Surabaya, Pointernews.id | 4 Juli 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo menghadiri kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Semester I Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur pada hari Jumat (04/07/2025) di Kantor KPU Jawa Timur, Jl. Raya Tenggilis No. 1-3, Kelurahan Kedangsari, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan hasil rekapitulasi DPB dari seluruh kabupaten/kota se-Jawa Timur yang telah dihimpun selama periode Januari hingga Juni 2025. Proses ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan KPU dalam menjaga integritas dan akurasi daftar pemilih, sekaligus mempersiapkan tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2029.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Aang Kunaifi, menekankan pentingnya sinergi antara KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih secara periodik dan berkelanjutan. Ia juga mengapresiasi dedikasi dan kerja keras seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota yang telah menjalankan tugas pemutakhiran data melalui berbagai metode seperti pencermatan internal, masukan masyarakat, serta koordinasi dengan instansi terkait, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
“Data pemilih yang akurat, mutakhir, dan inklusif adalah fondasi demokrasi yang sehat. Sinergi dan kolaborasi seluruh pihak sangat dibutuhkan untuk mewujudkan daftar pemilih yang terpercaya,” ujar Aang Kunaifi.
Dari KPU Kabupaten Sidoarjo, hadir Muhammad Natsirudin Yahya, Anggota KPU Sidoarjo Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, serta Yudha Nirbaya, operator Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih). Keduanya berperan aktif dalam proses pengolahan dan penyampaian data pemilih Sidoarjo ke tingkat provinsi.
Kehadiran KPU Sidoarjo dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen kuat dalam menjalankan amanah undang-undang, yaitu menjamin hak pilih warga negara sesuai dengan ketentuan dalam: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, serta aturan teknis lain yang mengatur proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Kegiatan rapat pleno ini ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh seluruh anggota KPU Provinsi Jawa Timur, disaksikan oleh perwakilan Bawaslu Jawa Timur secara luring, serta undangan lainnya secara daring. Hal ini mempertegas prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pemutakhiran data pemilih.
Muhammad Natsirudin Yahya menyampaikan harapannya agar rapat pleno ini menjadi momentum penting bagi seluruh jajaran penyelenggara pemilu, khususnya di Sidoarjo, untuk terus meningkatkan kualitas layanan data pemilih dan memastikan tidak ada warga negara yang kehilangan hak pilih.
“Dengan semangat kebersamaan dan tanggung jawab, kami di KPU Sidoarjo akan terus bekerja keras menyempurnakan daftar pemilih. Ini adalah bentuk dukungan kami terhadap demokrasi yang jujur, adil, dan inklusif,” ungkapnya.
KPU Sidoarjo juga berharap proses DPB ke depan akan semakin responsif terhadap dinamika kependudukan serta mampu melibatkan masyarakat secara aktif dalam memberikan masukan terhadap daftar pemilih. Red (trt/ynr).