Sidoarjo, Pointernews.id | 14 Agustus 2025 — Sebuah perusahaan penyedia layanan internet (wifi) diduga melakukan pelanggaran serius terhadap ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) saat melakukan pemasangan tiang wifi dan penarikan kabel di sepanjang Jalan Raya Sadang, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.
Dalam kegiatan yang berlangsung hari ini, tim gabungan dari masyarakat, aparat kecamatan, dan petugas Satpol PP menemukan beberapa indikasi pelanggaran yang mengkhawatirkan, antara lain: Pekerja di lapangan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, rompi keselamatan, dan sepatu kerja. Tidak adanya pengawasan langsung dari pelaksana lapangan terhadap kegiatan teknis di lokasi yang padat lalu lintas. Tidak ditemukan dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) ataupun izin teknis dari instansi pemerintah yang berwenang.
Dugaan kuat bahwa kegiatan tidak mengantongi izin dari Dinas Kominfo, Dinas PUPR/Bina Marga dan Pengairan, Polres, Satpol PP, maupun Kasi Trantib di tingkat kecamatan.
Pekerjaan pemasangan tersebut diketahui dilaksanakan oleh pihak ketiga atau subkontraktor (vendor) yang ditunjuk oleh perusahaan utama penyedia layanan internet. Namun lemahnya pengawasan dari pihak perusahaan induk menunjukkan indikasi kelalaian dalam memastikan penerapan prosedur K3 dan kepatuhan terhadap regulasi perizinan.

Berdasarkan hasil awal investigasi, perusahaan dan pihak vendor/subkontraktor dapat dijerat dengan sejumlah peraturan dan perundang-undangan sebagai berikut:
- Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Pasal 14: Pengurus (perusahaan dan vendor) wajib melaksanakan ketentuan keselamatan kerja. Pasal 15: Setiap tempat kerja wajib memenuhi syarat keselamatan kerja demi keamanan pekerja dan masyarakat sekitar.
Sanksi (Pasal 19): Ancaman pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp100.000 (dapat diperberat jika mengacu pada UU Cipta Kerja dan aturan turunannya).
- Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 86 ayat (1): Setiap pekerja berhak atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Sanksi: Mengacu pada PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3), perusahaan bisa dikenai sanksi administratif berupa: Teguran tertulis, Penghentian sementara kegiatan, Pembekuan izin operasional.
- Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Klaster K3). Mempertegas kewajiban perusahaan untuk melakukan: Manajemen risiko K3, Pelatihan keselamatan kerja, Penerapan SOP K3 di semua lokasi kerja. Kegagalan dalam penerapan K3 dapat berujung pada sanksi administratif maupun pidana bagi pemberi kerja dan kontraktor.
- Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Pemanfaatan Ruang Publik.
Jika kegiatan tidak memiliki izin resmi dari instansi seperti: Dinas Kominfo, Dinas PUPR/Bina Marga, Polres, Satpol PP, Kasi Trantib Kecamatan, Maka dapat dikategorikan sebagai aktivitas ilegal di ruang publik.
Sanksi sesuai Perda antara lain: Penyegelan lokasi kerja, Penghentian proyek, Denda administratif, Pengusiran tenaga kerja dari lokasi, Pencabutan izin usaha (jika terbukti berulang kali melakukan pelanggaran).
Laporan dari warga sekitar mengenai aktivitas pemasangan yang tidak aman dan mengganggu arus lalu lintas telah diterima oleh pihak Kecamatan Taman dan Satpol PP Kabupaten Sidoarjo.
Investigasi menyeluruh kini tengah dilakukan oleh tim gabungan dari Dinas Kominfo, Dinas PUPR, Polres Sidoarjo, serta Satpol PP. Dokumen izin, SPK, dan pelatihan K3 akan diperiksa. Jika terbukti melanggar, perusahaan dan vendor bisa dikenai sanksi hukum, termasuk: Pencabutan izin kerja sama, Blacklist dalam pengadaan proyek-proyek pemerintah di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Tuntutan pidana bagi pihak yang lalai atau dengan sengaja mengabaikan keselamatan kerja.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh perusahaan penyedia layanan publik dan para subkontraktornya untuk: Memastikan kepatuhan terhadap peraturan K3, Melengkapi perizinan resmi sebelum melakukan pekerjaan di ruang publik, Melakukan pengawasan langsung di lapangan, Menjamin keselamatan pekerja serta masyarakat sekitar.
Mengabaikan prosedur K3 bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga ancaman nyata terhadap keselamatan manusia, yang dapat berdampak hukum dan sosial yang serius. Red (jy).