Sidoarjo, Pointernews.id | 4 Agustus 2025 – Satuan Tugas Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur bersama Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap praktik curang produksi beras premium oleh perusahaan CV Sumber Pangan Grup (SPG), yang berlokasi di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Penggerebekan dilakukan pada Selasa, 29 Juli 2025, menyusul temuan awal dari sidak pasar tradisional Larangan.
Dalam penggerebekan tersebut, aparat menyita total 12,5 ton beras oplosan dalam berbagai bentuk dan kemasan, serta peralatan produksi ilegal dan dokumen pendukung. Dari hasil penyelidikan, pemilik perusahaan berinisial MLH ditetapkan sebagai tersangka utama.
Barang Bukti yang Diamankan: 163 karung beras SPG kemasan 25 kg (±4 ton), 235 karung beras SPG kemasan 5 kg (±1,1 ton), 4 karung beras SPG 5 kg (belum dipress), 60 karung beras pecah kulit (PK) @50 kg (±3 ton), 49 karung beras PK pandan wangi @50 kg (±2,5 ton), 32 karung menir/sortiran @50 kg (±1,6 ton), 1 unit mobil Mitsubishi Kuning Silver nopol W 8548 PQ (sarana distribusi).
Beragam mesin produksi, seperti: mesin press, separator, poles batu, stuner, ayakan menir, shifter, color sorter, silo, dan lainnya. 1.800 karung kosong bermerek SPG, Buku catatan produksi merah dan hasil uji laboratorium.
Dari hasil uji laboratorium oleh UPT Pengujian Sertifikasi Mutu Barang Disperindag Jawa Timur, beras premium merek SPG terbukti tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Beras tersebut merupakan campuran beras kualitas medium dan pandan wangi dengan rasio 10:1, untuk menghasilkan aroma khas. Proses produksi dilakukan secara manual tanpa pengawasan mutu, tanpa sertifikasi halal, dan menggunakan mesin yang belum terverifikasi kelayakannya.
Atas perbuatannya, tersangka MLH dijerat dengan tiga peraturan perundang-undangan utama, yaitu:
1. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal yang dilanggar: Pasal 8 ayat (1) huruf a, b, dan f: Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar, mencantumkan label palsu atau menyesatkan, dan tidak mencantumkan informasi yang benar. Ancaman Sanksi: Pidana penjara paling lama 5 tahun, Atau denda maksimal Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah).
2. Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Pasal yang dilanggar: Pasal 135 dan Pasal 140: Melakukan produksi pangan yang tidak memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi pangan. Ancaman Sanksi: Pidana penjara paling lama 3 tahun, Atau denda maksimal Rp6.000.000.000 (enam miliar rupiah).
3. Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Pasal yang dilanggar: Pasal 30 ayat (1) jo. Pasal 55: Menggunakan tanda SNI secara tidak sah tanpa sertifikat dan pengawasan lembaga akreditasi. Ancaman Sanksi: Pidana penjara paling lama 5 tahun, Atau denda maksimal Rp35.000.000.000 (tiga puluh lima miliar rupiah).
Dalam konferensi pers pada Senin, 4 Agustus 2025, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI Bapak Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya penegakan hukum atas pelanggaran mutu beras dan kecurangan distribusi pangan nasional.
“Tindakan seperti ini sangat merugikan masyarakat dan dapat menurunkan kepercayaan terhadap produk pangan nasional. Polri akan terus berkomitmen menindak segala bentuk penyimpangan demi melindungi konsumen,” tegas Kapolda.
Pihak kepolisian juga telah memeriksa enam saksi, termasuk dua ahli dari Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan Disperindag Provinsi Jawa Timur, serta menyita seluruh hasil pengujian laboratorium sebagai barang bukti.
Polda Jawa Timur mengimbau agar seluruh pelaku usaha di sektor pangan: Tidak melakukan praktik manipulasi mutu, Memastikan proses produksi sesuai dengan standar nasional dan perizinan resmi, Tidak mencantumkan label halal atau SNI tanpa sertifikasi yang sah.
Masyarakat juga diminta untuk lebih teliti dalam memilih produk pangan, terutama beras, dengan mengecek legalitas label, mutu, dan keabsahan sertifikasi.
Konferensi Pers Dihadiri oleh: Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M. Sihombing, S.I.K., Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K., Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, S.I.K., S.H., M.H., M.Si., Kadisperindag Provinsi Jatim Dr. Iwan, SHUT, M.M., Kadistan Provinsi Jatim Dr. Ir. Heru Suseno, STP, M.T. (diwakili oleh Veronika STB).
Penegakan hukum ini diharapkan menjadi peringatan tegas bagi pelaku usaha yang mencoba mengambil jalan pintas dengan memalsukan mutu dan legalitas produk pangan. Polri menyatakan komitmennya untuk menjaga ekosistem pangan yang sehat, adil, dan transparan guna mendukung visi Indonesia Emas 2045. Red (el/ynr).