Sidoarjo, Pointernews.id | 1 Juni 2025 — Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil sport mewah Porsche biru dengan nomor polisi L 1322 DBI terjadi pada Minggu pagi (01/06/2025) sekitar pukul 06.30 WIB di Tol Sidoarjo-Porong KM 759+600 arah Malang. Dalam insiden ini, sebuah mobil Toyota Rush berwarna putih dengan nomor polisi W 1853 ON yang membawa satu keluarga mengalami kecelakaan hingga terguling di jalur hijau. Enam orang mengalami luka-luka dan telah dievakuasi ke rumah sakit.
Kepolisian membenarkan bahwa pengemudi Porsche tersebut adalah seorang perempuan berinisial HJY (21), warga Raya Darmo Permai, Surabaya.
“Betul, pengemudi perempuan dengan umur (21), inisial HJY,” ujar Ipda Arif Iskandar, Panit PJR Jatim 2.
Ipda Arif menjelaskan bahwa kecelakaan bermula saat Porsche biru melaju cukup kencang di lajur kanan. Ketika kendaraan tersebut mendekati mobil Toyota Rush, pengemudi diduga tidak mampu mengendalikan kendaraannya sehingga menabrak bagian belakang kiri mobil Rush.
“Dugaan awal Porsche larinya kencang, tapi berapa kilometer per jam kami kurang paham. Setelah ada Rush di depannya, dia tidak bisa mengendalikan kendaraannya hingga menabrak sisi kiri belakang Rush,” terang Ipda Arif.
Akibat benturan tersebut, Toyota Rush oleng ke kanan, hampir menghantam pembatas jalan, lalu mengarah ke kiri dan terguling ke jalur hijau tol.
Di dalam mobil Toyota Rush terdapat enam orang penumpang, termasuk pengemudi TS (43), warga Sidokare, Kabupaten Sidoarjo. Seluruh penumpang mengalami luka ringan dan telah dievakuasi ke RS Delta Surya Sidoarjo oleh tim PJR menggunakan ambulans.
“Untuk data korban kami belum ada karena fokus evakuasi dulu. Enam orang luka ringan, termasuk sopirnya,” tambah Arif.
Sementara itu, pengemudi Porsche HJY mengalami luka ringan di tangan akibat benturan dengan setir. Saat ini, ia telah dibawa ke kantor kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut, didampingi oleh pihak keluarganya.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah plat nomor mobil Porsche yang ditemukan sudah dilepas ketika petugas tiba di lokasi. Polisi belum mengetahui siapa yang mencopot plat tersebut.
“Kami belum tahu siapa yang mencopot plat tersebut. Saat kami tiba di TKP, plat nomor sudah terlepas semua,” ujar Ipda Arif.
Muncul dugaan bahwa pengemudi Porsche merupakan bagian dari rombongan mobil sport yang sedang melaju kencang, namun hal ini belum dapat dipastikan oleh pihak kepolisian.
“Kami belum pastikan di lokasi apakah dia sendirian atau dengan rombongan. Yang jelas dia menyetir sendiri,” tutup Arif.
Peraturan Perundang-Undangan Terkait Kecelakaan Lalu Lintas:
1. Pasal 310 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00.
2. Pasal 311 UU LLAJ
Pasal 311 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00.
3. Pasal 312 UU LLAJ
Pasal 312 menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan kepada kepolisian negara Republik Indonesia terdekat tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00.
4. Pasal 314 UU LLAJ
Pasal 314 mengatur bahwa selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana lalu lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sanksi yang dapat dikenakan kepada pengemudi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas antara lain:
1. Pidana Penjara: Berdasarkan tingkat kesalahan dan akibat yang ditimbulkan, pidana penjara dapat dijatuhkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 310, 311, dan 312 UU LLAJ.
2. Denda: Denda administratif atau pidana dapat dikenakan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 310, 311, dan 312 UU LLAJ.
3. Pencabutan: Sebagai pidana tambahan, pelaku dapat dijatuhi pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan Pasal 314 UU LLAJ.
Perlu dicatat bahwa dalam kasus ini, belum ada informasi resmi mengenai apakah pelaku akan dikenakan sanksi tambahan seperti pencabutan SIM atau ganti kerugian.
Kecelakaan yang terjadi di Tol Sidoarjo-Porong KM 759+600 pada 1 Juni 2025 melibatkan pengemudi Porsche berinisial HJY yang menabrak mobil Rush yang mengangkut satu keluarga. Akibat kecelakaan tersebut, enam orang mengalami luka ringan dan telah dievakuasi ke rumah sakit. Kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kejadian ini.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pelaku kecelakaan lalu lintas dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara, denda, dan pencabutan SIM, tergantung pada tingkat kesalahan dan akibat yang ditimbulkan.
Proses hukum lebih lanjut akan menentukan apakah pelaku akan dikenakan sanksi tambahan seperti pencabutan SIM atau ganti kerugian sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada publik.
Masyarakat berharap aparat kepolisian mengusut tuntas kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran kecepatan, balapan liar, atau upaya menghilangkan jejak dengan melepas plat nomor kendaraan.
Demi keselamatan bersama, pengguna jalan tol diimbau tidak memacu kendaraan melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan, serta selalu waspada terhadap kendaraan lain di sekitarnya. Red (sgn/ynr).