Sidoarjo, Pointernews.net | 10 November 2025 — Dugaan pelanggaran pada proyek pembangunan saluran air di RT 003 RW 001, Desa Grogol, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, kembali menjadi sorotan publik. Setelah dua tahap pemberitaan sebelumnya menyoroti kejanggalan teknis dan administrasi, kini tahap ketiga mengungkap indikasi pelanggaran aturan lebih dalam, terutama terkait spesifikasi teknis, transparansi penggunaan anggaran, dan pelibatan tenaga kerja lokal.
Dari hasil pantauan awak media di lokasi, proyek yang seharusnya menggunakan uditch beton sebagai saluran utama, justru ditemukan menggunakan pipa PVC yang diduga tidak sesuai dengan perencanaan teknis. Bahu jalan hanya ditutup tanah tanpa pengerasan yang layak, sementara pondasi bata merah hanya dibuat di bagian bak kontrol, bukan pada seluruh saluran sebagaimana mestinya.
Penutupan kembali area pekerjaan dengan paving pun diduga dilakukan asal-asalan dan tidak rata, menimbulkan kekhawatiran akan daya tahan dan kualitas proyek tersebut.
Beberapa warga sekitar mengaku heran karena proyek tersebut dikerjakan pada malam hari, sehingga sulit dipantau masyarakat. Lebih jauh lagi, warga menyebut pekerja proyek berasal dari luar daerah, seperti dari Banyuwangi, dan tidak melibatkan warga setempat.
“Kami saja tidak tahu ada proyek apa ini. RT dan RW juga tidak dikabari, kok dikerjakan malam-malam,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Di lokasi, ditemukan papan nama proyek bertuliskan — Kegiatan: Pembangunan Saluran RT 003 RW 001 Desa Grogol, Nilai Pengadaan Rp 41.795.700, TPK: Moh. Nurqomari, Tahun Anggaran: 2025. Namun, papan proyek tersebut tidak mencantumkan informasi penting seperti: Nama pelaksana (CV/PT), Lama waktu pelaksanaan (hari kalender), Panjang pekerjaan (volume), Sumber anggaran (Dana Desa, APBD, atau lainnya), Sifat pekerjaan (baru/rehabilitasi).
Ketiadaan informasi ini menimbulkan dugaan kuat adanya pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi publik dan transparansi proyek desa.
Saat awak media mencoba mengonfirmasi ke Sekretaris Desa Grogol, beliau hanya menjawab singkat dan mengarahkan untuk bertemu Kepala Desa, namun tanpa penjelasan lebih lanjut. Tak lama, sekretaris desa tersebut pergi meninggalkan lokasi. Sementara, Kepala Desa Grogol hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan atas konfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Berdasarkan hasil investigasi dan temuan di lapangan, proyek ini berpotensi melanggar beberapa aturan hukum dan perundang-undangan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 26 ayat (4) huruf f dan i: Kepala Desa wajib menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel dan transparan.
Pasal 82 ayat (2): Masyarakat berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa.
Sanksi: Jika terjadi penyalahgunaan wewenang, dapat dikenai pemberhentian dan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Pasal 3 dan 4: Menegaskan bahwa setiap kegiatan yang menggunakan Dana Desa wajib dilaksanakan secara terbuka, partisipatif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 73: Pelanggaran terhadap ketentuan keuangan desa dapat berujung pada tuntutan ganti rugi dan proses hukum pidana.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 9 ayat (1): Badan publik wajib mengumumkan secara berkala informasi mengenai kegiatan dan keuangannya.
Pasal 52: Pejabat publik yang dengan sengaja tidak memberikan informasi publik dapat dikenai pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.
- UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan, dapat dipidana penjara maksimal 20 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Jika terbukti adanya pelanggaran terhadap spesifikasi teknis atau penyimpangan anggaran, maka Tim Pengelola Kegiatan (TPK), perangkat desa, maupun pihak kontraktor dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan beratnya pelanggaran.
Masyarakat berharap agar pihak terkait, terutama Inspektorat Kabupaten Sidoarjo, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejaksaan dan Kepolisian segera turun tangan melakukan audit dan investigasi terhadap proyek tersebut.
“Kami hanya ingin pembangunan dilakukan dengan benar, sesuai aturan, dan bermanfaat untuk warga, bukan asal jadi,” pungkas salah satu tokoh warga setempat.
Kasus dugaan pelanggaran dalam proyek pembangunan saluran air di Desa Grogol menjadi cerminan lemahnya pengawasan dan transparansi di tingkat desa. Jika tidak segera ditindaklanjuti, hal ini berpotensi menimbulkan kerugian negara serta mencederai kepercayaan publik terhadap program pembangunan desa. Red (tim).