Sidoarjo, Pointernews.id | 4 April 2025 – Kontroversi seputar kemenangan PT. Samudra Anugrah Indah Permai dalam tender proyek pembangunan Alun-alun (lanjutan) Kabupaten Sidoarjo terus berkembang dan semakin menarik perhatian publik. Sejumlah pihak mempertanyakan kelayakan perusahaan tersebut untuk mengerjakan proyek bernilai Rp 29 miliar tersebut, mengingat adanya dugaan masalah besar yang melibatkan PT. Samudra Anugrah Indah Permai di Samarinda, Kalimantan Timur, namun tetap lolos dalam proses lelang di Kabupaten Sidoarjo. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi, kredibilitas, dan regulasi yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa melalui sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Menurut informasi yang dihimpun dari media online Pusaranmedia.com, Kamis, 27 Februari 2025, PT. Samudra Anugrah Indah Permai yang beralamat di Jl. Pahlawan Revolusi No.24, RT. 006, RW. 007, Pondok Bambu Duren Sawit, Jakarta Timur, saat ini terlibat dalam masalah hukum terkait kewajiban membayar upah pekerja dalam proyek pembangunan Teras Samarinda. Para pekerja yang terlibat dalam proyek tersebut mengklaim telah berulang kali berusaha untuk menuntut hak mereka, namun perusahaan tersebut tidak merespons panggilan atau permintaan dari pihak berwenang, termasuk DPRD dan Dinas Tenaga Kerja Samarinda.

Kasus di Samarinda berawal dari ketidakmampuan PT. Samudra Anugrah Indah Permai untuk membayar upah pekerja yang terlibat dalam proyek pembangunan Teras Samarinda tahap I. Proyek senilai Rp 36,9 miliar tersebut menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Samarinda, namun PT. Samudra Anugrah Indah Permai dipersalahkan karena tidak memenuhi kewajiban membayar gaji kepada pekerja, yang menyebabkan kerugian finansial sekitar Rp 430 juta.
Pihak terkait di Samarinda, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), telah berulang kali mencoba menghubungi manajemen PT. Samudra Anugrah Indah Permai namun tidak mendapatkan tanggapan yang memadai. Andriyani, Kepala Bidang Cipta Karya DPUPR Samarinda, menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat dan melakukan panggilan telepon namun perusahaan tersebut tidak kooperatif. Bahkan, keterlambatan penyelesaian proyek ini menyebabkan kontraktor dikenakan denda sebesar Rp 2 miliar.
Dalam konteks tender proyek pembangunan Alun-alun (Lanjutan) Sidoarjo, pengadaan barang dan jasa dilakukan melalui sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), yang diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang memberikan dasar hukum mengenai penyelenggaraan jasa konstruksi di Indonesia.
2. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur mekanisme pengadaan barang dan jasa, termasuk prosedur tender dan seleksi.
3. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) No. 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pengadaan Barang/Jasa, yang memuat ketentuan teknis dan prosedural terkait pengadaan.
4. Peraturan LKPP No. 15 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengadaan Secara Elektronik, yang mengatur LPSE sebagai sarana pengadaan barang dan jasa secara online oleh pemerintah.
Dalam peraturan tersebut, terdapat ketentuan mengenai keharusan untuk memverifikasi dan memastikan bahwa perusahaan yang ikut tender tidak memiliki masalah hukum yang belum diselesaikan. Oleh karena itu, pihak penyelenggara tender wajib melakukan pengecekan latar belakang perusahaan, termasuk masalah hukum yang sedang dihadapi oleh perusahaan, untuk menghindari dampak negatif bagi kelancaran proyek.
Berdasarkan peraturan yang ada, jika terbukti ada indikasi penyalahgunaan dalam proses tender, baik terkait dengan suap atau ketidakpatuhan terhadap kewajiban kontraktor, maka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku:
1. Pasal 58 UU No. 2 Tahun 2017 menyebutkan bahwa penyedia yang melanggar ketentuan dalam pelaksanaan kontrak dapat dikenakan sanksi berupa denda, pemutusan kontrak, atau larangan untuk ikut serta dalam pengadaan barang/jasa pada periode tertentu.
2. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018, dalam Pasal 43 ayat (1), mengatur bahwa penyedia yang terbukti melakukan kecurangan atau menyalahgunakan kewenangan dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembatalan hasil pengadaan, pencabutan izin usaha, atau larangan untuk ikut tender dalam jangka waktu tertentu.
Masyarakat Sidoarjo dan sejumlah pihak mempertanyakan bagaimana PT. Samudra Anugrah Indah Permai, yang tengah menghadapi masalah besar di Samarinda, bisa memenangkan tender proyek pembangunan Alun-alun (lanjutan) Sidoarjo, oleh Satuan Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo, meskipun perusahaan tersebut tidak kooperatif dalam menyelesaikan masalah di lokasi proyek sebelumnya. Sementara itu, para peserta tender lain yang terlibat di dalamnya juga mencatat adanya kekhawatiran mengenai kesiapan perusahaan tersebut untuk datang ke lokasi proyek dengan cepat jika terjadi kendala teknis.
Dalam hal ini, LPSE Kabupaten Sidoarjo sebagai penyelenggara tender diharapkan untuk lebih selektif dalam menilai latar belakang perusahaan, agar proses tender berjalan transparan dan menghindari potensi penyalahgunaan.
Masyarakat Sidoarjo berharap agar proses evaluasi terhadap PT. Samudra Anugrah Indah Permai dalam tender ini dilakukan dengan hati-hati dan transparan. Sebab, keberlanjutan proyek pembangunan Alun-alun Sidoarjo sangat penting bagi kemajuan daerah. Selain itu, pihak berwenang juga diharapkan untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang mungkin terjadi, baik dari sisi hukum maupun administratif, guna memastikan bahwa pengadaan barang dan jasa berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan adanya sistem LPSE, diharapkan penyelenggaraan tender menjadi lebih transparan, adil, dan menghindari praktik-praktik yang merugikan masyarakat atau negara.
Pihak berwenang di Kabupaten Sidoarjo dan instansi terkait lainnya diharapkan untuk segera menyelidiki indikasi adanya suap dan potensi penyalahgunaan dalam proses tender ini. Selain itu, masyarakat juga berharap agar PT. Samudra Anugrah Indah Permai segera menyelesaikan masalah yang sedang dihadapinya di Samarinda, agar dapat memberikan jaminan bahwa mereka bisa menyelesaikan proyek dengan baik di Sidoarjo.
Apabila ditemukan pelanggaran, baik dalam hal kelalaian maupun penyalahgunaan, maka tindakan hukum sesuai dengan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat diterapkan, termasuk sanksi administratif, denda, atau pencabutan izin usaha.
Diharapkan, dengan transparansi, keadilan, dan pengawasan yang ketat, semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa, baik di level daerah maupun pusat, dapat menjalankan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Masyarakat Sidoarjo berharap agar pemerintah daerah dan instansi terkait menindak tegas praktik-praktik yang merugikan masyarakat dan pekerja. Selain itu, masyarakat juga menginginkan agar proses lelang lebih transparan dan adil, serta mempertimbangkan rekam jejak perusahaan yang akan memenangkan tender.
Awak media yang melakukan investigasi diharapkan tetap berperan aktif dalam menjaga keterbukaan informasi publik dan tidak gentar meski ada upaya dari pihak tertentu untuk menekan atau melarang kelanjutan investigasi. Media dan masyarakat harus terus mengawasi jalannya proyek Pembangunan Alun-alun (Lanjutan) Sidoarjo agar sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Masyarakat Sidoarjo masih menunggu keputusan selanjutnya dengan harapan agar proses hukum dan administrasi dapat berjalan dengan adil dan transparan. Red (Tim).