Sidoarjo, Pointernews.id | 12 April 2025 – Pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi dan UKM telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia, yang salah satunya menyasar Kabupaten Sidoarjo. Surat Edaran ini, yang ditandatangani oleh Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi, mengatur langkah-langkah dan tahapan dalam pembentukan koperasi desa yang akan berlangsung dari Maret hingga Juni 2025.
Surat Edaran tersebut menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah untuk memulai proses pembentukan koperasi desa mulai bulan Maret 2025, dengan target penyelesaian pada akhir Juni 2025. Dalam pelaksanaannya, ada beberapa tahapan yang harus dilalui, yaitu:
1. Sosialisasi dan Persiapan Musyawarah Desa: Tahap awal ini bertujuan untuk menyampaikan tujuan dan manfaat pembentukan koperasi kepada masyarakat desa.
2. Pengesahan Badan Hukum bagi Koperasi Baru: Bagi koperasi desa yang baru terbentuk, harus segera mengurus pengesahan badan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Pendataan Koperasi Desa yang Sudah Ada: Bagi daerah yang sudah memiliki koperasi desa, dilakukan pendataan untuk mengetahui jumlah dan kondisi koperasi yang ada.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sidoarjo, Probo Agus Sunarmo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima Instruksi Presiden (Inpres) dan Surat Edaran dari Menteri Koperasi tentang pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Probo menyebutkan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan pendataan terhadap koperasi desa yang sudah ada, serta bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sidoarjo untuk mempermudah proses ini.
“Yang kami lakukan saat ini adalah perumusan petunjuk teknis (juknis) dan pendataan koperasi bersama Dinas Koperasi. Kami sangat optimis bisa mengawal program ini sesuai dengan target pemerintah pusat, yaitu sampai akhir Juni 2025,” ujar Probo. Ia juga berharap seluruh proses pembentukan koperasi desa dapat berjalan lancar dan mencapai target yang telah ditetapkan.
Koperasi Desa Merah Putih yang akan dibentuk akan memiliki berbagai usaha yang dapat membantu meningkatkan perekonomian masyarakat desa. Beberapa jenis usaha yang akan dijalankan oleh koperasi desa ini antara lain:
1. Gerai/Outlet Penyediaan Sembako: Menyediakan kebutuhan pokok bagi masyarakat desa dengan harga yang terjangkau.
2. Gerai/Outlet Penyediaan Obat Murah: Menyediakan obat-obatan dengan harga yang terjangkau untuk warga desa.
3. Penyediaan Kantor Koperasi: Menyediakan fasilitas kantor untuk mendukung aktivitas koperasi.
4. Unit Simpan Pinjam Koperasi: Menyediakan layanan simpan pinjam bagi anggota koperasi.
5. Gerai/Outlet Klinik Desa: Meningkatkan akses pelayanan kesehatan di tingkat desa.
6. Penyediaan Cold Storage/Cold Chain atau Gudang: Memfasilitasi penyimpanan barang, terutama produk pertanian dan pangan.
7. Logistik/Distribusi: Mendukung kegiatan distribusi barang dan produk di tingkat desa.
8. Lain-lain: Sesuai dengan kebutuhan dan penugasan yang ditentukan oleh pemerintah.
Menurut peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM, pembentukan koperasi desa harus mematuhi peraturan dan prosedur yang ada. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan dalam pembentukan dan pengelolaan koperasi dapat dikenakan sanksi administratif atau bahkan pidana, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan. Hal ini bertujuan untuk menjaga kredibilitas koperasi desa dan memastikan bahwa koperasi tersebut dapat berfungsi dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat.
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian desa, memberikan akses kepada masyarakat desa terhadap berbagai layanan, serta memperkuat perekonomian lokal. Dinas PMD Kabupaten Sidoarjo sangat berharap bahwa semua tahapan dapat berjalan sesuai dengan harapan, dan koperasi desa yang terbentuk dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kami berharap dengan adanya program ini, masyarakat desa bisa lebih mandiri, meningkatkan perekonomian lokal, dan menciptakan lapangan pekerjaan,” kata Probo.
Dengan adanya pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini, diharapkan akan terwujud koperasi yang tidak hanya berfungsi sebagai lembaga ekonomi, tetapi juga sebagai sarana pemberdayaan masyarakat di tingkat desa. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, bersama Dinas PMD dan Dinas Koperasi, akan terus bekerja keras untuk memastikan bahwa target pembentukan koperasi ini tercapai sesuai dengan waktu yang ditentukan. Red (adm/ynr).