Sidoarjo, Pointernews.id | 27 Mei 2026 – Puluhan massa yang tergabung dalam Komunitas Cinta Bangsa menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Selasa siang (27/05/2026). Aksi ini merupakan bentuk apresiasi atas keberhasilan Kejari Sidoarjo dalam membongkar kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Dengan membawa spanduk bertuliskan “Tuntaskan Korupsi Rusunawa Tambaksawah, Pastikan Kadis P2CKTR Dibui, We Love You Kejaksaan Sidoarjo,” para demonstran memadati halaman depan kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo sembari menyuarakan dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum terus berlanjut tanpa pandang bulu, bahkan kasus ini dituntaskan hingga ke akar-akarnya.
Koordinator lapangan aksi, Kholik Ferdiansyah, dalam orasinya menyampaikan bahwa aksi ini merupakan bentuk penghargaan terhadap langkah tegas Kejari Sidoarjo. “Aksi kami bertujuan untuk memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kejari Sidoarjo yang telah tegas dalam mengungkap dugaan korupsi terkait pengelolaan Rusunawa Tambaksawah,” ujarnya.
Kholik juga mengungkapkan bahwa dalam dakwaan yang telah dibacakan, disebutkan ada empat orang yang terlibat, namun pihaknya menduga masih ada aktor lain yang belum tersentuh hukum. “Kami mendesak Kejari untuk terus mendalami kasus ini hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pihaknya siap memberikan dukungan dalam bentuk data dan bukti tambahan. “Kami juga memiliki sejumlah data dan bukti yang siap kami serahkan untuk mendukung proses penegakan hukum. Jika Kejari memanggil kami untuk memberikan keterangan, kami siap hadir,” tambahnya.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana dan fasilitas pada proyek Rusunawa di Tambaksawah yang merugikan keuangan negara.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal 2 Ayat (1): “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara…”
Ancaman hukuman: Pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Pasal 3: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan…”
Ancaman hukuman: Pidana penjara maksimal 20 tahun. Denda maksimal Rp1 miliar.
Melalui aksi damai ini, Komunitas Cinta Bangsa berharap agar Kejari Sidoarjo tetap konsisten dalam menegakkan hukum dan menuntaskan kasus korupsi Rusunawa Tambaksawah hingga ke akar-akarnya, tanpa pandang bulu. Mereka juga menyerukan agar pejabat yang terlibat, termasuk oknum di Dinas Perumahan, Pemukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR), diproses secara hukum.
Kholik Ferdiansyah menambahkan, “Penegakan hukum tidak boleh setengah hati. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga selesai dan semua yang bersalah dihukum sesuai aturan.”
Aksi damai ini berlangsung tertib di bawah pengawasan aparat keamanan. Dengan semangat anti-korupsi, massa menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan siap bekerja sama untuk membantu proses penegakan hukum. Red (adm/ynr).