Sidoarjo, Pointernews.id | 11 Juni 2025 – Sebanyak 79 kepala desa di Kabupaten Sidoarjo tercatat akan mengakhiri masa jabatannya pada tahun 2026. Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo mulai mengambil langkah strategis untuk mempersiapkan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak, salah satunya dengan menggelar rapat koordinasi pelaksanaan Pilkades yang berlangsung di Ruang Delta Graha Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo, Selasa (10/06/2025).
Bupati Sidoarjo, H. Subandi, S.H., M.Kn., secara tegas menyampaikan bahwa hingga saat ini, aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri terkait Pilkades belum juga diterbitkan oleh pemerintah pusat. Oleh sebab itu, beliau memberikan instruksi langsung kepada Asisten Daerah dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) agar segera melakukan konsultasi ke tingkat provinsi dan berkirim surat langsung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mempercepat proses penyusunan regulasi tersebut.
“Saya instruksikan kepada asisten dan Kepala Dinas PMD untuk segera konsultasi ke provinsi dan bersurat langsung ke Mendagri agar pengawalan PP dan permennya bisa dipercepat,” ujar Bupati Subandi.
Lebih lanjut, Bupati juga menekankan bahwa jika dalam waktu tiga bulan ke depan belum ada kejelasan dari pemerintah pusat, maka dirinya akan menghadap langsung ke Mendagri untuk meminta audiensi. Hal ini dilakukan demi memastikan pelaksanaan Pilkades berjalan sesuai jadwal dan tidak menghambat keberlanjutan program pembangunan desa.
“Setelah PP dan Permennya selesai, kita tinggal menyusun Peraturan Daerah (Perda). Target saya, Perda bisa rampung dalam dua bulan. Dengan begitu, tahapan Pilkades bisa langsung berjalan dalam waktu enam bulan. Semua harus on schedule,” tegas Bupati Subandi.
Bupati Subandi juga menegaskan bahwa keberadaan kepala desa yang aktif dan terpilih secara demokratis sangat penting dalam mendukung visi dan misi Presiden RI, termasuk pelaksanaan program-program strategis nasional, seperti peluncuran Koperasi Merah Putih yang baru-baru ini diperkenalkan sebagai penggerak ekonomi kerakyatan berbasis desa.
“Jika kepala desa tidak dilantik tepat waktu pada tahun 2026, maka otomatis tidak akan bisa menjalankan program strategis Presiden. Ini bukan hanya soal pemerintahan desa, tapi menyangkut pembangunan bangsa dari tingkat akar rumput,” ungkap Bupati.
Terlaksananya rapat koordinasi ini menjadi langkah awal yang krusial dalam memastikan proses transisi kepemimpinan desa di Kabupaten Sidoarjo berlangsung secara efektif, demokratis, dan tepat waktu. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menegaskan komitmennya dalam mengawal proses ini dengan penuh amanah dan tanggung jawab demi kemajuan desa-desa di Sidoarjo.
Semangat kolaborasi, komitmen terhadap regulasi, dan kesiapan teknis menjadi kunci agar pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 dapat berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin-pemimpin desa yang mumpuni, berintegritas, dan siap membawa perubahan positif.
Kepada seluruh kepala desa, perangkat desa, tokoh masyarakat, dan warga Sidoarjo, mari bersama kita dukung proses Pilkades ini dengan penuh semangat, kebersamaan, dan kedewasaan berdemokrasi. Keberhasilan Pilkades bukan hanya kemenangan calon terpilih, melainkan kemenangan kita bersama dalam membangun desa yang lebih maju dan sejahtera.
“Kita optimis, 79 desa yang masa jabatannya berakhir di 2026 akan memiliki pemimpin baru yang siap melanjutkan perjuangan membangun desa. Mari kita kawal proses ini dengan semangat gotong royong dan rasa tanggung jawab yang tinggi,” tutup Bupati Subandi.
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berharap pelaksanaan Pilkades serentak nantinya dapat berjalan tertib, demokratis, dan membawa manfaat besar bagi masyarakat desa. Langkah proaktif ini juga menunjukkan keseriusan daerah dalam mendorong percepatan regulasi serta kesiapan teknis pelaksanaan di lapangan.
Dengan semangat kebersamaan, Pemkab Sidoarjo mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga sinergi dalam menyongsong Pilkades 2026. Transisi kepemimpinan desa harus menjadi momentum perbaikan dan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan desa. Red (ynr).