Sidoarjo, Pointernews.id | 3 Agustus 2025 — Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur, Abul Chair, menerima kunjungan dari Direktur Keuangan PT Industri Kereta Api (Persero), Andy Budiman, beserta tim Satuan Pengawasan Intern (SPI) pada Kamis sore, 31 Juli 2025. Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka entry meeting pelaksanaan evaluasi akuntabilitas kinerja dan keuangan PT INKA (Persero) hingga Triwulan II Tahun 2025.
Pertemuan berlangsung di Ruang Semeru, Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur, dan dipimpin langsung oleh Abul Chair. Entry meeting ini merupakan bentuk sinergi antara BPKP sebagai auditor internal pemerintah dan PT INKA (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) strategis di sektor industri perkeretaapian nasional.
Evaluasi ini bertujuan untuk: Menilai kecukupan dan keselarasan kebijakan tata kelola perusahaan, sejalan dengan fungsi BUMN sebagai kekayaan negara yang dipisahkan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN; Mengevaluasi akuntabilitas kinerja dan keuangan PT INKA sebagai agen pembangunan nasional; Menilai dampak kontribusi PT INKA dalam menghasilkan nilai tambah perekonomian, selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan RPJMN 2020–2024.
Dalam sambutannya, Direktur Keuangan PT INKA (Persero), Andy Budiman, menyampaikan apresiasi kepada BPKP Jawa Timur atas dukungan dalam pelaksanaan evaluasi ini. Ia menegaskan bahwa PT INKA berkomitmen penuh terhadap prinsip good corporate governance (GCG) dan siap untuk memenuhi seluruh kebutuhan data dan informasi yang diperlukan oleh BPKP demi terselenggaranya evaluasi yang komprehensif dan objektif.
“Kami sangat berterima kasih atas sinergi dan bimbingan dari BPKP Jawa Timur. Harapan kami, hasil evaluasi ini dapat menjadi pedoman perbaikan kinerja dan penguatan akuntabilitas keuangan PT INKA di masa depan,” ujar Andy Budiman.
Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur, Abul Chair, dalam arahannya menegaskan pentingnya penguatan peran Satuan Pengawasan Intern (SPI) sebagai garda depan sistem pengendalian internal. Beliau menekankan bahwa SPI harus mampu memberikan early warning kepada direksi dan mendeteksi potensi risiko sejak dini.
Didampingi oleh Koordinator Pengawasan Bidang Akuntan Negara I, Puguh, dan tim pengawas BPKP, Abul Chair mengajak seluruh jajaran PT INKA untuk menjadikan evaluasi ini sebagai momen refleksi dan peningkatan berkelanjutan.
“Evaluasi ini bukan semata-mata untuk pengawasan, tetapi menjadi wahana pembelajaran dan peningkatan akuntabilitas bersama. Kami berharap PT INKA dapat menjadi role model tata kelola yang sehat dan bertanggung jawab,” tegas Abul Chair.
Evaluasi oleh BPKP ini selaras dengan: Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP); Dan prinsip pengawasan berbasis risiko sebagaimana diarahkan dalam Peraturan Kepala BPKP No. 3 Tahun 2019.
Kegiatan entry meeting ini mencerminkan semangat kolaboratif antara auditor internal pemerintah dengan BUMN dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Diharapkan, hasil evaluasi nantinya akan memperkuat transparansi, integritas, dan efektivitas tata kelola PT INKA (Persero) dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional. Red (el/ynr).