Sidoarjo, Pointernews.id | 15 April 2025 – Dalam proses tender proyek Rehabilitasi Masjid Agung Sidoarjo yang diselenggarakan oleh Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Sidoarjo, terdapat beberapa temuan yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tender dengan kode tender 10012054000 ini menggunakan metode pengadaan tender pascakualifikasi satu file-harga terendah sistem gugur. Dari 179 peserta yang mengikuti tender, hanya 12 peserta yang mengajukan penawaran, dan CV. Tiga Anugerah Utama berada di urutan ke-6. Pagu anggaran proyek ini sebesar Rp2.790.000.000,00, dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp2.789.669.570,70, CV. Tiga Anugerah Utama mengajukan harga penawaran sebesar Rp2.535.798.710,31, yang kemudian terkoreksi menjadi Rp2.535.798.710,31, dan harga kontrak ditetapkan sebesar Rp2.535.798.710,00. Nilai Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) adalah Rp2.360.000.000,00, sedangkan nilai Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sebesar Rp2.535.798.710,00.
Proses evaluasi penawaran mengakibatkan tidak ada peserta yang lulus evaluasi, sehingga tender harus diulang. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan objektivitas dalam proses evaluasi tersebut.
Selain itu, penunjukan salah satu oknum berinisial (YK) sebagai Plt Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) diduga melanggar ketentuan dalam Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2021. Surat edaran tersebut menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, administrator, pengawas, atau pelaksana harian hanya dapat ditunjuk sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas dalam jabatan yang sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan kerjanya.
Namun, oknum berinisial (YK) tersebut sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sidoarjo sebelum ditunjuk sebagai Plt Kepala Bagian PBJ oleh Plt Bupati Sidoarjo. Penujukan ini menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap ketentuan yang ada.
Informasi lain yang mencuat adalah bahwa direktur atau pemilik CV. Tiga Anugerah Utama juga memiliki jabatan yang sama di CV. Yang Andalan Utama, yang sebelumnya memenangkan tender dan mengerjakan proyek Pembangunan Jembatan Kedungpeluk di Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo senilai Rp2.4 miliar dengan status tanggap darurat, namun hingga saat ini belum diselesaikan permasalahannya. Keterkaitan ini menimbulkan dugaan adanya konflik kepentingan dalam proses pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Sidoarjo, terutama CV. Tiga Anugerah Utama berhasil memenangkan tender proyek (Rehabilitasi Masjid Agung) Sidoarjo.
Selain itu, CV. Tiga Anugerah Utama juga dikabarkan berupaya memenangkan tender proyek Pembangunan (Double Deck) di RSUD R.T. Notopuro senilai sekitar Rp24,5 miliar. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya praktik (titip-titip) proyek yang melibatkan pejabat terkait.
Lebih serius lagi, beredar dugaan bahwa oknum bersinisial (YK) menerima uang suap sebesar Rp750 juta dari rekanan proyek-proyek tersebut. Meskipun uang tidak ditransfer langsung atas nama oknum tersebut, rekanan tersebut mengaku bahwa transfer ditujukan untuk oknum tersebut. Isu ini menambah kompleksitas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan barang/jasa di Kabupaten Sidoarjo.
Masyarakat pun juga menduga bahwa oknum berinisial (YK) tersebut memiliki hubungan dengan Aparat Penegak Hukum (APH), yang dapat mempengaruhi independensi dan objektivitas dalam proses pengadaan barang/jasa. Hal ini menimbulkan kekhawatiran mengenai integritas proses tender dan pengadaan di Kabupaten Sidoarjo.
Berikut adalah beberapa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan dugaan pelanggaran dalam kasus ini:
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN): Mengatur tentang manajemen ASN, termasuk pengisian jabatan pimpinan tinggi dan kewenangan pejabat pembina kepegawaian.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil: Menjabarkan lebih lanjut mengenai pengisian jabatan dan kewenangan pejabat dalam struktur organisasi pemerintah.
3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Mengatur tata cara pengadaan barang/jasa, termasuk mekanisme tender dan kualifikasi peserta.
4. Surat Edaran BKN Nomor 1/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian: Menjelaskan ketentuan mengenai penunjukan pejabat pelaksana harian dan pelaksana tugas.
5. Peraturan LPSE Kabupaten Sidoarjo: Mengatur prosedur dan mekanisme pengadaan secara elektronik di lingkungan pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Jika terbukti terjadi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di atas, sanksi yang dapat dikenakan antara lain:
1. Sanksi Administratif: Seperti pembatalan hasil tender, pencabutan izin usaha, atau pemecatan pejabat yang bersangkutan.
2. Sanksi Pidana: Termasuk hukuman penjara dan denda sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, terutama jika terbukti ada unsur korupsi atau penyalahgunaan wewenang.
Masyarakat berharap agar proses tender ulang proyek Rehabilitasi Masjid Agung Sidoarjo yang dimenangkan oleh CV. Tiga Anugerah Utama dapat diawasi secara ketat. Diharapkan tidak ada penyalahgunaan wewenang atau praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pengadaan barang/jasa harus dijaga untuk memastikan bahwa proyek-proyek pemerintah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Masyarakat berharap agar proses pengadaan proyek, terutama yang melibatkan pejabat dengan potensi konflik kepentingan, dapat diawasi secara ketat. Transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pengadaan harus dijaga untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi.
Pihak berwenang, seperti Inspektorat Kabupaten Sidoarjo, Kejaksaan Negeri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), perlu melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang ini. Jika terbukti ada pelanggaran, tindakan hukum yang tegas harus diambil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Proses pengadaan barang/jasa pemerintah harus berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas. Setiap indikasi penyalahgunaan wewenang atau praktik korupsi harus ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat berperan penting dalam mengawasi dan mendukung proses pengadaan yang bersih dan berkeadilan.
Masyarakat Sidoarjo berharap agar dugaan pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang dalam proses tender ini ditindaklanjuti secara transparan dan adil. Kejadian serupa di masa lalu, di mana pejabat terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seharusnya menjadi pelajaran berharga. Penting bagi pemerintah daerah untuk memastikan bahwa proses pengadaan barang dan jasa berjalan sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan bebas dari praktik korupsi.
Kasus ini menyoroti pentingnya integritas dan transparansi dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah. Diperlukan pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang adil untuk memastikan bahwa proyek-proyek pemerintah dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance.
Diharapkan pihak berwenang dapat segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang ada demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Red (tim).