Sidoarjo, Pointernews.id | 21 Maret 2025 – Pemasangan tiang internet untuk jaringan Wi-Fi fiber optic, oleh perusahaan penyedia layanan Fiber Star di Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, pada hari Kamis, (20/03/2025), baru-baru ini memicu ketegangan antara pihak perusahaan dan warga sekitar. Warga yang merasa tidak dilibatkan dalam proses perencanaan dan tidak diberikan informasi yang memadai tentang proyek tersebut, mengajukan protes keras. Beberapa dari mereka bahkan menyatakan ketidaksetujuan dengan cara pemasangan tiang yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku, dan diduga tidak memiliki izin lengkap dari pihak berwenang.
Menurut keterangan warga setempat, peristiwa ini terjadi ketika pihak Fiber Star mulai melakukan pemasangan tiang internet tersebut di sepanjang jalan desa, yang dilakukan tanpa adanya pemberitahuan yang cukup sebelumnya kepada warga setempat. Banyak warga yang merasa terganggu dengan lokasi pemasangan tiang yang dianggap menghalangi akses dan mengganggu estetika lingkungan sekitar. Sebagian warga juga mengaku merasa bahwa prosedur yang dilakukan oleh perusahaan penyedia layanan tersebut tidak sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Warga setempat berpendapat bahwa pemasangan tiang tersebut telah menyalahi peraturan daerah yang mengatur penggunaan ruang publik dan izin pendirian infrastruktur. “Kami merasa tidak ada koordinasi yang jelas dari pihak perusahaan. Mereka langsung datang dan memasang tiang tanpa memberi tahu kami sebelumnya. Ini jelas melanggar ketentuan yang ada,” kata salah satu warga yang ikut terlibat dalam protes tersebut.
Selain itu, menurut keterangan warga setempat, pemasangan tiang dilakukan tanpa pemberitahuan yang jelas dan tanpa adanya izin resmi dari Pemerintah Desa, RT/RW, atau instansi terkait. Masyarakat mengungkapkan bahwa mereka merasa terkesan dipaksa menerima kehadiran tiang tersebut tanpa melibatkan partisipasi mereka dalam pengambilan keputusan.
Saat awak media mencoba menemui pelaksana proyek, Triyono, terkait legalitas izin pemasangan tiang tersebut, ia enggan memberikan jawaban yang memadai. Bahkan, Triyono berusaha menghindar dari pertanyaan yang diajukan oleh tim awak media. Ketika ditanyakan mengenai izin dari RT/RW serta desa, pihak pelaksana tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai mengenai legalitas dari proyek ini. Hal ini menambah kecurigaan masyarakat bahwa proyek pemasangan jaringan internet tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pihak desa pun menyatakan bahwa proyek pemasangan tiang tersebut tidak pernah dikomunikasikan secara terbuka dengan masyarakat setempat dan tidak ada izin yang sah dari pemerintah desa ataupun kecamatan. Dalam hal ini, beberapa undang-undang dan peraturan yang mengatur pemasangan infrastruktur telekomunikasi seperti tiang internet di ruang publik antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Pasal 28 ayat (1) menyatakan bahwa setiap penyelenggara telekomunikasi wajib memenuhi ketentuan yang berlaku mengenai penggunaan ruang publik dan izin dalam penyelenggaraan infrastrukturnya.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
Dalam pasal 16 disebutkan bahwa penyelenggara telekomunikasi harus memperoleh izin dari pemerintah daerah untuk pemasangan fasilitas di ruang publik. Selain itu, penyelenggara juga wajib menjaga keselamatan serta kenyamanan masyarakat.
3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Jaringan Tetap dan Jaringan Bergerak
Pasal 8 mengatur tentang kewajiban penyelenggara untuk memberikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemerintah daerah dan masyarakat yang terkena dampak dari pemasangan tiang atau kabel.
4. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo
Menyebutkan bahwa setiap proyek pembangunan infrastruktur, termasuk tiang telekomunikasi, harus mendapatkan izin dan memperhatikan aspek lingkungan dan keselamatan.
Jika terbukti bahwa pemasangan tiang internet oleh Fiber Star tidak mematuhi prosedur yang ada dan tidak memiliki izin lengkap, maka tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan yang ada. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan perizinan, maka perusahaan tersebut dapat dikenakan denda atau bahkan kewajiban untuk membongkar fasilitas yang dipasang.
