Sidoarjo, Pointernews.net | 22 November 2025 — DPRD Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat paripurna dengan sejumlah agenda strategis terkait penyusunan regulasi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, pada Jumat (21/11/2025). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo H. Abdillah Nasih, S.M., dan dihadiri jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta perwakilan organisasi masyarakat.
Rapat paripurna berjalan dengan tertib, penuh semangat kebersamaan, dan menegaskan komitmen DPRD serta Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk mengemban amanah masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berpihak pada kepentingan publik.
Rangkaian agenda paripurna mencerminkan komitmen DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam menjalankan amanah undang-undang, memperkuat layanan publik, serta memastikan keberlanjutan pembangunan daerah.
- Penyampaian Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi Terkait Raperda APBD 2026 — Dalam paripurna tersebut, Bupati Sidoarjo H. Subandi, S.H., M.Kn., melalui Wakil Bupati Hj. Mimik Idayana yang hadir sebagai perwakilan, menyampaikan jawaban resmi atas Pandangan Umum (PU) fraksi-fraksi terkait Raperda APBD Tahun Anggaran 2026.
Wakil Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah siap menindaklanjuti seluruh masukan, kritik, dan rekomendasi dari fraksi DPRD.
“Seluruh masukan fraksi menjadi catatan penting bagi kami untuk penyempurnaan Raperda APBD 2026. Pemerintah daerah berupaya memastikan kebijakan anggaran tetap berpihak pada kepentingan masyarakat luas,” tegas Wabup.
APBD 2026 disusun dengan fokus pada: Penguatan kualitas pelayanan publik, Peningkatan infrastruktur strategis, Pengembangan ekonomi daerah dan pemberdayaan masyarakat.
Komitmen ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD yang mewajibkan pemerintah daerah mengutamakan efisiensi, efektivitas, serta keberpihakan kepada masyarakat.
- Pengumuman dan Penetapan Perubahan Kedua atas Propemperda Tahun 2025 — DPRD Kabupaten Sidoarjo secara resmi mengumumkan dan menetapkan Perubahan Kedua atas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan harmonisasi regulasi dan relevansinya dengan kebutuhan masyarakat dan dinamika pembangunan daerah.
- Pengumuman dan Penetapan Propemperda Kabupaten Sidoarjo Tahun 2026 — Paripurna juga menetapkan Propemperda Tahun 2026 sebagai landasan pembentukan regulasi di tahun mendatang. Penetapan ini menjadi langkah penting agar penyusunan regulasi daerah tetap terencana, terpadu, serta sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
- Penyampaian Nota Penjelasan Bupati atas Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan — Agenda berikutnya adalah penyampaian nota penjelasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Raperda ini mengatur: Perlindungan tenaga kerja, Hubungan industrial, Keselamatan dan kesehatan kerja (K3), Pengawasan ketenagakerjaan, Peningkatan kualitas SDM tenaga kerja, Raperda ini disusun sebagai bentuk pelaksanaan amanah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta regulasi turunannya.
- Pembentukan Pansus II DPRD untuk Pembahasan Raperda Ketenagakerjaan — Untuk mengkaji secara mendalam substansi Raperda Ketenagakerjaan, DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) II. Pansus akan bertugas memastikan harmonisasi, sinkronisasi, serta kualitas regulasi sebelum dibawa ke tahap persetujuan lebih lanjut.
- Pengumuman Perubahan Rencana Kerja DPRD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2025 — DPRD juga mengumumkan Perubahan Rencana Kerja Tahun 2025 sebagai bentuk adaptasi terhadap dinamika politik daerah dan kebutuhan penyusunan regulasi baru. Penyesuaian ini bertujuan menjaga efektivitas kinerja legislatif, termasuk dalam pengawasan, anggaran, dan pembentukan perda.
Rapat paripurna tanggal 21 November 2025 ini menjadi salah satu momentum penting dalam proses penyusunan kebijakan anggaran dan regulasi daerah menjelang Tahun Anggaran 2026.
Kolaborasi DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menunjukkan komitmen bersama untuk: memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan layanan publik, memastikan pembangunan daerah yang berkelanjutan, serta menjalankan amanah rakyat dengan penuh tanggung jawab.
Melalui paripurna ini, DPRD Kabupaten Sidoarjo dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berharap seluruh proses legislasi serta penyusunan APBD 2026 berjalan lancar, transparan, dan memberi manfaat luas bagi seluruh masyarakat Sidoarjo.
Wakil Bupati Sidoarjo menambahkan harapannya agar pembahasan APBD 2026 dan Raperda Ketenagakerjaan dapat berlangsung cepat, tepat, dan memenuhi aspirasi masyarakat.
“Kami berharap seluruh proses pembahasan dapat berjalan dengan semangat kebersamaan dan tanggung jawab. APBD 2026 serta regulasi ketenagakerjaan ini harus benar-benar menjadi instrumen pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sidoarjo,” ucap Wakil Bupati.
Dengan semangat kebersamaan, dukungan seluruh pemangku kepentingan, dan komitmen pada prinsip akuntabilitas, Sidoarjo diharapkan terus tumbuh sebagai daerah yang maju, berdaya saing, dan sejahtera. Red (sgn/ynr).