Kediri, Pointernews.id | 12 maret 2025 – Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Dinas Pendidikan menindaklanjuti Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi. Dalam kebijakan ini, sekolah-sekolah di Kabupaten Kediri menyesuaikan jadwal belajar dengan memberikan libur di awal Ramadan, menjelang Idul Fitri, serta beberapa hari setelahnya.
Diketahui, libur awal puasa telah berlangsung pada 27 Februari hingga 5 Maret 2025. Siswa kemudian masuk kembali pada 6 hingga 20 Maret 2025 sebelum kembali menjalani libur Hari Raya Idul Fitri pada 21 Maret hingga 8 April 2025. Setelah itu, kegiatan belajar mengajar kembali berjalan normal pada 9 April 2025.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri, Muhammad Muhsin, menyampaikan bahwa selama masa libur, siswa tetap diberikan tugas khusus yang berhubungan dengan ibadah Ramadan. “Sekolah memberikan tugas seperti sholat tarawih, tadarus, sholat lima waktu, serta sholat sunnah. Nantinya, tugas tersebut akan dilaporkan siswa kepada guru,” ujarnya, Selasa (11/3/2025).
Selain itu, selama pembelajaran berlangsung di bulan Ramadan, jam pelajaran juga dikurangi untuk menyesuaikan kondisi siswa. “Untuk TK dan PAUD dikurangi 20 menit per jam pelajaran, SD dikurangi 25 menit, dan SMP dikurangi 30 menit per jam pelajaran,” tambahnya.
Muhsin berharap kebijakan ini dapat membantu siswa lebih fokus dalam menjalankan ibadah Ramadan dan mengurangi aktivitas yang tidak bermanfaat, seperti bermain petasan. Dengan adanya tugas-tugas ibadah dari sekolah, diharapkan anak-anak bisa semakin dekat dengan nilai-nilai keagamaan dan menjalani Ramadan dengan penuh makna. Red (srh).