Sidoarjo, Pointernews.id | 3 Juni 2025 — Pemerintah Kabupaten Sidoarjo resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Terpadu untuk menangani persoalan premanisme dan organisasi kemasyarakatan (ormas) bermasalah yang dinilai meresahkan masyarakat serta mengganggu iklim investasi dan dunia usaha. Pembentukan satgas ini disepakati dalam Rapat Koordinasi Forkopimda yang digelar pada Selasa siang (03/06/2025) di Favehotel, Jl. Jenggolo No.15, Kelurahan Pucang, Kecamatan Sidoarjo.
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana dan melibatkan unsur Forkopimda, Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, serta berbagai perangkat daerah. Hadir dalam rapat tersebut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, S.I.K., S.H., M.H., M.Si., Dandim 0816 Letkol Inf Dedyk Wahyu Widodo, S.Sos., Kepala Kejari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah, S.H., M.H., dan Ketua DPRD Abdillah Nasih.
Wakil Bupati Sidoarjo menyatakan bahwa Satgas ini penting sebagai bentuk perlindungan terhadap ketertiban umum, kepastian hukum bagi masyarakat, serta menjaga iklim usaha. Ia menyoroti empat titik rawan yang menjadi perhatian utama Satgas: 1. Pengelolaan parkir, 2. Pedagang kaki lima (PKL), 3. Bantaran sungai, 4. Aktivitas UMKM.
“Contohnya pengelolaan parkir, saat ini 75% masih dikuasai preman. Padahal jika dikelola pemerintah, ini bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegas Mimik Idayana.
Ketua DPRD Abdillah Nasih menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan visi kepala daerah menjadikan Sidoarjo sebagai kota metropolitan dengan Indeks Pertumbuhan Ekonomi dan Indeks Kesalehan Sosial yang meningkat. Kedua indeks ini termasuk indikator kebijakan daerah (IKD) yang mencakup: Ketertiban dan keamanan (trantib), Kesetiakawanan sosial, Pelestarian budaya lokal.
“Target kita 2025 adalah kondisi yang kondusif tanpa intoleransi, premanisme, dan gangguan sosial lainnya,” tegas Abdillah.
Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo mengusulkan empat langkah strategis: 1. Koordinasi rutin antar instansi, 2. Berbagi informasi tentang ketertiban, 3. Pengembangan aplikasi terintegrasi, 4. Penyusunan SOP bersama.
Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menekankan pentingnya penegakan hukum yang konsisten terhadap ormas yang melakukan: Pemerasan, Intimidasi, Kekerasan.
“Jangan sampai pembentukan Satgas hanya menjadi simbolis,” ujar Kapolresta.
Komandan Kodim 0816 Letkol Inf Dedyk Wahyu Widodo menegaskan TNI siap untuk bergerak hingga ke pelosok desa guna menjalankan sosialisasi dan edukasi masyarakat.
“Kami siap mendukung agar Sidoarjo bersih dari premanisme yang menghambat investasi,” ujarnya.
Landasan Hukum dan Sanksi Terkait: 1. KUHP dan UU Terkait Premanisme, Pasal 368 KUHP: Pemerasan atau ancaman kekerasan dikenakan hukuman pidana hingga 9 tahun penjara. Pasal 170 KUHP: Tindak kekerasan oleh sekelompok orang dapat dikenai pidana penjara hingga 12 tahun, 2. UU No. 16 Tahun 2017 Tentang Ormas. Pasal 59 ayat (3): Ormas dilarang melakukan kekerasan, perusakan, atau tindakan melawan hukum. Pasal 82A ayat (1): Ormas yang melanggar dapat dibubarkan dan pengurusnya dikenai pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta, 3. Perda dan Perbup Daerah.
Pemerintah daerah melalui Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) dapat memberikan sanksi administratif dan pembekuan izin usaha, serta penertiban lokasi (parkir, PKL, dll) jika dikuasai secara ilegal.
Pembentukan Satgas ini diharapkan menciptakan ruang publik yang aman, iklim usaha yang bersih dari pungli, dan tatanan sosial yang harmonis. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menegaskan bahwa ini adalah tanggung jawab bersama seluruh unsur Forkopimda dan masyarakat.
“Ini bukan hanya tentang penindakan, tapi juga pencegahan, edukasi, dan membangun budaya hukum yang sehat di tengah masyarakat,” pungkas Wakil Bupati Mimik Idayana.
Dengan kolaborasi lintas instansi, diharapkan Satgas Terpadu Kabupaten Sidoarjo menjadi model sinergi penegakan hukum dan ketertiban sosial yang efektif. Langkah ini menjadi pijakan penting menuju Sidoarjo yang aman, ramah investasi, dan berdaya saing tinggi. Red (adm/ynr).