Pasuruan, Pointernews.net | 13 November 2025 — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Kota mencatat capaian signifikan dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data rekapitulasi hingga November 2025, tercatat 63 kasus berhasil diungkap dengan 82 tersangka diamankan dari berbagai wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.
Dari total tersebut, 59 kasus merupakan tindak pidana narkotika dengan 78 tersangka, sementara 4 kasus lainnya berkaitan dengan peredaran obat keras dan bahan berbahaya (OKBB) yang melibatkan 4 tersangka.
Dalam berbagai pengungkapan kasus sepanjang tahun 2025, jajaran Satresnarkoba berhasil menyita antara lain: Sabu: 612,81 gram, Ekstasi: 1 butir (0,41 gram), Ganja: 251,48 gram, Obat keras jenis Trihexyphenidyl (pil kucing): 57.441 butir, Obat keras jenis Dextromethorphan (pil dextro): 2.973 butir.
Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota Iptu Arief Wardoyo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tren jumlah kasus tahun ini sedikit menurun dibandingkan tahun 2024, namun jumlah barang bukti justru meningkat drastis.
“Pada tahun 2024 kami mencatat 70 kasus dengan total barang bukti sabu 302,05 gram. Tahun ini hingga bulan November saja, meski kasus menurun menjadi 63, barang bukti sabu yang kami sita meningkat menjadi lebih dari 612 gram. Artinya, peredaran narkoba di wilayah kita cenderung meningkat dalam volume, bukan sekadar jumlah pelaku,” ujar Iptu Arief.

Sebagai perbandingan, pada tahun 2024 Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota mencatat: 70 kasus dengan 86 tersangka, Barang bukti: sabu 302,05 gram, ekstasi 2,21 gram, ganja 14,2 gram, dan obat keras berbagai jenis sebanyak 38.226 butir.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom., memberikan apresiasi tinggi kepada jajarannya atas kerja keras dan dedikasi dalam memerangi narkoba sepanjang tahun ini.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba. Peredaran barang haram ini harus diberantas sampai ke akar-akarnya. Polres Pasuruan Kota bersama seluruh jajaran akan terus melakukan langkah tegas, terukur, dan berkelanjutan,” tegas AKBP Davis.
Beliau juga menambahkan pentingnya kolaborasi lintas sektor dan peran aktif masyarakat:
“Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri oleh aparat, tapi harus menjadi gerakan bersama. Kami dorong masyarakat agar lebih peduli dan berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.”
Dengan meningkatnya jumlah barang bukti yang berhasil diamankan pada 2025, Polres Pasuruan Kota berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan, memperluas jaringan intelijen, dan meningkatkan sinergi dengan masyarakat serta instansi terkait guna mewujudkan Kota Pasuruan yang bersih dari narkoba.
Landasan Hukum dan Ketentuan Pidana:
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Pasal 111 ayat (1)
Setiap orang yang tanpa hak menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I (seperti ganja) dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Pasal 112 ayat (1)
Setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman (seperti sabu, ekstasi) dipidana penjara 4–12 tahun dan denda Rp800 juta–Rp8 miliar.
Pasal 114 ayat (1)
Setiap orang yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dipidana penjara seumur hidup atau 5–20 tahun dan denda Rp1 miliar–Rp10 miliar.
Pasal 127 ayat (1)
Pengguna narkotika golongan I, II, atau III dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun. Namun, pengguna dapat menjalani rehabilitasi medis dan sosial jika terbukti sebagai korban penyalahgunaan.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (pengganti UU No. 36/2009)
Terkait peredaran obat keras dan bahan berbahaya (OKBB) seperti pil Trihexyphenidyl dan Dextromethorphan, pelaku dapat dijerat: Pasal 435–436: Setiap orang yang mengedarkan atau memperjualbelikan obat tanpa izin edar dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Selain hukuman pokok, pengadilan dapat menjatuhkan: Perampasan barang bukti, Pencabutan hak tertentu, Rehabilitasi bagi pengguna, Pemidanaan ganda jika ditemukan tindak pidana pencucian uang dari hasil penjualan narkotika.
Capaian Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota hingga November 2025 menunjukkan langkah nyata dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Pasuruan. Meski jumlah kasus menurun, peningkatan volume barang bukti menjadi sinyal penting bahwa jaringan peredaran masih aktif dan perlu pengawasan lebih ketat.
Polres Pasuruan Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya demi menjaga generasi muda dan masa depan Kota Pasuruan. Red (nungky).