Sidoarjo, Pointernews.id | 8 Juni 2025 — Seorang pejalan kaki perempuan berusia sekitar (50-60) tahun terkapar tak sadarkan diri usai ditabrak sepeda motor Honda Supra X dengan nomor polisi N 3880 TDO di Jalan Raya Buduran, tepatnya di depan Pasar Buduran, Desa Buduran, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, pada Minggu, (08/06/2025) pagi sekitar pukul 06.00 WIB.
Menurut keterangan warga sekitar, korban diketahui merupakan warga Desa Siwalanpanji, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Benturan keras yang terjadi mengakibatkan korban terpental dan langsung tak sadarkan diri di tengah jalan. Warga segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Kanit Lantas Polsek Buduran, Iptu Subandi, menjelaskan kronologi kecelakaan. “Kejadian bermula saat korban sedang menyeberang dari arah timur ke barat. Di saat bersamaan, sepeda motor Honda Supra X yang dikendarai oleh NM (30), warga Desa Derno, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, melaju dari arah Sidoarjo menuju Surabaya, lalu menabrak korban,” jelasnya.
Setelah kejadian, korban segera dievakuasi oleh petugas ke Rumah Sakit Delta Surya Sidoarjo guna mendapatkan perawatan medis. Petugas dari Unit Lantas Polsek Buduran juga mengamankan barang bukti dan melakukan olah TKP awal.
“Perkara kecelakaan ini sudah kami limpahkan ke Unit Gakkum Satlantas Polresta Sidoarjo untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambah Iptu Subandi.
Kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka berat pada pejalan kaki termasuk dalam tindak pidana lalu lintas dan dapat dikenakan sanksi berdasarkan:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 310 Ayat (2): “Dalam hal kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan korban luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).”
Pasal 310 Ayat (3): “Jika mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”
Pasal 229 Ayat (1): “Setiap pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas wajib menghentikan kendaraannya, memberikan pertolongan kepada korban, melaporkan kepada kepolisian, dan memberikan identitas.”
2. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 360 Ayat (1): “Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan orang lain mendapat luka berat, dihukum dengan hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000.”
Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polresta Sidoarjo akan mendalami unsur kelalaian pengendara dalam insiden ini. Jika terbukti lalai atau melanggar aturan seperti kecepatan berlebihan, tidak memperhatikan pengguna jalan lain, atau tidak berkonsentrasi saat berkendara, maka NM dapat dijerat dengan pasal-pasal pidana sebagaimana dijelaskan di atas.
Insiden ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan di jalan, baik bagi pengendara maupun pejalan kaki. Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas agar kejadian serupa tidak terulang.
Pejalan kaki juga diimbau untuk menyeberang di tempat yang aman dan memperhatikan arus lalu lintas, sedangkan pengendara harus menjaga kecepatan dan jarak pandang, terutama di kawasan permukiman dan pasar. Red (adm/ynr).