Jombang, Pointernews.id | 26 Februari 2025 – Sejumlah wartawan dan perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam organisasi Perlindungan Konsumen Pasopati-Nusantara (LPK-PN) cabang Jawa Timur mengungkapkan rasa kecewa mereka terkait sikap yang ditunjukkan oleh pihak SMKN 1 Jombang, terutama oleh Humas dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah. Kejadian ini bermula saat sejumlah awak media dan LSM yang ingin melakukan pertemuan langsung dengan Kepala Sekolah Abdul Muntolib untuk membahas sejumlah isu penting, pada hari Rabu, (26/02/2025), pukul 12.30 WIB, di SMKN 1 Jombang, jalan Dokter Sutomo No. 15, Desa Sengon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, tetapi terhalang oleh pihak Humas di resepsionis sekolah.
Walaupun kabar yang diterima menyebutkan bahwa Kepala Sekolah Abdul Muntolib berada di ruangannya, pihak Humas menutup akses untuk bertemu. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan wartawan dan LSM yang hadir, bahkan muncul spekulasi bahwa Plt Kepala Sekolah diduga menghindar dari pertemuan dengan awak media dan LSM yang mewakili kepentingan publik.
Ketua LPK-PN, Heri, menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap Humas dan Plt Kepala Sekolah. Menurutnya, hal ini mencerminkan kurangnya transparansi dan komunikasi terbuka mengenai informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik. Heri juga mengungkapkan dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan pihak sekolah, yang berkedok sebagai sumbangan sukarela.
“Berdasarkan informasi yang kami terima dari beberapa siswa, iuran bulanan yang dibebankan pada siswa dari kelas 10 hingga kelas 12 rata-rata mencapai seratus ribu rupiah per bulan. Jika dihitung, jumlah tersebut bisa memberikan pendapatan besar bagi sekolah setiap bulannya. Kami khawatir ini akan menjadi kebiasaan buruk,” ujar Heri, Ketua LPK-PN Cabang Jawa Timur.

Heri juga mengungkapkan bahwa pihak sekolah seharusnya memberikan keterangan yang jelas dan transparan tentang penggunaan dana tersebut kepada masyarakat, terutama para orang tua siswa. Ia menilai bahwa praktik ini patut diduga sebagai pungli, yang sangat merugikan pihak orang tua dan berpotensi mencoreng nama baik sekolah.
Terkait dengan dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan pihak sekolah, ada sejumlah peraturan yang mengatur hal tersebut, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 45 menyatakan bahwa “setiap peserta didik berhak memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas tanpa ada diskriminasi dan harus bebas dari pungutan biaya yang tidak sah.”
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
Pasal 5 menjelaskan bahwa biaya pendidikan yang dapat dipungut dari peserta didik harus melalui prosedur yang sah dan tidak boleh memberatkan orang tua atau peserta didik.
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Dalam Pasal 2, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan tindak pidana korupsi, termasuk pungli, dapat dikenakan sanksi pidana, baik penjara maupun denda.
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 44 Tahun 2012 tentang Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Pasal 13 Permendikbud ini mengatur tentang dana yang dapat digunakan oleh sekolah dan larangan untuk menarik pungutan di luar dana BOS tanpa prosedur yang sah.
Berdasarkan peraturan yang ada, apabila pihak sekolah terbukti melakukan pungutan liar, maka dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana. Sanksi administratif bisa berupa pencopotan pejabat sekolah atau sanksi terhadap pihak yang bertanggung jawab. Sementara itu, jika terbukti melakukan pungli yang merugikan banyak orang, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
1. Pidana Penjara: Pihak yang terbukti melakukan pungutan liar bisa dikenakan pidana penjara hingga 20 tahun.
2. Denda: Pelaku pungli juga dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak SMKN 1 Jombang mengenai alasan Kepala Sekolah Abdul Muntolib menghindari pertemuan dengan wartawan dan LSM. Masyarakat dan media berharap adanya penjelasan yang transparan dan segera untuk menghindari spekulasi yang berkembang.
Pihak yang terlibat, baik wartawan, LSM, dan masyarakat, berharap agar kepala sekolah dan humas di SMKN 1 Jombang dapat lebih terbuka dan kooperatif dalam menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan sekolah, terutama yang menyangkut dana dan pungutan kepada siswa.
Isu ini menjadi sorotan banyak pihak, terutama berkaitan dengan kepercayaan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas sekolah dalam mengelola dana. Pihak terkait diharapkan segera memberikan penjelasan yang memadai agar tidak ada kesalahpahaman atau dugaan negatif yang berkembang lebih jauh. Red (Tim).