Sidoarjo, Pointernews.id | 21 April 2025 – Proyek Rehabilitasi Masjid Agung Sidoarjo yang bersumber dari APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2025, dengan pagu anggaran sebesar Rp 2.790.000.000,00 dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp 2.789.669.570,70, kini memasuki tahap pengerjaan. Namun, di balik pelaksanaan fisik proyek, sejumlah dugaan pelanggaran administratif hingga indikasi korupsi mulai mencuat ke permukaan, dan kini berada dalam sorotan tajam publik dan awak media.
Proyek yang dilaksanakan melalui mekanisme tender pascakualifikasi satu file – sistem gugur ini dimenangkan oleh CV. Tiga Anugerah Utama, perusahaan berkualifikasi kecil yang beralamat di Kemantren RT 10 RW II, Tulangan, Kabupaten Sidoarjo. CV ini tercatat mengajukan penawaran senilai Rp 2.535.798.710,31 (harga terkoreksi & kontrak senilai Rp 2.535.798.710,00), mengalahkan 12 peserta lainnya yang mengajukan penawaran, dengan mengikuti tender ulang setelah sebelumnya dinyatakan gagal karena tidak ada peserta yang lulus evaluasi, dan CV. Tiga Anugerah Utama pemenang yang berada di urutan ke-6 dari total 179 peserta mengikuti tender tersebut.
Salah satu sumber terpercaya, yang identitasnya kami rahasiakan, menyebut bahwa terdapat potensi pelanggaran aturan dalam penunjukan (YK) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Kabupaten Sidoarjo. (YK) diketahui sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), sebelum ditunjuk menjadi Plt Kabag PBJ menggantikan Soeparno, tanpa alasan yang jelas.
Selain itu, penunjukan (YK) tersebut dinilai menyalahi Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2021, terutama pada poin 2, yang menyatakan bahwa:
“PNS hanya dapat ditunjuk sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas dalam jabatan pimpinan tinggi, administrator, atau jabatan pengawas yang sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan unit kerja yang sama.”
Dengan demikian, penunjukan (YK) sebagai Plt di luar unit kerja tempat ia menjabat sebelumnya (Disperindag ke PBJ) patut dipertanyakan legalitasnya.
CV. Tiga Anugerah Utama, pemenang proyek Masjid Agung, diketahui memiliki afiliasi dengan CV. Yang Andalan Utama—kontraktor yang sebelumnya menangani pembangunan jembatan Kedungpeluk senilai Rp 2,4 miliar dalam status tanggap darurat. Hingga kini, proyek tersebut masih menyisakan berbagai permasalahan.
Lebih jauh lagi, CV. Tiga Anugerah Utama juga dikabarkan, bahwa perusahaan yang sama juga diduga akan diloloskan kembali dalam proyek prestisius Pembangunan Double Deck RSUD R.T. Notopuro dengan nilai anggaran sekitar Rp 24,5 miliar, serta PT. Samudra Anugerah Indah Permai yang sebelumnya pernah bermasalah di Kota Samarinda karena belum membayar upah pekerja dan mangkir dari panggilan DPRD serta Dinas Tenaga Kerja.
Yang lebih mengkhawatirkan lagi, beredar dugaan bahwa (YK) menerima gratifikasi sebesar Rp 750 juta dari rekanan proyek yang diberikan kepada (YK) untuk meloloskan pihak-pihak tertentu dalam berbagai tender proyek, termasuk CV. Tiga Anugerah Utama. Meskipun dana tidak ditransfer atas nama (YK) langsung, pengakuan dari rekanan menyebut dana tersebut diarahkan ke (YK). Bukti transfer atas nama pihak lain namun diduga ditujukan pada (YK) pun dikantongi narasumber, yang menuding adanya praktik “titip proyek“ di balik semua ini. Ironisnya, rekanan itu justru tidak memperoleh proyek meskipun sudah “membayar”.
Isu lain yang berkembang menyebut bahwa (YK) memiliki “link” dengan aparat penegak hukum (APH), yang memperkuat dugaan bahwa proses pengadaan telah dipolitisasi demi kepentingan pihak tertentu, seingga dugaan pelanggaran ini tidak mudah disentuh oleh lembaga pengawas atau aparat hukum.
Masyarakat Sidoarjo menyatakan keprihatinan mereka, mengingat sejarah daerah ini yang tak lepas dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di masa lalu. Mereka berharap kejadian serupa tidak terulang, dan meminta agar proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Sidoarjo kembali berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan bebas KKN.
Analisis Regulasi yang Berlaku:
UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN
Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021)
SE BKN No. 1 Tahun 2021
Pasal 3 dan 5 UU Tipikor No. 31 Tahun 1999: Memberikan keuntungan pribadi atau orang lain yang merugikan keuangan negara
Pasal 11 dan 12 UU Tipikor: Gratifikasi dan suap
Sanksi: Hukuman penjara 4-20 tahun dan/atau denda Rp 200 juta – Rp 1 miliar
Pemberhentian tidak hormat bagi ASN yang terbukti melanggar aturan jabatan (PP No. 94/2021)
Blacklist terhadap penyedia jasa dari sistem LPSE jika terbukti melakukan penyimpangan (Peraturan LKPP)
Dalam konteks ini, proyek rehabilitasi Masjid Agung Sidoarjo yang seharusnya menjadi simbol keberkahan dan kemaslahatan umat, justru tercoreng oleh dugaan praktik kolusi, nepotisme, dan penyalahgunaan kewenangan.
Jika semua dugaan ini benar, maka bukan hanya ada cacat prosedural dalam proses pengadaan proyek, namun juga indikasi kuat adanya praktik gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang. Hal ini tentu harus menjadi perhatian serius oleh aparat penegak hukum dan lembaga pengawas, baik internal maupun eksternal.
Redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi dan konfirmasi lebih lanjut. Laporan ini akan terus diperbarui seiring dengan perkembangan informasi yang masuk. Red (tim).