Kerugian Negara Capai Rp9,75 Miliar, Empat Pengelola Diseret ke Meja Hijau, Pejabat Dinas Terindikasi Lalai
Surabaya, Pointernews.id | 22 Mei 2025 — Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo resmi digelar hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya. Agenda sidang pertama ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sidoarjo, I Putu Kisnu Gupta, S.H.
Empat terdakwa yang merupakan pihak pengelola Rusunawa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, yaitu: 1. Imam Fauzi, S.E., 2. Drs. Sentot Subagyo, 3. Dr. Bambang Soemarsono, S.E., S.H., M.S.A., 4. Muhammad Roziqin.
Mereka didakwa melakukan perbuatan melawan hukum berupa penyalahgunaan dana pungutan Rusunawa dari tahun 2008 hingga 2022. Dana tersebut, yang semestinya disetor ke kas daerah, justru digunakan untuk kepentingan pribadi serta tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah.
Kerugian Negara dan Keterlibatan Aparatur
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara dari Inspektorat Kabupaten Sidoarjo, kerugian yang timbul mencapai Rp9.751.244.222,20. Tindakan para terdakwa disebut telah merugikan pendapatan daerah serta melemahkan tata kelola keuangan daerah secara sistemik.
Surat dakwaan juga mengungkap bahwa selama 14 tahun pengelolaan rusunawa, terdapat unsur kelalaian oleh pihak Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo selaku pemilik dan pengguna barang. Empat nama mantan Kepala Dinas yang disebut dalam dakwaan adalah: 1. Ir. Sulaksono (2008–2011 dan 2018–2021), 2. Dwidjo Prawito, M.MT. (2012–2014), 3. Ir. Agoes Boedi Tjahjono, M.T. (2015–2017), 4. Dr. Heri Soesanto, S.H., M.H. (Plt. 2022).
Mereka diduga lalai menjalankan tugas pokok dan fungsi pengawasan serta pengelolaan aset daerah, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Para terdakwa dijerat dengan ketentuan: Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (turut serta melakukan), Ancaman pidana untuk Pasal 2 UU Tipikor adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, John Franky Yanafia Ariandi, S.H., M.H., menyatakan bahwa penyidikan tidak berhenti pada empat terdakwa pengelola.
“Kami tidak menutup kemungkinan untuk melakukan pengembangan perkara. Jika ditemukan alat bukti yang cukup, pejabat struktural yang lalai atau berperan aktif akan dimintai pertanggungjawaban pidana,” tegas Franky.
Perkara ini membuka potensi terungkapnya pola penyimpangan yang melibatkan bukan hanya pelaksana teknis, tetapi juga pejabat struktural dalam manajemen aset daerah. Hal ini mengindikasikan lemahnya sistem pengawasan dan pertanggungjawaban di tingkat dinas yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga aset dan pendapatan daerah.
Publik berharap pengadilan dan penegak hukum bekerja secara profesional dan transparan, agar kasus ini dapat menjadi pembelajaran penting dalam perbaikan sistem tata kelola keuangan dan aset daerah di Sidoarjo, serta mendorong akuntabilitas pejabat publik dalam menjalankan amanah. Red (pipin).