlibatan Baznas Sidoarjo dalam program bantuan RTLH. Ia menjelaskan bahwa anggaran bantuan yang disalurkan Baznas berasal dari zakat, infak, dan sedekah para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sehingga harus dikelola secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
“Karena Baznas ini bantuan dari ASN, saya tidak mau ada intervensi dari pihak luar. Saya ucapkan terima kasih kepada ASN di seluruh Sidoarjo yang telah berkontribusi melalui Baznas untuk membantu masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bupati Subandi merinci beberapa persyaratan utama bagi penerima manfaat bantuan RTLH, di antaranya rumah harus berdiri di atas tanah milik sendiri dan bukan tanah sewa maupun sengketa, tidak berada di atas lahan fasilitas umum atau jalur irigasi, serta proses penyaluran bantuan dilakukan secara universal tanpa membedakan latar belakang agama maupun golongan penerima.
“Termasuk proses integrasi sistemnya dengan memanfaatkan Data Warehouse. Proses penyatuan data ini memang membutuhkan waktu agar hasil yang diperoleh benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten Sidoarjo M. Chasbil Aziz Saldju Sodar menyampaikan bahwa saat ini terdapat 289 calon penerima bantuan RTLH yang masih masuk dalam daftar tunggu (waiting list).
“Kami membutuhkan waktu sekitar dua hingga tiga bulan untuk melakukan kroscek langsung di lapangan. Harapannya agar data yang dihasilkan benar-benar akurat, valid, dan terintegrasi sehingga bantuan dapat diberikan kepada masyarakat yang tepat,” katanya.
Secara teknis, integrasi data RTLH akan dikawal oleh Diskominfo Kabupaten Sidoarjo melalui sistem Data Warehouse yang menjadi pusat pengelolaan data lintas perangkat daerah.
Kepala Diskominfo Kabupaten Sidoarjo Eri Sudewo, A.P., M.M., menjelaskan bahwa proses integrasi akan dilakukan secara bertahap dengan menggabungkan seluruh data yang telah dimiliki pemerintah daerah.
“Data yang sudah ada akan kami masukkan terlebih dahulu ke dalam Data Warehouse. Selanjutnya, ketika data intervensi dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) tersedia, akan kami integrasikan juga sehingga menjadi satu data yang utuh dan dapat digunakan bersama,” jelasnya.
Dalam proses penyaluran bantuan, pemerintah akan memprioritaskan masyarakat yang masuk dalam kelompok Desil 1 hingga Desil 5 atau kelompok keluarga miskin dan rentan sesuai data sosial ekonomi yang berlaku.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo R. Mharta Wara Kusuma, S.Sos., bersama Kepala DP2CKTR Kabupaten Sidoarjo Ir. Mochamad Bachruni Aryawan, M.M., menyatakan kesiapan penuh untuk melakukan validasi faktual di lapangan. Data hasil verifikasi bersama Baznas nantinya akan diserahkan kepada Diskominfo untuk ditetapkan sebagai satu data tunggal yang menjadi acuan seluruh instansi.
“Kami siap melakukan kroscek dan verifikasi lapangan untuk memastikan data yang digunakan benar-benar valid. Harapannya bantuan RTLH dapat disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerimanya sehingga manfaat program dapat dirasakan secara optimal,” tegas Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo.
Pelaksanaan program penanganan Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Sidoarjo mengacu pada berbagai regulasi nasional maupun daerah, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
5. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
6. Ketentuan pengelolaan zakat berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
7. Kebijakan dan peraturan teknis Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terkait penanganan RTLH dan pengentasan kemiskinan daerah.
Langkah penyatuan data RTLH ini menjadi wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam menghadirkan pelayanan publik yang akuntabel, transparan, dan tepat sasaran. Kolaborasi antara Pemkab Sidoarjo, Baznas, Dinsos, DP2CKTR, dan Diskominfo menunjukkan semangat gotong royong serta amanah dalam mengelola setiap bantuan yang berasal dari masyarakat maupun ASN.
Dengan satu data yang akurat, pemerintah optimistis program bedah rumah dapat berjalan lebih efektif, menghapus tumpang tindih penerima bantuan, mempercepat pengentasan kemiskinan, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat Sidoarjo.
Harapannya, tidak ada lagi warga yang tinggal di rumah tidak layak huni akibat kesalahan data maupun ketidaktepatan sasaran. Melalui kerja bersama, verifikasi lapangan yang ketat, dan dukungan seluruh elemen masyarakat, Kabupaten Sidoarjo terus bergerak menuju daerah yang lebih sejahtera, berkeadilan, dan berkelanjutan.
“Dengan data yang valid, bantuan yang tepat sasaran, dan semangat melayani masyarakat, kita wujudkan Sidoarjo yang semakin maju, sejahtera, dan bebas dari Rumah Tidak Layak Huni.” Red (bbm/ynr).