Sidoarjo, Pointernews.id | 14 Juli 2025 – Polresta Sidoarjo menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2025 di Lapangan Apel Mapolresta Sidoarjo pada Senin (14/07/2025). Apel tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing, S.I.K., M.H., M.Si., serta dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Sidoarjo.
Kegiatan ini diikuti oleh personel gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, Dinas Perhubungan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo. Apel tersebut menandai dimulainya pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025, yang akan berlangsung selama 14 hari, terhitung sejak tanggal 14 Juli hingga 27 Juli 2025, dan dilaksanakan serentak di wilayah hukum Polda Jawa Timur.
Tahun ini, Operasi Patuh Semeru 2025 mengusung tema: “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas.”
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing, menyampaikan bahwa tujuan utama dari operasi ini adalah untuk: Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas. Menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, khususnya yang berujung pada fatalitas. Mewujudkan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di seluruh wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Operasi Patuh Semeru 2025 akan dilaksanakan dengan pendekatan: Preemtif (25%): Edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat terkait keselamatan lalu lintas. Preventif (25%): Patroli dan pengawasan di titik-titik rawan pelanggaran. Represif (50%): Penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas secara tegas namun tetap humanis.
Kapolresta Sidoarjo menegaskan:
“Melalui mewujudkan budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat dengan mengutamakan kegiatan edukatif, persuasif, dan humanis, diharapkan pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025 dapat berjalan secara optimal.”
Adapun target prioritas dalam Operasi Patuh Semeru 2025 meliputi segala bentuk pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, antara lain: 1. Berboncengan lebih dari satu orang pada kendaraan roda dua. 2. Melebihi batas kecepatan. 3. Pengendara di bawah umur. 4. Pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm SNI. 5. Pengemudi mobil tanpa safety belt. 6. Menggunakan handphone saat berkendara. 7. Berkendara dalam pengaruh alkohol. 8. Melawan arus lalu lintas.
Operasi Patuh Semeru 2025 didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan terkait lalu lintas, antara lain: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli Lalu Lintas. Instruksi Kapolri dan petunjuk teknis dari Korlantas Polri terkait pelaksanaan operasi kepolisian terpusat.
Pelaksanaan operasi ini turut didukung penuh oleh unsur Forkopimda Sidoarjo, serta melibatkan sinergi antara TNI, Dishub, Satpol PP, dan elemen masyarakat lainnya. Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan memperkuat efektivitas operasi di lapangan.
Melalui pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025, Polresta Sidoarjo berharap budaya tertib berlalu lintas dapat semakin tumbuh dan mengakar di kalangan masyarakat. Dengan meningkatnya disiplin berlalu lintas, diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan dan menciptakan jalan raya yang aman dan nyaman bagi semua pengguna.
“Operasi ini bukan sekadar penindakan, melainkan juga merupakan amanah dalam menjaga keselamatan masyarakat di jalan raya. Mari bersama kita wujudkan tertib berlalu lintas menuju Indonesia Emas 2045,” pungkas Kapolresta. Red (sgn/ynr).