Banyuwangi, Pointernews.id | 25 Mei 2025 – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), Polresta Banyuwangi melaksanakan patroli skala besar pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari (25/05/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah potensi gangguan seperti balap liar dan aksi tawuran yang kerap meresahkan warga.
Patroli diawali dengan apel kesiapan personel yang berlangsung di halaman Mako Polresta Banyuwangi, dipimpin langsung oleh Kabag Ops Kompol Idham Kholid, S.H., M.H. Dalam arahannya, Kompol Idham menekankan agar seluruh personel menjalankan tugas secara profesional dan humanis, serta tetap mengutamakan keselamatan diri dan masyarakat.
“Patroli ini merupakan langkah preventif menjaga Harkamtibmas. Personel wajib mengutamakan tindakan persuasif dan bertanggung jawab penuh atas tugas di lapangan,” tegas Kompol Idham.
Usai apel, personel dibagi menjadi dua regu. Regu I melakukan penyisiran di kawasan pusat kota yang meliputi Jalan Brawijaya, Gajah Mada, MH Thamrin, Basuki Rahmat, dan Yos Sudarso. Sementara Regu II menyasar wilayah Jalan Brawijaya, area Pendopo, depan Taman Makam Pahlawan, dan sekitar Kantor Pemkab Banyuwangi.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Patroli Perintis Presisi Polresta Banyuwangi mendapat laporan masyarakat melalui layanan WhatsApp Wadul Kapolresta tentang sekelompok pemuda yang hendak tawuran di wilayah RTH Melato Pakisduren. Setiba di lokasi, para pemuda membubarkan diri. Namun, beberapa pelaku yang terindikasi mengonsumsi minuman keras berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Kota Banyuwangi.
Tidak berhenti di situ, saat melanjutkan patroli di wilayah Kelurahan Kertosari, petugas mendapati sejumlah pemuda berkumpul secara mencurigakan di sebuah rumah kosong. Saat dilakukan pemeriksaan, salah satu dari mereka membuang barang yang kemudian diketahui berisi 75 butir pil trek (obat keras daftar G). Para pelaku langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan di Polresta Banyuwangi.
Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi:
1. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 196: Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Pasal 197: Menggunakan atau menyalahgunakan obat keras tanpa resep dokter juga diancam pidana.
2. KUHP Pasal 170 (Terkait tawuran): Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
3. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Untuk aksi balap liar, pelaku dapat dijerat dengan: Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b: Melakukan balap liar di jalan umum diancam pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan patroli tersebut. Ia menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan serta memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.
“Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap potensi gangguan Harkamtibmas kepada petugas terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Kombes Pol Rama.
Patroli skala besar ini menunjukkan keseriusan Polresta Banyuwangi dalam menjaga kondusivitas wilayah serta menjamin rasa aman masyarakat, khususnya dari ancaman aksi kriminal remaja dan penyalahgunaan narkotika dan obat keras. Red (rtm).