Sidoarjo, Pointernews.id | 18 Juni 2025 – Ribuan massa dari Aliansi Anti Mafia Tanah Jawa Timur menggelar aksi menghadang rencana eksekusi lahan di Jalan Gajah Putih, Desa Tambakoso, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo pada Rabu pagi (18/06). Aksi ini berlangsung panas dan nyaris memicu bentrok antara warga dengan petugas juru sita Pengadilan Negeri Sidoarjo yang datang untuk melakukan pengosongan lahan sengketa.
Massa sudah berkumpul sejak pagi hari, memasang spanduk-spanduk bertuliskan: “Tolak Eksekusi Tanah Tambakoso”, “Selamatkan Kami dari Korban Permainan Mafia Tanah”, “Brantas Mafia Tanah”.
Koordinator aksi, didampingi kuasa hukum Andi Fajar Yulianto, SH., MH., menyatakan bahwa warga hanya ingin mempertahankan hak atas tanah yang selama ini mereka miliki dan tempati. “Kami di sini bukan untuk membuat kerusuhan, tapi mempertahankan hak kami. Ini bukan soal keberatan tanpa alasan, tapi karena ada dugaan mafia tanah yang memanipulasi proses eksekusi ini,” ungkap Andi Fajar Yulianto.
Ketegangan meningkat saat juru sita Pengadilan Negeri Sidoarjo tiba di lokasi. Menurut pengakuan Andi Fajar, terjadi dorong-mendorong antara petugas keamanan dan massa pendukung aksi. Salah satu peserta aksi menegaskan, “Kami sudah berkumpul sejak pagi. Teman-teman hanya ingin mempertahankan tanah miliknya.”
Sebagai bentuk protes keras, massa membakar ban bekas sehingga asap hitam pekat mengepul tinggi dan menyulitkan proses evakuasi petugas di lapangan. Aksi ini berhasil menghalau upaya pengosongan lahan yang sempat direncanakan.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing, S.I.K., M.H., M.Si., turun langsung ke lokasi untuk meredam ketegangan dan mendamaikan kedua belah pihak. Dalam keterangannya, Kapolresta menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen menjaga situasi tetap kondusif dan mendorong penyelesaian sengketa lahan melalui jalur hukum yang benar.
Kasus ini berhubungan dengan sengketa tanah dan eksekusi putusan pengadilan, yang diatur dalam beberapa undang-undang dan pasal sebagai berikut:
1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Pasal 19: Mengatur tentang hak milik atas tanah dan perlindungan hak atas tanah. 2. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHAPerdata), Pasal 196 HIR dan Pasal 284 Rbg: Mengatur tata cara eksekusi putusan pengadilan. 3. Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 15 ayat (2) dan (3): Polisi wajib memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat serta menegakkan hukum secara profesional. 4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 170: Penganiayaan bersama yang mengakibatkan kerusakan fisik atau bentrokan.
Pasal 406: Pengrusakan barang. Pasal 212-214: Perlawanan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas. Pasal 170 KUHP: Barang siapa melakukan kekerasan bersama-sama di muka umum dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Pasal 406 KUHP: Pengrusakan barang dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda. Pasal 212 KUHP: Melawan atau menghalangi pejabat yang menjalankan tugas dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan. Pasal 19 UUPA: Perlindungan atas hak milik tanah, siapa yang melanggar bisa dituntut secara perdata dan pidana sesuai ketentuan hukum.
Aliansi Anti Mafia Tanah Jawa Timur bersama ribuan warga Tambakoso mendesak pemerintah dan aparat hukum untuk: 1. Mengusut tuntas praktik mafia tanah yang diduga menggerogoti hak-hak rakyat kecil. 2. Menunda eksekusi hingga ada penyelesaian yang adil dan transparan. 3. Melindungi hak warga atas tanah sesuai aturan yang berlaku.
Aksi di Desa Tambakoso ini menjadi cermin nyata bagaimana sengketa tanah bisa memicu ketegangan sosial, dan perlunya penanganan yang cermat dari aparat dan pemerintah agar tidak terjadi kerugian bagi masyarakat kecil yang menjadi korban mafia tanah. Red (el/ynr).