Sidoarjo, Pointernews.id | 17 Juni 2025 – Dalam suasana mediasi yang berjalan kondusif di Rumah Dinas Wakil Bupati Sidoarjo, Direktur Utama PT. SGM, Deni Irawan, menyatakan kesiapan penuh perusahaannya dalam menyelesaikan persoalan ganti rugi terhadap para korban yang tengah dimediasi oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan Pemerintah Kota Surabaya.
Didampingi oleh istrinya, Merlisnawati, Deni mengungkapkan bahwa pada proses mediasi yang digelar Selasa, 11 Juni 2025, pihaknya telah menyerahkan daftar aset jaminan dengan nilai mencapai lebih dari Rp7 miliar, sebagaimana telah tercantum dalam surat pernyataan sebelumnya. Dokumen tersebut diserahkan langsung kepada tim pengacara dari pihak pemerintah dan perwakilan korban.
“Hari ini kami mendapatkan notulen hasil mediasi. Intinya, semua pihak sepakat bahwa persoalan ini harus segera diselesaikan. Kami sudah serahkan list jaminan dan nilainya mencapai lebih dari Rp7 miliar,” jelas Deni.
Meski demikian, Deni menyampaikan bahwa masih ada tahapan lanjutan berupa verifikasi nilai aset, bahkan presentasi ulang jika diperlukan, agar tidak terjadi kesalahpahaman atau selisih perhitungan. Ia juga menegaskan bahwa bila ada korban baru yang muncul di luar daftar yang hadir hari ini, maka akan menjadi tanggung jawab tersendiri yang harus ditangani secara terpisah.
“Dari pihak mereka tadi juga menyampaikan kemungkinan akan dilakukan apresiasi ulang, ini penting agar tidak ada miss nanti. Kalau masih ada korban baru, maka itu di luar daftar yang hadir hari ini,” ujarnya.
Dalam mediasi tersebut, sejumlah aset jaminan yang diajukan oleh PT. SGM dinilai layak dan dapat dijadikan bagian dari proses penyelesaian ganti rugi, yang mendapat apresiasi dari berbagai pihak yang hadir, termasuk Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana, Wali Kota Surabaya Cak Armuji, tokoh masyarakat, serta tim pengacara dari masing-masing pihak.
“Tadi Pak Armuji dan Ibu Wakil Bupati juga menyampaikan bahwa harapannya masalah ini segera selesai. Para korban juga mendapatkan kepastian dan dari pihak kami pun tidak lari dari tanggung jawab,” tegas Deni.
Proses mediasi ini tidak mudah, mengingat menyangkut aspek hukum dan pengalihan piutang yang kompleks. Namun demikian, PT. SGM tetap menunjukkan komitmen penuh untuk menyelesaikan permasalahan ini secara bertanggung jawab dan transparan.
“Ini soal CS, soal pengalihan piutang, dan itu makan waktu. Tapi kami tetap siap dan akan terus berkoordinasi dengan tim pengacara, salah satunya Pak Dimas dari tim Pak Armuji,” terang Deni.
Ke depan, akan dijadwalkan pertemuan lanjutan guna mengerucutkan nilai-nilai final dari aset jaminan serta menyusun langkah teknis penyelesaian yang disepakati bersama oleh seluruh pihak.
Penyelesaian permasalahan ini mengacu pada prinsip-prinsip hukum yang tertuang dalam:
1. Pasal 1365 KUH Perdata: “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
2. UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, khususnya yang mengatur mengenai mediasi sebagai mekanisme penyelesaian non-litigasi yang sah dan diakui secara hukum.
3. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan – sebagai panduan prinsip keterbukaan dan keadilan dalam proses mediasi.
Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana dan Wali Kota Surabaya Cak Armuji memberikan apresiasi terhadap itikad baik dan komitmen PT. SGM dalam menyelesaikan masalah ini secara terbuka dan bertanggung jawab. Proses ini menunjukkan bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan pelaku usaha dapat menghasilkan solusi yang mengedepankan keadilan dan kepastian hukum.
“Kami harap ini jadi pembelajaran positif. Penyelesaian masalah secara kekeluargaan, transparan, dan penuh tanggung jawab seperti ini patut didorong,” ujar Cak Armuji.
Kasus ini diharapkan menjadi contoh penyelesaian konflik yang sehat di tengah masyarakat, dengan prinsip amanah, keadilan, dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). PT. SGM berkomitmen untuk terus hadir dalam proses hukum dan sosial yang berjalan, sebagai bentuk penghormatan terhadap kepercayaan masyarakat dan tanggung jawab moral perusahaan.
“Kami tidak ingin lari dari tanggung jawab. Kami siap hadapi ini bersama, secara sah, adil, dan bermartabat,” tutup Deni Irawan. Red (el/ynr).