Sidoarjo, Pointernews.id | 12 Agustus 2025 – Dalam rangka percepatan penanggulangan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Sidoarjo, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Sosial kembali menyalurkan Bantuan Sosial berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Program ini dirancang sebagai bentuk nyata kepedulian negara terhadap masyarakat kurang mampu, khususnya warga yang tergolong Desil 1 dalam data kemiskinan ekstrem dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), yang belum menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial RI.
Pelaksanaan program BPNT APBD ini mengacu pada beberapa peraturan dan kebijakan nasional dan daerah, di antaranya: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Kementerian Sosial. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia serta Keputusan Bupati Sidoarjo yang menetapkan penerima manfaat berdasarkan hasil verifikasi dan validasi.
Untuk mendaftar sebagai calon penerima BPNT APBD, masyarakat harus memenuhi persyaratan administratif sebagai berikut: 1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK), 2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Proses penyaluran bantuan dilakukan secara transparan dan bertahap, melalui mekanisme sebagai berikut: 1. Identifikasi awal menggunakan data kemiskinan ekstrem (Desil 1) dari Kemenko PMK. 2. Verifikasi dan validasi lapangan dilakukan oleh Dinas Sosial, mencakup kondisi kemiskinan dan bantuan yang telah diterima. 3. Penetapan penerima manfaat dilakukan melalui Keputusan Bupati Sidoarjo. 4. Penyaluran bantuan dilakukan oleh Bank Penyalur yang telah bekerja sama dengan Dinas Sosial, berupa bantuan sembako yang dapat dibelanjakan di agen-agen resmi bank. 5. Pelaporan dilakukan oleh agen bank penyalur mengenai jenis dan nilai sembako yang dibelanjakan, kemudian dilaporkan kepada Dinas Sosial sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Durasi Program: 1 (satu) tahun, Frekuensi Penyaluran: Setiap 2 (dua) bulan sekali. Program ini tidak dipungut biaya apapun. Seluruh proses mulai dari pendaftaran hingga penyaluran dilakukan secara gratis, sebagai bentuk pelayanan publik yang bersih dan berintegritas. Berupa paket sembako yang terdiri dari kebutuhan pokok sehari-hari, disesuaikan dengan kebutuhan dasar rumah tangga miskin.
Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo membuka berbagai saluran komunikasi agar masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran, maupun apresiasi atas layanan publik ini, melalui: Telepon: (031) 8921483, WhatsApp (Si WhaPik): 0857-1140-4090, Email: dinsos.sidoarjo@gmail.com, Instagram: @dinsos.sidoarjo, SP4N-LAPOR: Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).
Bupati Sidoarjo melalui Dinas Sosial menyampaikan bahwa program ini merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memastikan setiap warga mendapatkan hak dasar untuk hidup layak.
“Kami berharap bantuan sosial ini bukan sekadar pemberian, tetapi menjadi jembatan bagi keluarga miskin untuk bisa bangkit dan mandiri ke depan. Pemerintah akan terus hadir, menyentuh mereka yang paling membutuhkan,” ujar perwakilan Dinas Sosial Sidoarjo.
Kepala Dinas Sosial juga memberikan pesan penting kepada para penerima manfaat:
“Gunakan bantuan ini sebaik-baiknya untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga. Kami percaya, meskipun sederhana, bantuan ini adalah bentuk kasih sayang negara kepada rakyatnya,”.
Lebih lanjut, pemerintah berharap bahwa melalui program seperti ini, angka kemiskinan ekstrem di Kabupaten Sidoarjo bisa terus ditekan dan mencapai zero percent pada tahun-tahun mendatang, sesuai dengan target nasional.
Dinas Sosial Sidoarjo mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi, mulai dari pemerintah, lembaga sosial, dunia usaha, hingga masyarakat umum, dalam membangun jejaring sosial yang kuat dan inklusif.
Bantuan Sosial BPNT APBD bukanlah akhir, melainkan awal dari perubahan. Mari bersama mewujudkan Sidoarjo yang lebih adil, sejahtera, dan bermartabat. Red (el/ynr).