Sidoarjo, Pointernews.id | 30 April 2025 – Proyek Pembangunan Jembatan Kedungpeluk yang dikerjakan oleh CV. Yang Andalan Utama di Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, terus menjadi sorotan publik setelah adanya dugaan penyimpangan yang melibatkan pihak kontraktor dan pejabat terkait di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Sidoarjo. Proyek senilai Rp 2.401.711.000,00 melalui PUBMSDA dengan Nomor Kontrak: 2.49/PPK-JJ/PUBMSDA/BTT.II/2024 ini dimulai pada 3 Desember 2024 dan direncanakan selesai pada 3 Desember 2025. Namun, temuan hasil audit Inspektorat Kabupaten Sidoarjo menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan pengadaan dan pelaksanaan pengadaan yang mencurigakan.
Pekerjaan pembangunan jembatan yang sangat krusial ini sebelumnya mendapatkan perhatian besar setelah Bupati Sidoarjo menetapkan status tanggap darurat terhadap kerusakan jembatan pada 16 Agustus 2024 melalui Surat Keputusan Bupati Nomor disamarkan 10x.3.x.2/9×3/4×8.1.x.3/2024 pada 16 Agustus 2024. Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo kemudian melaksanakan pekerjaan pengadaan pada 5 September 2024 hingga 3 Desember 2024.
Namun, hasil audit menunjukkan adanya kekurangan dalam proses perencanaan dan pelaksanaan yang dilakukan oleh CV. Yang Andalan Utama. Dalam hal ini, tidak ditemukan dokumen yang memadai terkait identifikasi kebutuhan atau Rencana Kebutuhan Belanja (RKB), analisis ketersediaan sumber daya, dan penetapan cara pengadaan. Selain itu, pemeriksaan dokumen menunjukkan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara dokumen Berita Acara Pemeriksaan Bersama dan fakta di lapangan, seperti perkiraan kebutuhan spesifikasi teknis yang tidak disertakan.
Lebih mencurigakan lagi, pihak yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa ini, yaitu Plt Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kabupaten Sidoarjo, (YK), disebut-sebut berperan dalam praktik yang diduga menyimpang. Dugaan ini semakin menguatkan adanya potensi kolusi antara kontraktor dan pejabat di ULP yang dapat merugikan keuangan negara.
Penyimpangan dalam proyek pengadaan barang/jasa pemerintah ini tentu melanggar berbagai peraturan yang ada, terutama yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan ini mengatur mekanisme pengadaan yang harus dilakukan dengan transparan, bersih, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Pasal 4 Perpres tersebut menegaskan bahwa setiap penyedia barang/jasa harus menjamin bahwa tidak ada praktik suap atau tindakan pidana korupsi dalam setiap tahapan pengadaan.
Sanksi administratif yang dapat dikenakan berdasarkan Pasal 106 Perpres No. 16 Tahun 2018 adalah denda paling banyak 10% dari nilai kontrak dan pembatalan hasil pemilihan apabila ditemukan adanya manipulasi atau penyimpangan. Sanksi lebih berat, seperti pencabutan izin usaha bagi penyedia barang/jasa yang terbukti melanggar, juga dapat diterapkan.
Selain itu, apabila terbukti terjadi tindak pidana seperti suap dalam proses pengadaan, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (amandemen UU No. 20 Tahun 2001) dapat dikenakan. Dalam hal ini, pihak yang terbukti terlibat dalam praktik suap dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda yang setara dengan lima kali nilai suap yang diterima atau ditawarkan.
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, melalui Inspektorat, kini telah memperpanjang proses audit untuk menyelidiki lebih lanjut dugaan penyimpangan yang terjadi. Selain itu, masyarakat berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) turut campur tangan untuk memastikan proses penyelidikan berjalan transparan dan akuntabel.
Sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi, transparansi dalam setiap proses pengadaan proyek menjadi sangat penting. Proyek yang melibatkan dana besar dan kebutuhan infrastruktur vital seperti pembangunan jembatan harus dijalankan dengan prinsip kejujuran dan sesuai dengan ketentuan yang ada. Masyarakat menginginkan agar pihak-pihak yang terlibat dalam penyimpangan ini diberikan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini mengingatkan pada sejarah buruk terkait kasus korupsi sebelumnya di Kabupaten Sidoarjo. Pada tahun 2020, Bupati Sidoarjo nonaktif, Sifullah, bersama dengan dua pejabat lainnya, dijatuhi hukuman penjara setelah terbukti terlibat dalam kasus suap terkait proyek infrastruktur. Oleh karena itu, banyak yang berharap agar kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi pemerintah daerah untuk lebih hati-hati dalam melakukan pengadaan barang/jasa.
Proyek Pembangunan Jembatan Kedungpeluk yang kini tengah diawasi ketat ini diharapkan dapat selesai dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat setempat. Namun, dengan adanya dugaan penyimpangan yang kuat, pihak yang terlibat dalam proses pengadaan ini perlu mempertanggungjawabkan tindakan mereka secara hukum. Dengan tindakan tegas dan transparansi yang lebih baik, diharapkan kualitas proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo bisa meningkat dan terhindar dari praktik yang merugikan negara serta masyarakat. Red (tim).