
Pasuruan, Pointernews.id | 26 November 2024 – Seorang perwakilan dari Human Resources Development (HRD) PT. INACO, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur, sekira pukul 00.04 WIB dini hari melaporkan kasus pencemaran nama baik dan penyalahgunaan tanda tangan (TTD) ke Polsek Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Laporan ini terkait dengan dugaan tindakan ilegal yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang telah mencemarkan reputasi perusahaan dan menggunakan tanda tangan serta dokumen perusahaan secara tidak sah.
Menurut keterangan HRD PT. INACO, laporan tersebut berawal dari informasi yang diterima mengenai penyalahgunaan dokumen perusahaan yang mencantumkan tanda tangan pejabat yang tidak sah. Selain itu, diketahui juga adanya tindakan yang dapat merugikan citra perusahaan dengan menyebarkan informasi palsu yang terkait dengan aktivitas PT. INACO, yang berpotensi mencemarkan nama baik perusahaan di mata publik.
“Ini adalah langkah yang kami ambil untuk melindungi reputasi perusahaan serta hak-hak kami sebagai entitas hukum. Kami berharap penyelidikan dapat dilakukan secara menyeluruh dan pelaku dapat segera diusut tuntas,” ujar HRD PT. INACO “Juju”.
Berkas-berkas yang dilaporkan ke pihak kepolisian termasuk dokumen-dokumen perusahaan yang disalahgunakan, serta bukti-bukti yang menunjukkan penyalahgunaan tanda tangan dan pencemaran nama baik perusahaan. Saat ini, pihak kepolisian sudah memulai penyelidikan dan mendalami kasus tersebut.
Peraturan Perundang-Undangan Terkait Kasus Ini
1. Pencemaran Nama Baik (Pasal 310 KUHP) Pencemaran nama baik diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 310 yang menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, baik dengan tulisan maupun lisan, dapat dikenai sanksi pidana.
Pasal 310 ayat (1) KUHP berbunyi:
> “Barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh sesuatu hal, yang dapat menurunkan martabatnya di hadapan masyarakat, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat juta lima ratus ribu rupiah.”
Selain itu, dalam Pasal 311 KUHP, jika pencemaran nama baik dilakukan dengan cara menyebarluaskan melalui media massa atau elektronik, ancaman pidana bisa lebih berat.
2. Penyalahgunaan Tanda Tangan (Pasal 263 KUHP) Penyalahgunaan tanda tangan atau dokumen palsu diatur dalam Pasal 263 KUHP yang menyatakan bahwa setiap orang yang membuat atau menggunakan surat palsu dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan merugikan orang lain, dapat dijerat pidana.
Pasal 263 ayat (1) KUHP berbunyi:
> “Barang siapa dengan sengaja membuat atau menggunakan surat palsu atau memalsukan tanda tangan seseorang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”
Pasal ini mengatur bahwa tindakan memalsukan tanda tangan atau dokumen, yang dilakukan dengan sengaja dan mengarah pada tindakan penipuan atau manipulasi, dapat berujung pada sanksi pidana.
3. Undang-Undang ITE (UU No. 19 Tahun 2016) Selain KUHP, perbuatan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media elektronik juga dapat dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) No. 19 Tahun 2016. Dalam Pasal 27 ayat (3), setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan informasi yang menyinggung atau menghina seseorang melalui media elektronik dapat dikenakan pidana.
Pasal 27 ayat (3) berbunyi:
> “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.”
Sanksi bagi Pelaku
Berdasarkan peraturan yang berlaku, pelaku pencemaran nama baik dan penyalahgunaan tanda tangan dapat dikenakan sanksi pidana sebagai berikut:
1. Pencemaran Nama Baik:
Pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda maksimal Rp4.500.000,00 (Pasal 310 KUHP).
Jika dilakukan melalui media elektronik, pidana penjara bisa mencapai 6 tahun dan denda hingga Rp1.000.000.000,00 (Pasal 27 UU ITE).
2. Penyalahgunaan Tanda Tangan:
Pidana penjara paling lama 6 tahun (Pasal 263 KUHP).
Polsek Pandaan telah menerima laporan tersebut dan berjanji untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini. Pihak kepolisian meminta kepada semua pihak untuk memberikan informasi yang dapat membantu proses investigasi, dan berjanji akan menindak tegas pelaku yang terbukti bersalah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan bekerja sama dengan pihak berwenang lainnya untuk memastikan bahwa kasus ini dapat diusut secara tuntas dan pelaku yang merugikan perusahaan serta masyarakat dapat dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar pihak Polsek Pandaan dalam keterangannya. Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan laporan lebih lanjut seiring dengan berjalannya proses hukum. Red (Adim).