Sidoarjo, Pointernews.id | 8 Juli 2025 — Pemerintah Kabupaten Sidoarjo secara resmi melaunching 346 Koperasi Merah Putih yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Peluncuran ini ditandai dengan penyerahan Akta Pendirian dan Surat Keputusan (SK) Pengesahan Koperasi Merah Putih secara simbolis oleh Bupati Sidoarjo, H. Subandi, S.H., M.Kn., di Pendopo Delta Wibawa, pada Selasa (08/07/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Subandi menyampaikan apresiasi tinggi atas terbentuknya koperasi-koperasi tersebut yang merupakan bagian dari Program Strategis Nasional dalam rangka memperkuat ekonomi kerakyatan. Ia menegaskan bahwa koperasi ini tidak boleh berhenti sebagai formalitas administratif semata.
“Saya minta kepada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta para Camat untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara serius. Jangan sampai koperasi ini hanya dibentuk tapi tidak berjalan. Koperasi Merah Putih harus menjadi penggerak ekonomi desa dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Bupati Sidoarjo.
Peluncuran Koperasi Merah Putih ini didasarkan pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, yang menekankan pentingnya peran koperasi sebagai pilar utama penguatan ekonomi berbasis desa. Instruksi ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk membentuk koperasi yang sehat, produktif, dan mampu menjangkau layanan dasar masyarakat.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sidoarjo, Mohamad Edi Kurniadi, ST., MM., menjelaskan bahwa koperasi ini merupakan bentuk kolaborasi antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam memperkuat distribusi kebutuhan pokok serta layanan jasa desa.
“Koperasi Merah Putih ini diharapkan menjadi pusat aktivitas ekonomi desa. Mulai dari pengelolaan bahan pokok murah, apotik desa, klinik, simpan pinjam, hingga distribusi pangan. Ini bukan hanya badan usaha, tapi instrumen strategis negara dalam menjaga stabilitas harga dan meningkatkan kesejahteraan rakyat desa,” ujarnya.
Salah satu Ketua Koperasi Merah Putih dari Desa Prasung, Kecamatan Buduran, M. Habibullah, menyambut baik peluncuran program ini. Ia menyampaikan bahwa koperasinya siap mendukung pemerintah dalam distribusi LPG dan kebutuhan pokok lainnya.
“Kami berharap koperasi ini mendapat kemudahan akses permodalan dan perizinan. Dengan begitu, kami bisa benar-benar menjadi bagian dari solusi ekonomi di tingkat desa,” ungkapnya.
Koperasi Merah Putih di Sidoarjo ditargetkan menjadi tonggak awal pembangunan kemandirian ekonomi desa, melalui koperasi yang sehat, modern, dan berdaya saing. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo juga menggarisbawahi pentingnya sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha dalam menyukseskan program ini.
“Ini adalah amanah besar, dan kami semua harus menjaganya. Koperasi bukan hanya milik pengurusnya, tapi milik seluruh warga desa. Harus transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan bersama,” tambah Bupati Subandi.
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekonomi Kerakyatan Berbasis Desa. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Peraturan Menteri Koperasi dan UKM terkait pembinaan dan pengawasan koperasi berbasis desa.
Dengan hadirnya 346 Koperasi Merah Putih, diharapkan masyarakat desa dan kelurahan di Sidoarjo merasakan manfaat ekonomi yang nyata. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berkomitmen menjadikan koperasi sebagai motor penggerak ekonomi lokal, yang berujung pada peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. Red (ynr).