Sidoarjo, Pointernews.net | 19 November 2025 — Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana menghadiri Rapat Koordinasi Pengembangan Usaha Mikro Tahun 2026 yang digelar oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sidoarjo di Fave Hotel, Rabu (19/11/2025). Kegiatan ini bertujuan merumuskan arah kebijakan dan strategi pengembangan UMKM Sidoarjo pada tahun mendatang.
Dalam sambutannya, Wabup Mimik memberikan dorongan penuh kepada para pelaku UMKM agar memanfaatkan fasilitas Kredit Usaha Rakyat Daerah (Kurda) yang telah disiapkan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui BPR Delta Arta.
“Agar pelaku UMKM di Sidoarjo bisa berkembang maksimal, pemkab telah menyediakan kredit lunak di BPR Delta Arta. Syaratnya mudah, cukup menyerahkan KTP dan surat keterangan usaha dari desa masing-masing,” ujar Wabup Mimik.
Beliau menegaskan bahwa fasilitas tersebut adalah bentuk komitmen pemerintah daerah untuk membuka akses pembiayaan yang lebih luas bagi pelaku UMKM, sehingga mereka dapat naik kelas dan bertumbuh secara berkelanjutan.
Selain mengenai pembiayaan, Wabup Mimik juga menekankan pentingnya setiap desa memiliki produk unggulan dan ruang galeri pemasaran sebagai pusat promosi.
“Saya berharap setiap desa memiliki produk khas dan galeri pemasaran, sehingga Sidoarjo memiliki identitas yang lebih kuat dan berbeda dari daerah lainnya,” ungkapnya.
Ia mengajak para kepala desa, pegiat UMKM, dan pemangku kebijakan untuk bersama-sama mengembangkan ekosistem produk unggulan desa sebagai salah satu pilar ekonomi kerakyatan.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Sidoarjo, Mohamad Edi Kurniadi, S.T., M.M., dalam laporannya menyampaikan bahwa pihaknya terus mendorong pelaku UMKM untuk naik kelas, yaitu dari usaha skala kecil menuju skala menengah.
“Upaya meningkatkan kelas UMKM ini berkaitan erat dengan penurunan angka pengangguran dan pembukaan lebih banyak peluang kerja di Sidoarjo,” jelasnya.
Dinas berkomitmen meningkatkan pendampingan, pelatihan, permodalan, serta penguatan akses pemasaran, termasuk digitalisasi UMKM.
Penguatan UMKM di Kabupaten Sidoarjo mengacu pada berbagai aturan nasional maupun daerah, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 — Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang mengatur: Perlindungan dan pemberdayaan UMKM, Kemudahan akses pembiayaan, Pengembangan kewirausahaan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 — Tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, sebagai turunan dari UU Cipta Kerja.
- Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan UMKM: (Mengatur pembinaan UMKM, pendampingan usaha, dan fasilitasi permodalan daerah).
- Program Kredit Usaha Rakyat Daerah (Kurda) Pemkab Sidoarjo: Kebijakan bantuan pembiayaan berbunga rendah yang dikelola oleh BPR Delta Arta, guna mempercepat pertumbuhan ekonomi berbasis kerakyatan.
Regulasi-regulasi tersebut menjadi landasan kuat bagi pemerintah daerah dalam memberikan amanah pelayanan terbaik bagi para pelaku UMKM.
Wabup Mimik menegaskan bahwa Pemkab Sidoarjo akan terus: Memberikan dukungan penuh melalui program pembiayaan, pelatihan, dan pemasaran. Menjaga amanah pelayanan publik dengan menghadirkan kebijakan yang mempermudah masyarakat. Membangun ekosistem UMKM yang kompetitif, inovatif, dan berbasis potensi lokal. Memotivasi desa-desa agar lebih proaktif membangun produk ciri khas daerah.
Melalui Rakor Pengembangan Usaha Mikro 2026 ini, Wabup Mimik berharap agar kebijakan dan strategi yang disusun dapat menjadi pendorong kuat bagi UMKM Sidoarjo untuk makin maju dan berdaya saing.
“Semoga upaya kita bersama menjadikan UMKM Sidoarjo semakin kuat, mandiri, dan mampu membuka lebih banyak lapangan kerja bagi masyarakat. Mari kita bangun ekonomi kerakyatan dengan penuh semangat dan kebersamaan,” tutup Wabup Mimik.
Rapat koordinasi ini diharapkan menjadi langkah strategis mewujudkan Sidoarjo sebagai pusat UMKM unggul dan berdaya saing nasional pada tahun 2026. Red (sgn/ynr).