Situbondo, Pointernews.id | 1 Agustus 2025 – Suasana aksi damai di Alun-Alun Situbondo yang digelar oleh massa Aliansi Solidaritas Bersama (ASB) pada Kamis pagi, 31 Juli 2025, mendadak berubah menjadi insiden kekerasan yang mengejutkan publik. Aksi yang awalnya bertujuan menyuarakan aspirasi secara damai justru berujung pada dugaan penganiayaan terhadap seorang jurnalis.

Korban, Humaidi – wartawan dari Radar Situbondo – mengalami dugaan penganiayaan fisik saat tengah meliput aksi tersebut. Insiden terjadi ketika Bupati Situbondo, Yusuf Rio Prayogo, secara tiba-tiba datang ke lokasi unjuk rasa dengan rombongan yang terdiri dari ibu-ibu, personel Satpol PP, serta sejumlah orang tak dikenal. Saat Humaidi mencoba mengambil gambar menggunakan ponsel untuk keperluan peliputan, Bupati Yusuf diduga mencoba merampas ponsel milik korban.
Menurut saksi mata dan korban, saat Humaidi mempertahankan alat kerjanya, dirinya justru diseret ke belakang oleh beberapa orang lalu dipukul hingga jatuh ke tanah. Saat mencoba bangkit, ia kembali menerima pukulan. Akibat luka-luka yang dideritanya, Humaidi dilarikan ke RSUD dr. Abdoer Rahem dan telah melaporkan kejadian ini ke Polres Situbondo.
Hingga saat ini, tidak ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Situbondo maupun Bupati Yusuf Rio Prayogo terkait insiden tersebut.
Ketua Umum LSM Siti Jenar sekaligus Direktur PT Siti Jenar Group Multimedia Situbondo, Eko Febriyanto, mengecam keras peristiwa ini. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk nyata dari penghalangan kerja jurnalistik, pelanggaran terhadap kebebasan pers, serta mencerminkan lemahnya perlindungan hukum terhadap jurnalis.
“Kami mengecam aksi kekerasan ini dan mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak profesional. Ini bukan hanya serangan terhadap individu, tetapi juga terhadap kebebasan pers dan demokrasi,” tegas Eko.
Ia juga mengkritisi prosedur pengamanan aksi unjuk rasa yang dianggap lalai dan tidak memadai.
Berdasarkan kronologi dan bukti awal yang beredar, terdapat beberapa dugaan pelanggaran hukum dalam insiden ini, baik dari aspek kekerasan fisik maupun upaya pembungkaman terhadap kerja jurnalistik.
- UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 4 Ayat (3):
“Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
Pasal 18 Ayat (1):
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.” Tindakan perampasan alat kerja (HP), intimidasi, dan penganiayaan terhadap wartawan dapat dikategorikan sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik.
- KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 351 KUHP – Penganiayaan
Ayat (1): “Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500.”
Ayat (2): “Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, maka pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.” Penganiayaan yang menyebabkan luka-luka pada jurnalis termasuk dalam pasal ini.
- UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Pasal 18 Ayat (1):
“Setiap orang bebas untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.” Kebebasan memperoleh dan menyampaikan informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia.
- UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik
Pasal 19:
“Setiap orang berhak atas kebebasan menyatakan pendapat, termasuk kebebasan mencari, menerima dan menyampaikan informasi.” Insiden ini secara langsung melanggar komitmen Indonesia dalam konvensi internasional.
- Perkap No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri: Mengatur bahwa aparat kepolisian wajib menjamin keamanan bagi jurnalis dan masyarakat selama aksi damai berlangsung.
Komunitas pers, LSM, dan organisasi masyarakat sipil mendesak agar:
- Kapolres Situbondo segera mengusut tuntas kasus ini dan memproses semua pihak yang terlibat, termasuk oknum penganiaya.
- Pemkab Situbondo dan Bupati Yusuf Rio Prayogo memberikan klarifikasi resmi serta bertanggung jawab atas tindakan aparat dan rombongan yang menyertainya.
- Dewan Pers turun tangan melakukan investigasi independen dan memberikan pendampingan kepada korban.
- Komnas HAM dan Kompolnas diminta mengawasi penanganan kasus untuk menjamin akuntabilitas dan profesionalitas aparat.
Insiden di Situbondo menambah panjang daftar kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. Dalam sistem demokrasi, kerja jurnalistik adalah fondasi utama untuk memastikan keterbukaan, transparansi, dan pengawasan terhadap kekuasaan. Setiap serangan terhadap jurnalis bukan hanya kejahatan terhadap individu, tetapi juga serangan terhadap publik dan hak atas informasi.
“Kebebasan pers adalah salah satu pilar demokrasi. Pelanggaran terhadapnya adalah ancaman bagi seluruh warga negara,” pungkas Eko Febriyanto.
Masyarakat diimbau untuk tetap menjaga solidaritas, menghormati kerja jurnalistik, dan terus mendesak penegakan hukum agar keadilan ditegakkan dan kebebasan pers tetap hidup di Indonesia. Red (ynr).