Pasuruan, Pointernews.id | 13 Agustus 2025 – Rasa duka dan keprihatinan mendalam dirasakan oleh jajaran Kepolisian Resor Pasuruan atas peristiwa tragis yang menimpa seorang bocah berusia tujuh tahun bernama Haidar, warga Dusun Areng-areng Selatan, Desa Sambisirah, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.
Korban, yang masih duduk di bangku kelas 1 SD, ditemukan tak bernyawa di rumahnya pada Sabtu, 09 Agustus 2025 siang, dalam kondisi luka parah di bagian kepala. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Haidar menjadi korban penganiayaan berat yang diduga dilakukan oleh tetangganya sendiri, yang kini telah diamankan oleh pihak Polres Pasuruan Polda Jawa Timur.
Sebagai bentuk empati dan dukungan moral, Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan, S.I.K., M.Tr.Opsla., bersama jajaran dan unsur Forkopimcam, mengunjungi rumah duka pada Selasa, 12 Agustus 2025.
Dalam kunjungannya, Kapolres menyerahkan santunan secara langsung kepada keluarga almarhum serta menyampaikan belasungkawa yang mendalam.
“Atas nama pribadi dan keluarga besar Polres Pasuruan Polda Jawa Timur, saya turut berbelasungkawa dan prihatin atas kejadian ini. Kami akan berkomitmen mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan,” ujar AKBP Jazuli Dani Iriawan.
Kapolres juga mengimbau kepada pihak keluarga untuk menahan emosi, serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
“Saya minta keluarga mempercayakan proses hukum kepada kepolisian dan tidak melakukan tindakan melanggar hukum. Kami menjamin proses hukum akan dilakukan seadil-adilnya,” tegas Kapolres.
Kunjungan tersebut turut didampingi oleh Camat Wonorejo Mulyohadi dan Kepala Desa Sambisirah Abdul Rokhim. Selain menyerahkan santunan, Kapolres juga melakukan pengecekan langsung ke lokasi kejadian di rumah pelaku.
Kasus ini ditangani secara serius dan masuk ke dalam kategori tindak pidana penganiayaan berat terhadap anak. Dasar Hukum:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002).
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 80 ayat (3) dan (4).
Pasal Terkait: Pasal 80 UU Perlindungan Anak:
“Setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak sehingga mengakibatkan anak tersebut meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).”
Jika pelaku adalah orang dekat atau memiliki hubungan personal dengan korban, hukuman dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokoknya.
Pasal 351 KUHP (Penganiayaan Berat):
Penganiayaan berat yang menyebabkan kematian dapat dikenakan pidana maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres Pasuruan menyampaikan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara prosedural, profesional, dan tidak pandang bulu. Ia juga berpesan agar seluruh pihak, termasuk warga masyarakat, tetap tenang, menjaga keamanan lingkungan, dan tidak menyebarkan hoaks yang dapat memperkeruh situasi.
“Kami mohon dukungan seluruh elemen masyarakat agar memberikan ruang kepada kepolisian untuk bekerja. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas, demi keadilan bagi almarhum Haidar dan keluarganya,” pungkas Kapolres.
Peristiwa memilukan ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak tentang perlunya pengawasan terhadap anak-anak, penguatan nilai sosial dalam masyarakat, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan terhadap anak.
Polres Pasuruan berkomitmen untuk terus hadir memberikan rasa aman, keadilan, dan perlindungan bagi setiap warganya, terutama bagi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa. Red (ns).