Sidoarjo, Pointernews.id | 2 Maret 2025 — Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama bulan suci Ramadhan, Polres Sidoarjo bersama dengan TNI, Satpol PP, dan unsur keamanan lainnya, melaksanakan patroli gabungan yang menyasar sejumlah titik keramaian di wilayah Kabupaten Sidoarjo, pada hari Sabtu malam, (01/03/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Sidoarjo, Kompol Yudhi Prastio, sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas selama bulan puasa.
Patroli gabungan ini menyasar berbagai lokasi yang seringkali menjadi titik keramaian dan rawan tindak kriminal, seperti kawasan pusat perbelanjaan, tempat hiburan malam, terminal, stasiun, serta beberapa jalan yang sering digunakan untuk balap liar dan kegiatan ilegal lainnya. Diantaranya adalah kawasan Taman Pinang Sidoarjo, Jalan Raya Porong, serta kawasan yang sering dijadikan tempat nongkrong oleh kalangan remaja.
Dalam kegiatan razia tersebut, petugas tidak hanya menertibkan pengendara yang melanggar aturan, tetapi juga melakukan pemeriksaan terhadap individu yang dicurigai terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, miras, dan benda tajam. Diharapkan, patroli gabungan ini dapat meminimalisir peredaran narkoba dan miras yang seringkali berpotensi menimbulkan gangguan keamanan di tengah masyarakat.
Selain itu, patroli ini juga bertujuan untuk mengatasi fenomena balap liar yang seringkali terjadi di kawasan tertentu di Sidoarjo, yang seringkali membahayakan keselamatan pengendara dan masyarakat sekitar. Pemeriksaan terhadap kendaraan yang digunakan dalam balap liar dilakukan secara intensif untuk menghindari aksi yang meresahkan masyarakat.
Selain itu, patroli juga menyasar kawasan yang sering terjadinya tawuran antar kelompok atau “gangster”. Kompol Yudhi Prastio menjelaskan bahwa patroli ini bertujuan untuk mencegah perkelahian antar kelompok yang bisa berujung pada kerusakan dan ketidaknyamanan di masyarakat, terlebih pada bulan suci Ramadhan yang seharusnya menjadi bulan yang penuh kedamaian dan ketenangan.
Kompol Yudhi Prastio dalam wawancara menyatakan bahwa kegiatan patroli gabungan ini sangat penting dilakukan mengingat pada awal bulan Ramadhan sering kali bertepatan dengan akhir pekan, yang merupakan waktu rawan terjadinya gangguan kamtibmas. “Kami akan berkeliling di kawasan-kawasan yang ramai dengan aktifitas masyarakat, seperti pasar, pusat perbelanjaan, dan tempat hiburan. Langkah ini kami lakukan untuk memastikan bahwa masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang dan aman,” ungkap Kompol Yudhi.
Kegiatan razia ini dilakukan dengan mengacu pada beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang keamanan dan ketertiban umum, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pasal 15 ayat (1) huruf a, yang memberi kewenangan kepada Polri untuk menjaga dan memelihara ketertiban masyarakat serta melakukan pencegahan terhadap gangguan keamanan.
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
Mengenai tindak pidana yang dapat ditindak lebih lanjut dengan penyidikan dan penindakan.
3. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 13 Tahun 2019
Tentang Penertiban dan Pengendalian Minuman Keras (Miras), yang mengatur tentang larangan peredaran dan konsumsi miras di ruang publik.
4. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 15 Tahun 2020
Tentang Larangan Penggunaan dan Penyalahgunaan Narkoba yang mengatur tentang sanksi terhadap tindak pidana narkoba.
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Yang mengatur mengenai sanksi terhadap pelanggaran lalu lintas dan penggunaan kendaraan bermotor untuk balap liar.
Terkait dengan razia yang dilakukan, pelanggaran terhadap aturan yang ditemukan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, antara lain:
1. Denda: Pelanggaran terhadap aturan lalu lintas (seperti tidak memakai helm atau surat-surat kendaraan tidak lengkap) akan dikenakan denda sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas.
2. Hukuman Penjara: Untuk pelanggaran yang lebih berat seperti pengedaran narkoba atau penyalahgunaan miras, pelaku akan dijerat dengan hukuman penjara sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Narkotika dan Peraturan Daerah.
3. Penyitaan Kendaraan: Kendaraan yang digunakan dalam kegiatan balap liar akan disita oleh pihak kepolisian sebagai bagian dari penegakan hukum.
Kompol Yudhi berharap bahwa melalui kegiatan patroli gabungan ini, masyarakat Sidoarjo dapat merasakan keamanan dan kenyamanan selama menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan. “Kami berharap masyarakat dapat turut serta menjaga keamanan dan ketertiban, serta tidak terlibat dalam tindakan yang dapat merusak ketenangan bersama,” katanya.
Dengan adanya patroli gabungan ini, diharapkan dapat tercipta suasana yang aman dan kondusif di Kabupaten Sidoarjo, sehingga masyarakat dapat menjalani bulan Ramadhan dengan lebih khusyuk dan damai. Patroli ini akan terus dilakukan sepanjang bulan Ramadhan, dengan intensitas yang lebih tinggi pada waktu-waktu tertentu, terutama saat akhir pekan dan menjelang malam takbiran.
Patroli gabungan yang melibatkan Polri, TNI, dan Satpol PP di Kabupaten Sidoarjo diharapkan dapat mencegah terjadinya gangguan kamtibmas, serta menciptakan suasana aman dan nyaman bagi masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa. Kegiatan ini juga merupakan langkah preventif untuk menghindari terjadinya peredaran narkoba, balap liar, hingga tawuran antar kelompok yang dapat merusak kedamaian di bulan suci Ramadhan. Red (ynr).