Sidoarjo, Pointernews.id | 15 Februari 2025 – Warga Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, kembali mengemukakan keluhan mereka terkait banyaknya kendaraan bermuatan besar dan berat yang melintasi Jalan Surowongso, Desa Karangbong. Kendaraan-kendaraan tersebut, dengan kapasitas mencapai 24 ton, dianggap mengancam keselamatan dan kenyamanan warga setempat. Hal ini telah menjadi permasalahan yang terus diperjuangkan oleh masyarakat, meskipun sudah ada pernyataan resmi dari Camat Gedangan, Inneke Dwi Setyowati, yang menyatakan bahwa jam operasional kendaraan besar telah diatur oleh pemerintah desa dan Dinas Perhubungan.
Camat Gedangan, Inneke Dwi Setyowati, dalam beberapa kesempatan menegaskan bahwa jam operasional kendaraan bermuatan berat diatur dengan ketat oleh pemerintah desa. Dinas Perhubungan juga disebutkan telah melakukan intervensi untuk mengatur lalu lintas kendaraan besar tersebut. Di sisi lain, Camat Gedangan juga mengungkapkan bahwa keberadaan kendaraan besar ini memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, salah satunya dengan membuka peluang lapangan pekerjaan serta kontribusi terhadap program Corporate Social Responsibility (CSR).
Namun, meskipun sudah ada penjelasan resmi, banyak warga yang tidak setuju dengan pernyataan tersebut. Mereka menilai bahwa keselamatan masyarakat desa menjadi lebih penting daripada manfaat ekonomi yang diberikan oleh aktivitas industri. “Kami khawatir jika terus dibiarkan, akan ada kecelakaan yang membahayakan keselamatan kami, terutama pengendara sepeda motor,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Sebagian besar warga Desa Karangbong berharap agar pemerintah segera mengambil langkah tegas dengan memasang rambu larangan untuk kendaraan yang bermuatan lebih dari 16 ton. Mereka menyatakan bahwa jika hal ini terus dibiarkan tanpa tindakan nyata, maka akan semakin banyak potensi kecelakaan yang dapat menimpa masyarakat. “Apa harus menunggu ada kecelakaan dulu baru ada tindakan?” ungkap salah satu warga.

Sebagaimana diungkapkan dalam bahasa Jawa oleh salah satu warga, “Iyo wes ngunu iku lho akhire, ngunu koq podo meneng ae kabeh, di dol ae wes dalan krambong iki,” yang artinya mereka merasa sudah lama menunggu dan tak kunjung ada perubahan meski jalan desa semakin macet dan rusak serta membahayakan karena sering dilalui kendaraan bermuatan berat, di jual saja jalan karangbong ini. Ungkapnya”.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terdapat aturan yang mengatur tentang pembatasan kendaraan bermuatan berat, terutama yang melintas di jalan-jalan yang tidak sesuai dengan kapasitas dan daya dukungnya. Dalam Pasal 47 ayat (3) disebutkan bahwa kendaraan dengan muatan berlebih yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, seperti denda dan pemindahan kendaraan.
Lebih lanjut, dalam Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang yang sama menyatakan bahwa kendaraan yang melanggar ketentuan batas maksimum muatan dapat dikenakan sanksi berupa tilang dan denda administratif. Denda dapat berupa pembayaran biaya pemindahan kendaraan dan denda atas pelanggaran batas muatan.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan juga mengatur mengenai pembatasan kendaraan bermuatan lebih yang dapat menyebabkan kerusakan pada jalan, serta ketentuan mengenai pengawasan dan penegakan hukum terkait pelanggaran tersebut.
Pelanggaran terhadap pembatasan kendaraan bermuatan berat dapat dikenakan sanksi berupa denda yang bervariasi, tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan. Misalnya, jika kendaraan melebihi batas tonase yang ditentukan, sanksi denda yang dikenakan dapat mencapai Rp 500.000 hingga Rp 1.000.000, sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku.
Selain denda, kendaraan yang melanggar peraturan tersebut juga dapat dikenakan tindakan pengalihan rute atau penundaan operasional, yang dilakukan oleh petugas Dinas Perhubungan untuk mengurangi dampak kerusakan jalan serta potensi kecelakaan.
Mengingat keselamatan warga desa yang semakin terancam oleh keberadaan kendaraan bermuatan besar, warga menginginkan agar pemerintah segera mengimplementasikan solusi yang lebih konkret, seperti pemasangan rambu larangan bagi kendaraan bermuatan lebih dari 16 ton, terutama di jalan-jalan desa yang sering dilalui kendaraan berat. Mereka berharap tindakan tegas ini bisa segera diterapkan, sebelum terjadi insiden yang lebih serius.
Dengan begitu, diharapkan adanya keseimbangan antara manfaat ekonomi yang dihasilkan oleh kendaraan besar dengan keselamatan dan kenyamanan masyarakat yang menjadi prioritas utama.
Keluhan dan harapan warga Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, ini menggambarkan pentingnya keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan keselamatan publik. Tindakan tegas dari pemerintah, baik dalam hal pengaturan lalu lintas maupun pemasangan rambu larangan, sangat dinantikan agar masyarakat desa dapat merasakan manfaat dari industri tanpa mengorbankan keselamatan mereka. Red (ynr).