Sidoarjo, Pointernews.net | 18 November 2025 — Bea Cukai Sidoarjo terus memperkuat upaya pemberantasan rokok ilegal melalui rangkaian sosialisasi yang menyasar berbagai lapisan masyarakat. Mulai dari pendengar radio hingga perusahaan jasa titipan (PJT), langkah ini bertujuan meningkatkan kewaspadaan publik serta memperluas pemahaman mengenai ketentuan cukai, ciri-ciri rokok ilegal, hingga peran strategis masyarakat dalam pengawasan.
Pada Senin, 3 November 2025, Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, hadir sebagai narasumber dalam talkshow Legal Talks Radio Suara Surabaya di Suara Surabaya Centre. Melalui dialog interaktif, ia menjelaskan fungsi cukai sebagai regulerend (pengatur) dan budgetair (penghasil penerimaan negara), serta mekanisme pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk mendukung kesehatan, penegakan hukum, dan kesejahteraan masyarakat.
Rudy juga menegaskan pentingnya partisipasi publik dengan mengajak masyarakat melaporkan pelanggaran melalui saluran pengaduan resmi.
“Identitas pelapor kami jamin aman. Pelaporan dari masyarakat sangat membantu mempercepat penindakan di lapangan,” ujarnya.
Sosialisasi ini membuka ruang pemahaman masyarakat terkait bahaya rokok ilegal yang merugikan kesehatan, mengurangi penerimaan negara, serta memicu persaingan usaha tidak sehat. Melalui media yang dekat dengan publik, informasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal, ketentuan cukai, dan mekanisme pelaporan menjadi lebih mudah diakses.
Upaya edukatif dilanjutkan pada Senin, 11 November 2025, ketika Bea Cukai Sidoarjo mengundang sejumlah perwakilan perusahaan jasa titipan (PJT) dalam kegiatan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang digelar secara hybrid di Sidoarjo.
Peserta yang hadir antara lain perwakilan: JNE Tebel, SiCepat Gateway Kletek, ID Express Sidoarjo, JNT Express Juanda, JNT Cargo Surabaya, Ninja Express Rungkut Industri.
Dalam pemaparannya, Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo menyoroti tren modus baru pengiriman rokok ilegal dengan memanfaatkan layanan PJT.
“Kami menemukan modus baru dengan memanfaatkan jasa titipan untuk mengirim rokok ilegal. Cara ini rawan karena data pengirim atau penerima mudah dipalsukan. Karena itu kami berharap kerja sama penuh dari seluruh PJT untuk memberikan informasi bila menemukan pengiriman mencurigakan,” tegas Rudy.
Melalui sinergi ini, Bea Cukai Sidoarjo berharap proses deteksi dan penindakan dapat dilakukan lebih cepat, tepat sasaran, dan berbasis kolaborasi.
Upaya Bea Cukai Sidoarjo ini berlandaskan beberapa ketentuan hukum, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang mengatur: Barang Kena Cukai (BKC), termasuk Hasil Tembakau. Larangan produksi dan peredaran BKC ilegal. Kewajiban pita cukai sebagai bukti pelunasan.
- Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Pengawasan Cukai, termasuk tata cara penindakan terhadap BKC ilegal.
- Peraturan terkait pemanfaatan DBHCHT, yang digunakan untuk: peningkatan kualitas kesehatan, pembinaan lingkungan sosial, penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal.
Peraturan-peraturan tersebut menjadi landasan penting dalam memastikan bahwa setiap kegiatan edukasi dan penindakan dilakukan secara tepat dan sesuai ketentuan.
Bea Cukai Sidoarjo menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga amanah yang harus dijaga bersama. Dengan semangat kebersamaan, masyarakat diharapkan semakin waspada dan berani melaporkan pelanggaran.
Dukungan dari sektor usaha, seperti PJT dan pelaku logistik, juga menjadi penopang penting dalam menjaga integritas jalur distribusi agar tidak dimanfaatkan oleh oknum pelanggar.
Serangkaian kegiatan edukatif ini menunjukkan strategi Bea Cukai Sidoarjo yang semakin luas dan efektif. Dengan menggandeng media besar seperti Radio Suara Surabaya serta para pelaku industri logistik, pesan mengenai bahaya rokok ilegal dapat menjangkau masyarakat secara lebih masif.
Bea Cukai Sidoarjo menegaskan komitmennya:
Pemberantasan rokok ilegal tidak berhenti pada penindakan. Edukasi dan pemberdayaan masyarakat adalah kunci untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat, aman, dan berintegritas.
Dengan meningkatnya partisipasi masyarakat dan dukungan sektor usaha, perlindungan terhadap kesehatan publik serta perekonomian daerah dapat semakin diperkuat. Red (sgn/ynr).