Pasal 12 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap pihak yang melanggar peraturan terkait penyelenggaraan bangunan gedung dapat dikenakan sanksi berupa denda, yang besarannya bisa ditentukan berdasarkan kebijakan pemerintah daerah. Selain itu, sesuai dengan Pasal 29 ayat (2) UU Telekomunikasi, penyelenggara yang tidak mematuhi izin dan prosedur yang berlaku bisa dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan atau bahkan pencabutan izin operasional.
Dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, setiap pembangunan infrastruktur seperti tiang internet atau jaringan fiber optik wajib memiliki izin lengkap. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pemasangan infrastruktur semacam ini harus mematuhi ketentuan yang berlaku di tingkat desa maupun kabupaten.
Adapun Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo yang mengatur tata kelola pembangunan infrastruktur dan izin yang diperlukan untuk setiap proyek pembangunan di wilayah Sidoarjo, menyebutkan bahwa setiap pemasangan tiang atau pembangunan lain yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan lingkungan harus melalui tahapan koordinasi dengan pihak desa dan mendapat izin dari pihak RT/RW setempat.
Pihak terkait, seperti pemerintah desa, pemerintah kecamatan, lingkungan RT dan RW, serta perusahaan penyedia layanan, sebaiknya segera duduk bersama untuk menyelesaikan masalah ini. Beberapa langkah yang bisa diambil untuk mengatasi masalah ini antara lain:
1. Evaluasi dan Klarifikasi Izin
Pihak perusahaan harus segera menunjukkan izin yang sah dari pemerintah daerah dan memastikan bahwa pemasangan tiang telah sesuai dengan SOP yang ada.
2. Dialog dengan Warga
Mengadakan forum atau pertemuan dengan warga untuk menyampaikan tujuan pemasangan tiang dan mendengarkan keluhan serta mencari solusi yang dapat diterima oleh semua pihak.
3. Pemindahan Lokasi Pemasangan Tiang
Jika lokasi yang dipilih tidak sesuai atau mengganggu akses warga, perusahaan dapat berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mencari alternatif lokasi yang lebih sesuai.
4. Penyelesaian Hukum
Jika masalah ini tidak dapat diselesaikan secara damai, maka dapat ditempuh jalur hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk memastikan hak warga dan kelancaran pembangunan infrastruktur.
Harapan utama dalam situasi ini adalah agar pemasangan jaringan internet dan infrastruktur lainnya di Desa Jumputrejo dapat berlangsung dengan lancar tanpa menimbulkan kerugian atau ketidaknyamanan bagi warga. Penting bagi semua pihak untuk mematuhi ketentuan yang berlaku serta menjaga komunikasi yang baik antara perusahaan, pemerintah daerah, dan masyarakat. Dengan demikian, pembangunan infrastruktur dapat mendukung kemajuan desa tanpa mengorbankan kenyamanan dan hak warga setempat.
Pemasangan tiang internet oleh Fiber Star di Desa Jumputrejo telah menimbulkan keresahan di kalangan warga setempat karena diduga tidak sesuai dengan prosedur dan tidak memiliki izin yang lengkap. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo diharapkan dapat segera menindaklanjuti masalah ini dan memberikan sanksi yang sesuai jika terbukti ada pelanggaran. Semua pihak berharap agar ke depannya, penyelenggara telekomunikasi lebih menghormati peraturan yang ada demi terciptanya harmonisasi antara pengembangan infrastruktur dan kepentingan masyarakat.
“Harapan kami, kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Perusahaan penyedia layanan internet harus lebih mengedepankan komunikasi dan izin yang lengkap agar tidak ada gesekan dengan warga setempat,” ungkap salah seorang warga.
Warga Desa Jumputrejo juga berharap kejadian ini menjadi pembelajaran agar ke depannya, perusahaan-perusahaan penyedia layanan internet lebih memperhatikan prosedur dan aturan yang berlaku di setiap daerah yang menjadi tempat pemasangan jaringan.
Pemasangan jaringan internet yang sesuai dengan SOP dan peraturan yang berlaku diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat tanpa merugikan hak-hak warga setempat. Pemerintah dan perusahaan diharapkan dapat belajar dari kejadian ini dan lebih memperhatikan aspek partisipasi masyarakat serta kepatuhan terhadap prosedur dan izin yang berlaku untuk menghindari terjadinya gesekan serupa di masa depan. Red (jaya).