Mojokerto, Pointernews.id | 11 Maret 2025 – Satreskrim Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan anak di Aula Prabu Hayam Wuruk, Dalam kasus ini, seorang ayah tiri bernama JPAW (26), warga Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, ditangkap karena melakukan kekerasan terhadap anak tirinya, AP (11).
Korban, yang masih duduk di bangku sekolah dasar, mengalami luka berat setelah dianiaya menggunakan rantai sepeda motor dan kayu. Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel Somanosa, melalui Kasat Reskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari tante korban pada Senin (10/3/2025).
“Laporan dibuat setelah pihak sekolah menghubungi keluarga korban dan memberi tahu bahwa AP mengalami luka dan berdarah. Setelah ditanya, korban mengaku telah dipukul berulang kali oleh ayah tirinya menggunakan kayu dan rantai sepeda motor,” ujar AKP Siko.
Polisi yang bergerak cepat segera mengamankan pelaku di rumahnya. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa JPAW memukul korban sebanyak satu kali di kepala, tiga kali di punggung, dan dua kali di kaki menggunakan rantai sepeda motor dan kayu. Tidak hanya itu, pelaku juga memaksa korban melakukan jongkok-berdiri sebanyak 2.500 kali. Korban baru mampu melakukannya 50 kali sebelum akhirnya tumbang karena kelelahan. Akibatnya, pelaku kembali memukul punggung korban sebanyak sembilan kali dan kaki tujuh kali dengan rantai sepeda motor.
Menurut AKP Siko, pelaku mengaku melakukan penganiayaan karena emosi setelah korban ketahuan tertidur saat diminta belajar. Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu rantai sepeda motor sepanjang 25 cm dan satu ranting bambu sepanjang 50 cm.

Atas perbuatannya, JPAW dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1 dan 2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) atau Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku adalah pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp100 juta.
Menanggapi kasus ini, Sekretaris Jenderal Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Jawa Timur, Jaka Prima, mendesak agar pelaku dihukum seberat-beratnya. “Tindakan ini sangat keji dan harus mendapatkan hukuman yang setimpal sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kekerasan yang dilakukan,” tegasnya.
Komnas PA juga memastikan bahwa korban akan mendapatkan pemulihan trauma melalui program trauma healing. Jaka mengungkapkan adanya indikasi bahwa ibu korban mendapat ancaman sehingga tidak berani melaporkan kejadian tersebut sebelumnya.
“Kami menemukan bahwa ibu korban tidak mengetahui bahwa anaknya mengalami penganiayaan hingga ada luka-luka. Ini menunjukkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga masih menjadi masalah serius yang harus kita perangi bersama,” tambahnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap anak masih terjadi di Indonesia. Komnas PA Jawa Timur berharap agar proses hukum berjalan dengan adil, dan pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya. Red (srh).